Foto : wartakota
brominemedia.com –
Tim khusus (timsus) Polri merampungkan berkas perkara pembunuhan berencana
terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berkas perkara yang dirampungkan itu atas nama tersangka
Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal,
dan Kuwat Maruf.
Polri langsung melimpahkan berkas perkara tahap satu itu
kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya, yaitu FS,
RR, RE, dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap
satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian,
di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Nantinya, berkas tersebut akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU), untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau
kurang lengkap.
"Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," beber Andi Rian.
Jika dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti, untuk segera disidangkan.
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.
Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Tersangka ketiga Kuwat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Lantas, tersangka kelima dan teranyar adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8) siang.
Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Konten Terkait
Brominemedia.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) masih mendalami kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang. Pekan ini, polisi rencananya menggelar...
Senin 30-Oct-2023 07:31 WIB
Ferdy Sambo sudah divonis mati oleh hakim pada Senin, 13 Februari 2023, apa motif pembunuhannya?
Selasa 14-Feb-2023 11:37 WIB
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Polrestabes Makassar telah melimpahkan dua berkas pelaku pembunuhan terhadap Muh Fadli Sadewa...
Jumat 27-Jan-2023 10:49 WIB
JPNN.com, JAKARTA - Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kecewa terdakwa Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Rabu (18/1).
Kamis 19-Jan-2023 16:00 WIB
Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dituntut 8 tahun penjara.
Rabu 18-Jan-2023 16:16 WIB