KRIMINAL

Polres Wonogiri Tetapkan Ayah Tiri Tersangka Cabul Di Batuwarno

Jumat 27-Oct-2023 15:02 WIB 296

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Wonogiri-Polres Wonogiri Polda Jateng, Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, polisi akhirnya menetapkan WS (23 Th) sebagai tersangka. WS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya. Jumat(27/10/2023)


WS kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri.


Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.,  melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan penahanan dilakukan usai pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku pencabulan tersebut. selanjutnya Polri menetapkan WS sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap (VAF) anak tirinya di Kec. Batuwarno Kab. Wonogiri.


"Saat ini sudah disel di Mapolres," ujar Kasi Humas.


Kasus berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.



Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.


"Selajutnya, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan. Kemudian pada Jumat (27/10) kemarin kita lakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.


Dari hasil pemeriksaan, WS mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada korban sejak akir 2019 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya ketika rumah sepi dan ibu korban bekerja.


Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini terkait Motif, modus serta kejiwaan pelaku tersebut.


Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , WS disangkakan pasal Pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022,tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun dan denda Rp 5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah).

Konten Terkait

EVENT Dukung Program MBG, Kapolres Serang Bersama Bobon Santoso Masak 1.500 Porsi Soto Tangkar

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menggandeng YouTuber ternama Bobon Santoso melakukan masak besar dengan menu soto tangkar.

Jumat 21-Feb-2025 21:04 WIB

PERISTIWA TANGGAPAN Polda Bali, 12 Security Finns Beach Club Jadi Tersangka oleh Polres Badung Pasca Kelahi

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy menuturkan bahwa dalam penanganan kasus ini memang ada dua laporan polisi yang diproses secara terpisah.

Rabu 19-Feb-2025 20:38 WIB

PERISTIWA DUEL WNA Vs Security, Kini Ditangani Polda Bali, Polres Badung: Sejumlah Terduga Pelaku Diperiksa

Dikonfirmasi terpisah Kapolsek Kuta Utara AKP I Ketut Pasek Sudiana justru menyuruh konfirmasi ke Humas terkait dengan kasus security Finns Beach Club

Kamis 13-Feb-2025 21:13 WIB

KRIMINAL Polresta Yogyakarta Akan Aktifkan Posko Kejahatan Jalanan untuk Cegah Kriminalitas

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk mencegah terjadinya kriminalitas saat bulan

Senin 10-Feb-2025 20:46 WIB

TREND Kabupaten Kediri Tumbuh Jadi Daerah Sub Urban, Mas Dhito Sebut Kejari dan Polres Potensi Naik Tipe

Kabupaten Kediri terus berkembang menjadi daerah sub urban. Seiring dengan pertumbuhan ini, Mas Dhito menilai beberapa instansi hukum di wilayahnya

Selasa 04-Feb-2025 20:36 WIB

Tulis Komentar