PEMERINTAHAN

Polda Jabar Ingatkan Masyarakat Soal Penipuan Modus Tilang Elektronik

Jumat 07-Oct-2022 14:20 WIB 253

Foto : jpnn

brominemedia.com – Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jabar Kombes Ibrahim memberikan peringatan kepada masyarakat, untuk waspada terhadap penipuan dengan modus tilang elektronik atau e-tilang.

Pasalnya, saat ini ditemukan modus penipuan baru seolah-olah adanya tagihan denda tilang elektronik kepada masyarakat.

“Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang online yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatasnamakan tilang online dengan pembayaran melalui Bank Permata,” kata Ibrahim di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (7/10).

Ibrahim menegaskan, untuk pembayaran denda tilang, pelanggar hanya menggunakan kode Briya bukan nomor rekening dan pemberitahuannya pun hanya dengan notifikasi SMS, tidak menggunakan WhatsApp.

“Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui notifikasi SMS,” kata Ibrahim.

Ibrahim mengimbau, apabila masyarakat menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS agar segera menghubungi petugas kepolisian atau mengabaikannya.

Selain itu, Dia menjelaskan, kepada masyarakat yang mengubah alamat atau data pada STNK kendaraan, agar segera melakukan konfirmasi melalui hotline atau website yang tersedia di surat tilangnya.

“Artinya kendaraan tersebut sudah dijual namun belum dibalik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukan keterangan mobil sudah terjual, serta memasukan nama pembeli dan no telepon serta email pembeli,” ujarnya.

Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar menggelar Operasi Zebra Lodaya terhitung sejak 3 September hingga 16 Oktober 2022.

Dalam Operasi Zebra Lodaya kali ini, polisi menerapkan dan mengoptimalkan sistem e-tilang dengan menggunakan kamera pengawas Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE). penggunaan e-TLE ini dinilai lebih efektif mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas.

Adapun sistem e-TLE sendiri bakal merekam setiap pelanggar lalu lintas, kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Selain itu, pelanggar juga akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem e-tilang dan diarahkan untuk membayar denda. 

Konten Terkait

OLAHRAGA BREAKING NEWS Persebaya Vs Semen Padang: Almeida Perjudian, Gali Berdansa, Bruno Untung. 1-0

BREAKING NEWS Persebaya Surabaya kontra Semen Padang, Gali Freitas berdansa, Bruno Moreira untung, skor 1-0.

Jumat 19-Sep-2025 20:43 WIB

PERISTIWA Masyarakat Gresik Apresiasi Perpanjangan Diskon Pajak BPHTB Waris dan Hibah

Masyarakat Gresik Apresiasi Perpanjangan Diskon Pajak BPHTB Waris dan Hibah.

Kamis 18-Sep-2025 21:12 WIB

KRIMINAL Ngaku Dokter, Wanita Lulusan SMA Ini Tipu Pasien hingga Rp 538 Juta Begini Modus Pelaku

Mengaku sebagai dokter ternyata lulusan SMA ini berhasil menipu seorang pasien hingga mengalami kerugian lebih dari Rp 538 juta.

Kamis 18-Sep-2025 21:09 WIB

EVENT Forkopimda, Mahasiswa dan Masyarakat di Inhil Sepakat Jaga Keamanan

Forkopimda Inhil menggelar silaturahmi dengan masyarakat untuk menjaga keamanan. Kapolres dan Bupati menekankan pentingnya kolaborasi dalam Kamtibmas.

Selasa 09-Sep-2025 20:49 WIB

PERISTIWA Breaking News: Warga Ranah Karya Mukomuko Bengkulu Ditemukan Tewas di Perkebunan Sawit

Warga Ranah Karya Mukomuko ditemukan tewas tertimpa pohon di perkebunan sawit, evakuasi terhambat hujan lebat dan jalan berlumpur.

Rabu 03-Sep-2025 20:50 WIB

Tulis Komentar