KRIMINAL

Polsuska Pergoki Pencuri Bantalan Rel Kereta Api di Subang, Bahaya Kecelakaan KA Berhasil Dihindari

Senin 10-Feb-2025 20:50 WIB 106
Polsuska Pergoki Pencuri Bantalan Rel Kereta Api di Subang, Bahaya Kecelakaan KA Berhasil Dihindari

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Aksi membahayakan dilakukan dua pria saat mencuri bantalan rel kereta api di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Aksi mereka berhasil digagalkan oleh petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon.

Dua pelaku ditangkap di lokasi kejadian setelah terekam oleh Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) yang tengah berpatroli.

Peristiwa itu terjadi di KM 123+6, petak jalan Stasiun Pegadenbaru–Cikaum, tepatnya di Kampung Sinarkasih, RT 20 RW 06, Kecamatan Pegadenbaru, Kabupaten Subang, pada Senin (10/2/2025).

Melalui keterangan resminya, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengungkapkan bahwa petugas Polsuska yang melakukan patroli keamanan  mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar jalur kereta.

Setelah diselidiki, petugas menemukan tanda-tanda pergeseran rel dan goresan yang diduga sebagai persiapan pemotongan.

Saat memastikan dugaan tersebut, petugas langsung melakukan penyergapan.

Hasilnya, dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya melarikan diri.

"Rel memiliki peran krusial dalam memastikan keandalan prasarana dan keselamatan operasi kereta api."

"Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan perjalanan kereta api," ujar Zainul saat memberikan keterangannya di Cirebon, Senin (10/2/2025).

Dalam operasi penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua batang potongan rel sepanjang masing-masing 4 meter.

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diserahkan ke Polsek Pegadenbaru untuk diproses lebih lanjut.

Identitas kedua pelaku yang tertangkap, antara lain AH (45), Warga Kampung Majasari, RT 009 RW 010, Desa Kamarung, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang dan RS (39), Warga Kampung Wiyong, RT 001 RW 004, Desa Wiyong, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

image

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. 

Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional kereta.

Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

PT KAI menegaskan tidak akan mentoleransi pencurian material prasarana kereta api dan akan menindak tegas para pelaku.

Zainul pun mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengamanan aset negara.

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, karena ini adalah moda transportasi publik yang vital," ucapnya. 

Konten Terkait

KRIMINAL “kriminal Dengan Sajam Merajalela di Bitung” Kapolres AKBP Albert Zai, SIK, MH Bentuk Dua Tim Responsif Amankan Warga

Tunjukan sikap responsif terhadap maraknya kasus...Artikel “kriminal Dengan Sajam Merajalela di Bitung” Kapolres AKBP Albert Zai, SIK, MH Bentuk Dua Tim Responsif Amankan Warga pertama kali tampil pada Republik News.

Senin 14-Apr-2025 22:56 WIB

KRIMINAL Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun

Polisi menetapkan dua tersangka kasus pencabulan bocah usia 5 tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kamis 10-Apr-2025 20:28 WIB

KRIMINAL Warga Depok Ditemukan Bersimbah Darah di Rumah Kontrakan, 10 Luka Tusuk di Kepala

Seorang pria ditemukan bersimbah darah di rumah kontrakannya di Depok, Jawa Barat. Diduga, pria berinisial MD menjadi korban penganiayaan.

Rabu 26-Mar-2025 21:15 WIB

TREND Ada Layanan Pemutihan Pajak, Akhir Pekan Kantor Samsat Tetap Beroperasi

Penerimaan pajak kendaraan di Jawa Barat berada di tren yang positif.

Minggu 23-Mar-2025 20:30 WIB

KRIMINAL Polisi Tangkap Tersangka Pengeroyokan Pekerja Pemasangan Wifi di Depok

Polres Metro Depok telah menangkap satu tersangka pengeroyokan terhadap pekerja pemasangan wifi di Depok.

Rabu 19-Mar-2025 21:00 WIB

Tulis Komentar