Foto : jpnn
Namun, Plt Bupati Karangasem mengaku tidak berani menghukum karena Camat Kubu dinilai tidak bersalah.
"Kita harus punya praduga tak bersalah sesuai dengan aturan hukum yang kita miliki. Saya sendiri tidak berani mengambil keputusan kalau mereka tidak bersalah karena kami bertiga periksa beberapa jam tidak terdapat kesalahan oleh dia (Camat Kubu, red.)," ujar Plt Bupati Karangasem.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan bahwa Camat Kubu belum ditindak setelah diduga melanggar netralitas.
"Ini terlepas apakah berpihak atau tidak, yang begini-begini itu cepat saja karena kalau enggak, jadi fitnah," kata Karsayuda.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kata Wamendagri, sanksi yang dapat diberikan adalah teguran lisan, keras, maupun pemberhentian sementara.
Konten Terkait
bali.jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka peluang Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya memberikan sanksi mengenai pelanggaran netralitas kepada Camat Kubu I Gede Kaneka Setiawan.
Rabu 20-Nov-2024 21:09 WIB
Calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, bakal memperbanyak Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mengatasi pengangguran di Jawa Tengah.
Rabu 20-Nov-2024 21:08 WIB
Pilkada 2024 tinggal menghitung hari, KPU prioritaskan 2 kecamatan terjauh untuk pembagian logistik.
Selasa 19-Nov-2024 20:15 WIB
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengkaji putusan MK ini secara mendalam.
Senin 18-Nov-2024 20:16 WIB
Yoyok Sukawi, memaparkan program kerjanya terkait penanganan kawasan kumuh di Kota Semarang pada Debat ketiga Pilwakot Semarang 2024
Jumat 15-Nov-2024 20:57 WIB