PEMERINTAHAN

Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Modus Tilang Elektronik

Jumat 07-Oct-2022 14:20 WIB 231

Foto : jpnn

brominemedia.com – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar Kombes Ibrahim memberikan peringatan kepada masyarakat, untuk waspada terhadap penipuan dengan modus tilang elektronik atau e-tilang.

Pasalnya, saat ini ditemukan modus penipuan baru seolah-olah adanya tagihan denda tilang elektronik kepada masyarakat.

“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang online yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang online dengan pembayaran melalui Bank Permata,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/10).

Ibrahim menegaskan, untuk pembayaran denda tilang, pelanggar hanya menggunakan kode Briya bukan nomor rekening dan pemberitahuannya pun hanya dengan notifikasi SMS, tidak menggunakan WhatsApp.

“Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS,” kata Ibrahim.

Ibrahim mengimbau, apabila masyarakat menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas kepolisian atau mengabaikannya.

Selain itu, Dia menjelaskan, kepada masyarakat yang mengubah alamat atau data pada STNK kendaraan, agar segera melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilangnya.

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual, serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menggelar Operasi Zebra Lodaya terhitung sejak 3 September hingga 16 Oktober 2022.

Dalam Operasi Zebra Lodaya kali ini, polisi menerapkan dan mengoptimalkan sistem e-tilang dengan menggunakan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). penggunaan e-TLE ini dinilai lebih efektif mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Adapun sistem e-TLE sendiri bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Selain itu, pelanggar juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-tilang dan diarahkan untuk membayar denda. 

Konten Terkait

TREND Perhutani Kedu Selatan Bersama Masyarakat Produksi Gondorukem

Produk gondorukem memiliki berbagai aplikasi dalam industri, termasuk digunakan sebagai bahan dasar pembuatan cat, lem, sabun, tinta, pelapis kertas, politur, dan lainnya

Rabu 06-Aug-2025 21:03 WIB

KRIMINAL BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Desa Nansean Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.

Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB

PERISTIWA Breaking News, Tamu Hotel Bali Batam Ditemukan Meninggal Dunia di dalam Kamarnya

Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu

Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB

KRIMINAL Polda Kepri Buru 5 Tersangka Penipuan Modus Investasi, Korbannya Pengusaha Batam Rugi Rp 5 Miliar

Penyidik Polda Kepri memburu 5 tersangka penipuan modus investasi di Batam yang menjerat Syahid Liga hingga Rp 5 Miliar. Hal miris pun terungkap.

Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB

EVENT Polres Jepara Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-79, Tegaskan Komitmen Layani Masyarakat

Polres Jepara menggelar upacara peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dengan tema ‘Polri untuk Masyarakat’ di halaman Mapolres setempat.

Selasa 01-Jul-2025 21:02 WIB

Tulis Komentar