Foto : tribunnews
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.
Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.
Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya.
Konten Terkait
Adapun sasaran patroli meliputi berbagai potensi gangguan kamtibmas, antara lain aktivitas geng motor dan balap liar, tawuran remaja
Minggu 28-Dec-2025 20:06 WIB
Baru saja gempa terkini di Priangan, Jawa Barat mengguncang Pangandaran pada Kamis (25/12/2025) malam dengan pusat gempa di laut.
Kamis 25-Dec-2025 20:30 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang meningkatkan kualitas pelayanan untuk Nataru
Minggu 21-Dec-2025 20:05 WIB
PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memberangkatkan 100 relawan ke Aceh untuk pemulihan pascabencana, mengirimkan 115 truk bantuan dan dukungan sosial.
Jumat 19-Dec-2025 20:16 WIB
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Wolter Mongonsidi.
Jumat 19-Dec-2025 20:16 WIB