Foto : liputan6
PERUBAHAN dalam UU PILKADA No. 10 TAHUN 2016
1. Persyaratan Pengunduran Diri bagi PNS dan Anggota Legislatif
Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mencakup ketentuan tentang kewajiban pengunduran diri bagi PNS dan anggota legislatif yang mencalonkan diri. Undang-undang ini menegaskan bahwa pengunduran diri harus dilakukan sejak penetapan sebagai pasangan calon, bukan saat pendaftaran seperti sebelumnya.
Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menjamin netralitas dan keadilan dalam proses pencalonan.
2. Ketentuan tentang Mantan Terpidana
Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur bahwa mantan terpidana dapat mencalonkan diri dengan syarat telah mengumumkan statusnya kepada publik. Ini merupakan penyesuaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus larangan absolut bagi mantan terpidana untuk mencalonkan diri.
Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini memberikan kesempatan kedua bagi mantan terpidana yang telah menjalani hukumannya.
3. Penghapusan Syarat Tidak Memiliki Konflik Kepentingan dengan Petahana
UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 menghapus persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana. Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memperluas kesempatan bagi calon yang memiliki hubungan dengan petahana untuk ikut berkompetisi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan kompetisi dalam pilkada.
4. Pengaturan Pemilihan dengan Calon Tunggal
Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur mekanisme pemilihan jika hanya terdapat satu pasangan calon. Undang-undang ini menetapkan prosedur pemilihan dengan kolom setuju atau tidak setuju untuk calon tunggal. Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini memberikan solusi untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon yang memenuhi syarat.
5. Penyederhanaan Penyelesaian Sengketa
Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mencakup penyederhanaan proses penyelesaian sengketa pilkada. Undang-undang ini menetapkan batas waktu yang lebih singkat untuk penyelesaian sengketa guna menjamin keserentakan pencoblosan dan pelantikan. Perubahan pada UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penanganan sengketa pilkada.
Konten Terkait
Salah satu gugatannya, yakni meminta DPR tidak rapat di luar Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta.
Jumat 25-Apr-2025 20:35 WIB
Bambang Reguna Bukit atau biasa dikenal Bams eks Samsons melayat ke rumah duka mantan ayah sambungnya, Hotma Sitompul di Jalan Pangeran Antasari.
Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB
Salah satu cara bisa dengan menggelar even lari, bersepeda maupun kegiatan lainnya yang mengundang massa dari luar daerah. Saat libur lebaran perhotelan kondisinya membaik okupansi bisa sampai 80 persen.
Senin 14-Apr-2025 22:54 WIB
Tersangka INB diketahui sebagai pemicu awal kejadian setelah merusak pintu hotel dan mengganggu tamu hingga ditegur oleh petugas hotel. Tak terima ditegur, INB kemudian memprovokasi dua adik kandungnya, RB dan IB, unt
Kamis 10-Apr-2025 20:30 WIB
Polres Barito Utara telah menetapkan tiga tersangka pada kasus OTT dugaan politik uang menjelang pemungutan suara ulang di Pilkada Batara beberapa waktu lalu.
Minggu 23-Mar-2025 20:40 WIB