KRIMINAL

Polsuska Pergoki Pencuri Bantalan Rel Kereta Api di Subang, Bahaya Kecelakaan KA Berhasil Dihindari

Senin 10-Feb-2025 20:50 WIB 405

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Aksi membahayakan dilakukan dua pria saat mencuri bantalan rel kereta api di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon.

Dua pelaku ditangkap di lokasi kejadian setelah terekam oleh Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang tengah berpatroli.

Peristiwa itu terjadi di KM 123+6, petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, pada Senin (10/2/2025).

Melalui keterangan resminya, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengungkapkan bahwa petugas Polsuska yang melakukan patroli keamanan  mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta.

Setelah diselidiki, petugas menemukan tanda-tanda pergeseran rel dan goresan yang diduga sebagai persiapan pemotongan.

Saat memastikan dugaan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.

Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri.

"Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api."

"Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan perjalanan kereta api," ujar Zainul saat memberikan keterangannya di Cirebon, Senin (10/2/2025).

Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua batang potongan rel sepanjang masing-masing 4 meter.

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Polsek Pegadenbaru untuk diproses lebih lanjut.

Identitas kedua pelaku yang tertangkap, antara lain AH (45), Warga Kampung Majasari, RT 009 RW 010, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan RS (39), Warga Kampung Wiyong, RT 001 RW 004, Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.

Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.

Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya. 

Konten Terkait

PERISTIWA Bagana Bantul Kirim Relawan ke Sumatera Barat untuk Penanganan Bencana

Bagana Bantul kirim lima relawan ke Sumatera Barat untuk bantu pencarian dan penanganan darurat bencana di Agam.

Senin 08-Dec-2025 20:17 WIB

KRIMINAL Ditangkap Setelah Kuras Tabungan Petani, Pelaku Pencurian di Banyuwangi Ternyata Pencuri Kawakan

Saat mengecek jok sepeda motor, korban juga merasa tidak ada yang aneh. Dompet dan uang yang ada di dalamnya masih utuh.

Selasa 02-Dec-2025 20:17 WIB

PERISTIWA Cara Garong asal Sumsel Curi 40 Motor di Mendalo lalu Jual Rp6 Juta

Tiga dari enam orang sindikat pencurian sepeda motor yang kerap beraksi di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, akhirnya ditangkap.

Kamis 27-Nov-2025 20:06 WIB

PERISTIWA Viral Sekelompok Bermotor Rusak Mobil di Jalanan Lembang

Sebuah video yang memperlihatkan aksi perusakan kendaraan roda empat oleh sekelompok pengendara roda dua di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat viral di media...

Selasa 18-Nov-2025 20:12 WIB

PENDIDIKAN Beda Ucapan Husnul Khotimah Dengan Khusnul Khotimah, Mana yang Lebih Baik Artinya dalam Islam?

Banyak yang keliru, padahal beda ucapan Husnul Khotimah dengan Khusnul Khotimah memiliki arti yang sangat krusial. Pahami maknanya agar doa tidak salah dan sesuai ajaran Islam.

Kamis 13-Nov-2025 20:20 WIB

Tulis Komentar