PERISTIWA

Petugas Kebersihan tak Terima Dipecat Tanpa Pesangon, Buntut Pergub Heru Budi Hartono Soal PJLP

Rabu 14-Dec-2022 09:45 WIB 148

Foto : wartakota

brominemedia.com - Dengan tertunduk lesu, seorang petugas PJLP di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, Azwar Laware (56) menceritakan kemalangan dirinya yang terancam dipecat bulan depan, tanpa dibekali pesangon sepeser pun.

Hal tersebut terjadi lantaran Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1095 tentang pembatasan usia PJLP, maksimal 56 tahun.

"Kemarin (hari Jumat) sudah dikonfirmasi oleh koordinator lapangan (Korlap) bahwa kami yang usia 56 tahun ke atas, sudah tidak bisa diperpanjang lagi kontraknya sampai 2023," ujar Azwar kepada wartawan, di Palmerah, Jakarta Barat, Senin (12/12/2022).

Keputusan tersebut sangat disesalkan Azwar sebab terkesan mendadak, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

Ditambah lagi, ia dan PJLP yang lain tidak diperbolehkan menuntut pesangon. Padahal, ia sudah mengabdi selama delapan tahun.

"Kami merasa keberatan, karena kesannya Keputusan Gubernur ini mendadak untuk diterapkan," ujarnya.

"Tidak ada sosialisasi sebelumnya, kami dikeluarkan bulan Desember ini," imbuh Azwar.

Lebih lanjut, hal yang juga memberatkan Azwar adalah karena ia akan segera menjadi pengangguran tanpa persiapan sebelumnya.

"Semestinya kan ada sosialisasi setahun sebelumnya, jadinya ada persiapan. Kalau ini terkesan mendadak dan kami tidak boleh menuntut pesangon. Itu SOP yang sudah kami tandatangani bersama Dinas Lingkungan Hidup," ujar Azwar.

Pria yang masih harus menghidupi istri dan empat orang anaknya itu mengatakan, ada banyak PJLP di Jakarta Barat yang akan ditendang akibat peraturan tersebut.

Bukan hanya petugas UPK Badan Air saja, tetapi juga PPSU, Pertamanan, Pemakaman, dan pekerja harian lepas lainnya.

Disampaikan Azwar, ada sekira 12 orang PJLP yang berusia 56 tahun di Palmerah. Sementara di Tamansari, ada 25 orang.

Sehingga bila dijumlahkan se-Jakarta Barat, kata Azwar, bisa mencapai ratusan orang. Kesemuanya itu akan segera menjadi pengangguran.

"Saya sudah delapan tahun lebih mengabdi di UPK Badan Air Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tau-tau kami ditendang begitu saja," lirih Azwar.

Pria yang baru mengetahui aturan tersebut empat hari yang lalu itu, saat ini tengah kalang kabut. Pasalnya, umur kontraknya hanya tersisa dua pekan saja dan tak ada toleransi penambahan waktu.

"Sejak keputusan gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan air, tapi juga PPSU, pertamanan, pemakaman," sambungnya.

Padahal setau Azwar, dalam aturan lama, tidak ada batasan maksimum usia yang ditetapkan bagi petugas PJLP.

Petugas PJLP Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Pesanggrahan saat sedang bekerja.

Petugas PJLP Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Kecamatan Pesanggrahan saat sedang bekerja. (Istimewa)

Bahkan, beberapa petugas ada yang berusia di atas 60 tahun.

"Saya baru tahu sekarang. Dulu belum ada aturan seperti itu, bahkan ada yang berusia 65-66," kata Azwar.

Pria dengan kerut di wajahnya itu mengaku, tak ada yang berani buka suara terkait hal ini. Namun, ia yakin rekan-rekannya merasakan kesedihan yang serupa.

Ditambah lagi, kata Azwar, ia tidak memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu yang membuatnya semakin nelangsa.

"Tiga tahun lalu saya ngajuin, kok kami tidak ada JHT-nya. BPJS Ketenagakerjaan ada, tapi untuk kecelakaan kerja, mati, dan lain-lain," ujar Azwar.

"Dengan keadaan sekarang ini, kami jadi sedih. Kalau putus kerja di sini, mau kerja di mana lagi? sedangkan sulit dapat kerjaan. Kalau kami mau usaha, mau usaha apa? modal saja tidak punya, tidak ada pesangon dan tidak bisa menuntut itu," lanjutnya.

Atas keadaan tersebut, Azwar tidak berharap banyak. Ia hanya ingin pemerintah lebih bijak menerapkan usia maksium untuk PJLP pada tahun depan.

Sehingga, para pekerja bisa mempersiapkan diri atau mencari pekerjaan lain, meskipun sulit.

"Setidaknya, kami dikasih waktu setahun. Kami sadar memang tidak ada pesangon, tapi tolong lah beri waktu setahun, buat ngumpulin modal," mohon Azwar.

Ia juga memohon agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dapat mempertimbangkan hal tersebut.

"Mohon kepada Pj Gubernur, Pak Heru, saya yakin dan percaya, beliau adalah orang baik. Hadir di Pemprov tidak mungkin untuk membinasakan masyarakatnya, tapi untuk membina. Di masa sulit, kalau bisa, ditunda lah aturan itu, setidaknya setahun," mohon Azwar.

Konten Terkait

PERISTIWA Ridwan Kamil, Pecat Guru SMK Honorer Cuma Gara-gara Tak Terima Dipanggil 'Maneh'

Berkuasanya Ridwan Kamil, Cuma Gara-gara Tak Terima Dipanggil 'Maneh', Orang Nomor Satu di Jabar Itu Pecat Guru SMK Honorer

Kamis 16-Mar-2023 00:29 WIB

KRIMINAL Tak Terima Digugat Cerai, Pria Paruh Baya Tikam Istri 7 Kali

Pria paruh baya di Kelurahan Mentaya Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, nekat menikam istri hingga tewas. Pembunuhan ini dilakukan pria bernama Barjat (75) karena tak terima digugat cerai Isnawati....

Sabtu 04-Mar-2023 01:11 WIB

KRIMINAL Tak Terima Teman Perempuannya Dilecehkan, Personel Polda Bali Dikeroyok

Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, dirinya membenarkan adanya kejadian tersebut.

Senin 09-Jan-2023 00:04 WIB

PERISTIWA Petugas Kebersihan tak Terima Dipecat Tanpa Pesangon, Buntut Pergub Heru Budi Hartono Soal PJLP

Petugas kebersihan di Jakarta yang usianya lebih dari 56 tahun sedang resah, mereka bakal dipecat tanpa pesangon.

Rabu 14-Dec-2022 09:45 WIB

PERISTIWA Petugas Kebersihan tak Terima Dipecat Tanpa Pesangon, Buntut Pergub Heru Budi Hartono Soal PJLP

Petugas kebersihan di Jakarta yang usianya lebih dari 56 tahun sedang resah, mereka bakal dipecat tanpa pesangon.

Rabu 14-Dec-2022 09:45 WIB

Tulis Komentar