PERISTIWA

Plt Bupati Karangasem Bali Enggan Sanksi Camat Kubu, Kemendagri Buka Suara

Rabu 20-Nov-2024 21:09 WIB 28

Foto : jpnn

Brominemedia.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.

Hal tersebut sangat memungkinkan lantaran Plt Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa enggan menindak Camat Kubu.

“Apabila bupati atau plt bupati tidak memberikan sanksi, urusannya Kemendagri dengan gubernur atau pj gubernur," kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto dilansir dari Antara.

Berdasar temuan Bawaslu Karangasem pada 16 Oktober 2024, menyebut Camat Kubu telah mengunggah jadwal kampanye peserta Pilkada 2024. Pada tanggal 11 Oktober 2024, Camat Kubu membagikan dan mengunggah jadwal kampanye pasangan calon nomor urut 2. Beberapa lama unggahan itu dicabut.

Namun, kemudian sempat menjadi barang bukti, dan I Gede Kaneka Setiawan oleh BKN dinyatakan sebagai ASN. Plt Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa mengeklaim bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap Camat Kubu.

Namun, Plt Bupati Karangasem mengaku tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.

"Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki. Saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.)," ujar Plt Bupati Karangasem.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.

"Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah," kata Karsayuda.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.

Konten Terkait

EVENT Pj Bupati Sanggau Serahkan 7.200 Sertifikat PTSL dan 3.888 Bidang Sertifikat Tanah Redistribusi

Selain itu juga diserahkan juga 3.888 bidang sertifikat redistribusi tanah yang terdiri dari 5 desa dan 5 Kecamatan.

Kamis 09-Jan-2025 20:38 WIB

PERISTIWA Bupati Humbahas Dilaporkan ke Bawaslu karena Dugaan Pelanggaran Pilkada

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Humbahas Henri Wesly Pasaribu saat dikonfirmasi pada Sabtu (28/12/2024) malam.

Minggu 29-Dec-2024 20:24 WIB

PEMERINTAHAN Syech Muharram dan Syukri Silaturahmi dengan Pj Bupati Aceh Besar

Syech Muharram dan Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto membahas banyak hal terkait kondisi kekinian Aceh Besar

Jumat 20-Dec-2024 21:32 WIB

TREND Audit Dana Kampanye Pilkada Inhu, Paslon Rezita - Suhardi Paling Besar

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu Rezita - Suhardi paling besar penggunaan dana kampanye, yakni sebesar Rp 1,5 Miliar lebih.

Senin 16-Dec-2024 20:48 WIB

EVENT DPD Demokrat Jawa Barat Kumpulkan Semua Ketua DPC, Lakukan Evaluasi Setelah Pileg dan Pilkada

Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat, Anton Sukartono Suratto, mengevaluasi para pengurusnya setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Rabu 11-Dec-2024 20:46 WIB

Tulis Komentar