KRIMINAL

Polres Wonogiri Tetapkan Ayah Tiri Tersangka Cabul Di Batuwarno

Jumat 27-Oct-2023 15:02 WIB 374

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Wonogiri-Polres Wonogiri Polda Jateng, Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan WS (23 Th) sebagai tersangka. WS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Jumat(27/10/2023)


WS kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.,  melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan tersebut. selanjutnya Polri menetapkan WS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap (VAF) anak tirinya di Kec. Batuwarno Kab. Wonogiri.


"Saat ini sudah disel di Mapolres," ujar Kasi Humas.


Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.



Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.


"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian pada Jumat (27/10) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.


Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.


Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan pelaku tersebut.


Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , WS disangkakan pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022,tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Konten Terkait

PERISTIWA Tangkap Pembunuh di Baleraksa dan Cegah Balap Liar, 16 Polisi Polres Purbalingga Dapat Penghargaan

Sebanyak 16 polisi Polres Purbalingga mendapat penghargaan karena berhasil mencegah balap liar dan menangkap pelaku pembunuhan di Baleraksa.

Rabu 23-Jul-2025 20:50 WIB

PERISTIWA 9 Saksi Telah Diperiksa, Polres Pangandaran Selidiki Dugaan Pemalsuan Tiket Wisata

Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., menyampaikan, bahwa pihaknya telah memeriksa sembilan orang saksi

Selasa 22-Jul-2025 21:05 WIB

EVENT Putri Indonesia Meriahkan Peluncuran SeruputMadu Polres Pringsewu Polda Lampung

Polres Pringsewu, Polda Lampung meluncurkan program inovatif bertajuk #SeruputMadu dihadiri Putri Indonesia Pariwisata 2023 Lulu Zaharani.

Selasa 01-Jul-2025 21:03 WIB

EVENT Polres Jepara Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Polres Jepara menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema ‘Polri untuk Masyarakat’ di halaman Mapolres setempat.

Selasa 01-Jul-2025 21:02 WIB

EVENT Bazar Sembako Murah di Mapolres Purbalingga Sukses Digelar

Terdapat paket sembako dengan nilai tertentu yang kemudian dijual dengan harga yang rendah

Jumat 27-Jun-2025 20:36 WIB

Tulis Komentar