Foto : Kompas.com
brominemedia.com – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama. Permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya itu diajukan tanggal 13 April 2022. Permohonan mereka kemudian dikabulkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi pada 26 April 2022 dengan penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN/Sby.
Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung Parnata mengatakan awalnya keduanya melakukan pernikahan secara agama masing-masing, namun ditolak di Dispenduk Capil Surabaya. Kemudian mereka mengajukan permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya supaya perkawinan mereka bisa dicatat di Dispendukcapil.
Gede juga mengatakan, sebaiknya memang pernikahan berbeda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya lebih dulu dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.
Menurut Humas PN Surabaya, Suparno, berdasarkan ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskannya.
Mengutip dari website PN Surabaya, Senin (20/6), ada beberapa alasan mengapa PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut. Di antaranya:
1. Menimbang, bahwa perbedaan agama tidak merupakan larangan untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f Undang-Undang Perkawinan dan merujuk pada ketentuan Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka terkait dengan masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya;
2. Menimbang, bahwa dari fakta yuridis tersebut di atas bahwa Pemohon I memeluk agama Islam, sedangkan Pemohon II memeluk agama Kristen adalah mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, yang dalam hal untuk bermaksud akan melangsungkan perkawinannya untuk membentuk rumah tangga yang dilakukan oleh calon mempelai (Para Pemohon) yang berbeda agama tersebut, sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
3. Menimbang, bahwa selain itu berdasarkan Pasal 28 B ayat 1 UUD 1945 ditegaskan, setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, di mana ketentuan ini pun sejalan dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang dijaminnya oleh Negara kemerdekaan bagi setiap warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing;
4. Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan surat bukti telah diperoleh fakta-fakta yuridis bahwa Para Pemohon sendiri sudah saling mencintai dan bersepakat untuk melanjutkan hubungan mereka dalam perkawinan, di mana keinginan Para Pemohon tersebut telah mendapat restu dari kedua orang tua Para Pemohon masing-masing;
Konten Terkait
Hari ini sidang kasus tragedi Kanjuruhan digelar pertama kali. Namun PN Surabaya melarang jalannya sidang disiarkan secara langsung. Apa alasannya?
Senin 16-Jan-2023 09:25 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengizinkan pernikahan beda agama. Permohonan pernikahan beda agama ke PN Surabaya itu diajukan tanggal 13 April 2022. Permohonan mereka kemudian dikabulkan oleh hakim tunggal Imam Supriyadi pada 26 April 2022 dengan penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN/Sby.
Rabu 22-Jun-2022 07:45 WIB