KRIMINAL

Polres Wonogiri Tetapkan Ayah Tiri Tersangka Cabul Di Batuwarno

Jumat 27-Oct-2023 15:02 WIB 283

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Wonogiri-Polres Wonogiri Polda Jateng, Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan WS (23 Th) sebagai tersangka. WS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Jumat(27/10/2023)


WS kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.,  melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan tersebut. selanjutnya Polri menetapkan WS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap (VAF) anak tirinya di Kec. Batuwarno Kab. Wonogiri.


"Saat ini sudah disel di Mapolres," ujar Kasi Humas.


Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.



Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.


"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian pada Jumat (27/10) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.


Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.


Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan pelaku tersebut.


Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , WS disangkakan pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022,tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Polres Aceh Utara Sajikan 70 Porsi Makanan Bergizi Gratis untuk Murid TK Kemala Bhayangkari

Kali ini menyediakan 70 porsi makanan khusus untuk murid-murid TK dalam upaya mendukung program pemerintah demi meningkatkan

Rabu 15-Jan-2025 20:48 WIB

EVENT Polres Singkawang Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan Melalui Perbaikan Infrastruktur

Kelompok Tani Pendareng, sebagai penerima manfaat langsung, merasa terbantu dengan dukungan yang diberikan Polres Singkawang.

Minggu 12-Jan-2025 22:25 WIB

KRIMINAL Guru Ngaji di Tangerang Kabur Setelah Diduga Cabuli Murid, Polisi Lakukan Pengejaran

Seorang guru ngaji berinisial W (40) di Tangerang diduga mencabuli sejumlah muridnya.

Jumat 10-Jan-2025 20:49 WIB

PERISTIWA Satreskrim Polres Belitung Amankan Dua Truk Diduga Bermuatan Pasir Timah di Pelabuhan Tanjungpandan

dua truk yang diamankan kapasitas kurang lebih 5 ton dan 12 ton. Dua unit truk tersebut diamankan di wilayah Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan. ...

Rabu 01-Jan-2025 21:23 WIB

PERISTIWA Wapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Pabrik Lokal di Wonogiri: Dorong Produk Dalam Negeri Mendunia

Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada Jumat (27/12/2024). Dalam agenda...

Sabtu 28-Dec-2024 09:46 WIB

Tulis Komentar