Foto : jpnn
brominemedia.com –
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar Kombes Ibrahim
memberikan peringatan kepada masyarakat, untuk waspada terhadap penipuan dengan
modus tilang elektronik atau e-tilang.
Pasalnya, saat ini ditemukan modus penipuan baru seolah-olah
adanya tagihan denda tilang elektronik kepada masyarakat.
“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang online
yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang online dengan
pembayaran melalui Bank Permata,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan
Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/10).
Ibrahim menegaskan, untuk pembayaran denda tilang, pelanggar
hanya menggunakan kode Briya bukan nomor rekening dan pemberitahuannya pun
hanya dengan notifikasi SMS, tidak menggunakan WhatsApp.
“Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya
melalui notifikasi SMS,” kata Ibrahim.
Ibrahim mengimbau, apabila masyarakat menerima pemberitahuan
pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas
kepolisian atau mengabaikannya.
Selain itu, Dia menjelaskan, kepada masyarakat yang mengubah alamat atau data pada STNK kendaraan, agar segera melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilangnya.
“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual, serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” ujarnya.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menggelar Operasi Zebra Lodaya terhitung sejak 3 September hingga 16 Oktober 2022.
Dalam Operasi Zebra Lodaya kali ini, polisi menerapkan dan mengoptimalkan sistem e-tilang dengan menggunakan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). penggunaan e-TLE ini dinilai lebih efektif mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.
Adapun sistem e-TLE sendiri bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Selain itu, pelanggar juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-tilang dan diarahkan untuk membayar denda.
Konten Terkait
Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 terdiri pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
Rabu 21-May-2025 21:05 WIB
Seorang polisi asli menjadi korban polisi gadungan karena ingin pindah dan lebih dekat dengan keluarga.
Rabu 21-May-2025 21:04 WIB
Bencana longsor dilaporkan terjang wilayah Bendungan Kabupaten Trenggalek Jatim, 6 orang dilaporkan hilang
Senin 19-May-2025 21:05 WIB
DORONG pemanfaatan hasil riset dalam upaya meningkatkan kinerja industri yang diharapkan mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Selasa 13-May-2025 20:56 WIB
Polda Bali bergerak memberantas segala bentuk tindakan premanisme dan penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Hukum Bali
Jumat 09-May-2025 21:10 WIB