Foto : tempo
brominemedia.com-- Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan korupsi pembayaran
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan objek pajak berupa
lahan milik PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Vice President Corporate Secretary
PT Jakpro Syachrial Syarif menyatakan, penyelidik telah memeriksa sejumlah
orang di internal perusahaan pelat merah itu.
"Sejak akhir tahun 2022 sudah ada pemanggilan,"
kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Januari 2023.
Tempo menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Polda Metro
sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembayaran
BPHTB oleh Jakpro. Objek pajak adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW
003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran
Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022. Dampaknya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta
mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.
Menurut Syachrial, Jakpro telah menyetorkan pajak Rp 18
miliar pada 2022. BUMD DKI itu rupanya hanya perlu melunasi pajak senilai Rp 4
miliar.
"Kami baru tau belakangan, seharusnya Rp 4 miliar.
Padahal, kami eksekusinya sudah dilakukan sebelum-sebelumnya dengan besaran
yang jauh lebih besar dari itu," jelas dia.
Pembayaran BPHTB, lanjut dia, hanya dilakukan sekali saat
perusahaan sah memperoleh aset tersebut. Jakpro juga telah menerima sertifikat
kepemilikan lahan yang semula atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta.
Syachrial menambahkan beberapa orang yang bersinggungan
langsung dengan proses pembayaran pajak itu sudah diperiksa polisi, termasuk
dirinya. Polisi membutuhkan keterangan Syachrial selaku Sekretaris Perusahaan
Jakpro.
Waktu itu, dia baru saja bergabung dengan Jakpro di kuartal
keempat 2022, sehingga tak mengetahui adanya penggelembungan atau mark up bayar
pajak.
"Jadi saya hanya sekali dipanggil, selebihnya
teman-teman yang melakukan proses (pembayaran pajak)," ucap dia.
Proses penyelidikan di Polda Metro masih berlanjut hingga
kini. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Auliansyah
Lubis tak merespons pesan WhatsApp ataupun telepon awak media Tempo.
Tempo juga telah berupaya meminta keterangan dari Kepala
Subdit V Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro APBD Wisnu
Wardana, tapi belum ada informasi detail mengenai dugaan korupsi di tubuh
Jakpro ini.
Konten Terkait
Setelah kejadian tersebut, Aipda PS meminta MML untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.
Minggu 08-Jun-2025 20:41 WIB
Sedikitnya dua pelaku pembobolan minimarket ditembak polisi karena melawan aparat kepolisian setelah beraksi di 70 lokasi se-Jawa Tengah.
Rabu 04-Jun-2025 21:01 WIB
Kejari Kota Blitar menetapkan eks Kepala Dinas PUPR Kejari) Kota Blitar, SY, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan IPAL
Selasa 03-Jun-2025 20:41 WIB
Viral seorang wanita mengacaukan resepsi pernikahan dan menuding pengantin pria menipunya.
Jumat 30-May-2025 20:46 WIB
Polisi menegaskan macet parah di beberapa ruas jalan Jakarta pada Rabu (28/5) bukan karena lawatan Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ternyata ini penyebabnya.
Kamis 29-May-2025 21:01 WIB