Foto : sindonews
brominemedia.com –
Unit II Pidana Khusus dan Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan, bersama Sat
Samapta melakukan penggerebegan terhadap pabrik minuman keras (miras) rumahan
di Air lingga, Toboali Bangka Selatan.
Dalam penggerebegan itu, Polisi mengamankan 1,9 ton miras jenis arak yang disimpan dalam beberapa wadah. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops Kompol Hary Kartono, didampingi Kasat Reskrim AKP Chandra Satria Adi mengatakan, selain mengamankan miras jenis arak, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa bahan dan peralatan pembuatan miras tersebut.
"Selain mengamankan berbagai barang bukti, kami juga mengamankan tersangka berinisial MW (35)," katanya, kepada wartawan, Kamis (1/9).
Polisi juga mengamankan tersangka lainnya berinisial TF (48) yang berperan sebagai penjual miras yang diproduksi oleh tersangka.
"Jadi dua orang tersangka ini perannya ada yang memproduksi, ada yang menjualnya," jelasnya.
Tersangka yang memproduksi miras ilegal tersebut dijerat dengan Undang-Undang Pangan dan tersangka yang menjual miras ilegal dijerat dengan Undang-undang Perdagangan.
Konten Terkait
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang, M. Hidayat, menyatakan penutupan Porprov tahun ini akan dikemas semeriah mungkin.
Rabu 02-Jul-2025 20:57 WIB
Polres Jepara menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema ‘Polri untuk Masyarakat’ di halaman Mapolres setempat.
Selasa 01-Jul-2025 21:02 WIB
Nama Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan dicatut oknum tak bertanggung jawab.
Jumat 27-Jun-2025 20:38 WIB
Pemerintah Provinsi Jakarta menggelar perayaan untuk membangkitkan suka cita dan kebanggaan terhadap kota yang dahulunya bernama Batavia ini.
Rabu 18-Jun-2025 21:00 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster menerima perwakilan masyarakat Pulau Serangan, Desa Intaran dan Desa Sidakarya di Gedung Kerthasaba, Jayasabha, Denpasar, Rabu (4/6).
Rabu 04-Jun-2025 21:02 WIB