Foto : tribunnews
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.
Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.
PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.
Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.
"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya.
Konten Terkait
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan Kampung Adat Kuta, Ciamis, Jawa Barat banyak menghadirkan ilmu memitigasi perubahan iklim.
Minggu 14-Sep-2025 20:31 WIB
Sosok FX Hadi Rudyatmo kembali mencuat sebagai figur sentral dalam bursa Ketua DPD PDIP Jawa Tengah.
Kamis 11-Sep-2025 20:42 WIB
Resto Sajian Sambara yang dibakar dan dijarah saat demo berjuangf bangkit demi karyawan dan keluarganya
Selasa 09-Sep-2025 20:48 WIB
Arus balik libur panjang di Kabupaten Garut, Jawa Barat terpantau padat pada Minggu (7/9/2025) petang
Minggu 07-Sep-2025 20:52 WIB
Sebanyak 1.670.994 orang memanfaatkan layanan kereta api yang berangkat maupun tiba di stasiun PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta
Selasa 02-Sep-2025 21:17 WIB