KRIMINAL

Polres Wonogiri Tetapkan Ayah Tiri Tersangka Cabul Di Batuwarno

Jumat 27-Oct-2023 15:02 WIB 328

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Wonogiri-Polres Wonogiri Polda Jateng, Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan WS (23 Th) sebagai tersangka. WS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Jumat(27/10/2023)


WS kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.,  melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan tersebut. selanjutnya Polri menetapkan WS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap (VAF) anak tirinya di Kec. Batuwarno Kab. Wonogiri.


"Saat ini sudah disel di Mapolres," ujar Kasi Humas.


Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.



Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.


"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian pada Jumat (27/10) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.


Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.


Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan pelaku tersebut.


Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , WS disangkakan pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022,tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Konten Terkait

EVENT Polres Gresik Ajak 100 Ojol Ikut Edukasi Keselamatan Berkendara

Polres Gresik melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar kegiatan bertajuk Mlaku Jol (Mangan Lan Kumpul Ojol) yang melibatkan sekitar 100 pengemudi ojek online (ojol), baik laki-laki maupun perempuan.

Senin 07-Apr-2025 20:29 WIB

KRIMINAL Orang Tua Korban Pelecehan Kapolres Ngada Syok, Baru Tahu Anak Dilecehkan dari Polisi​

Orang tua dari anak korban pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman syok saat mengetahui anaknya dijual untuk dilecehkan.

Minggu 16-Mar-2025 21:55 WIB

EVENT Polres Buleleng Bagi-bagi Ratusan Takjil pada Masyarakat

Polres Buleleng bersama awak media membagikan ratusan takjil pada pengendara yang melintas. Kegiatan ini dirangkaikan pula dengan sosialisasi mudik

Kamis 13-Mar-2025 21:14 WIB

KRIMINAL Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditetapkan Tersangka, Ini Penampakannya saat Pakai Baju Tahanan

Tidak butuh waktu lama setelah mencuak ke publik, Mabes Polri bergerak cepat...

Kamis 13-Mar-2025 21:13 WIB

PEMERINTAHAN Kasat hingga Wakapolres, Delapan Pejabat Utama Polres Buleleng Dimutasi

Polres Buleleng kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan. Total ada delapan pejabat utama yang dimutasi dan dirotasi.

Minggu 09-Mar-2025 20:50 WIB

Tulis Komentar