Foto : harianjogja
Brominemedia.com -
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
atau BPJS Kesehatan kelas 3 tidak dapat naik kelas perawatan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti
menjelaskan aturan tersebut sudah sejak lama berlaku. “Sejak dulu kelas PBI [Penerima Bantuan
Iuran] tidak bisa naik [kelas] sejak dulu bukan perubahan ini,” kata Ali
beberapa waktu lalu.
Adapun, peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan
eksekutif harus membayar selisih biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan membayar selisih
biaya, termasuk rawat jalan eksekutif.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Peserta yang menginginkan pelayanan rawat jalan eksekutif atau rawat inap yang lebih tinggi dari haknya harus membayar selisih biaya setiap episode rawat jalan eksekutif atau rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut.
Iuran dan Manfaat BPJ Kesehatan
1. Rawat jalan paling banyak sebesar eksekutif Rp400.000
2. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas 1
- Selisih tarif INA-CBG pada kelas rawat inap Kelas 1 dengan tarif INA-CBG pada kelas rawat inap kelas
3. Hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1
- Selisih tarif INA-CBG kelas 1 dengan tarif kelas di atas kelas 1 yaitu paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1
4. Hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1
- Selisih tarif INA-CBG antara kelas 1 dengan kelas 2 ditambah paling banyak sebesar 75 persen dari tarif INA- CBG kelas 1
“Ketentuan selisih biaya hak rawat kelas 1 naik ke kelas di atas kelas 1 dan hak rawat kelas 2 naik ke kelas di atas kelas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku apabila biaya pelayanan rawat inap di FKRTL tidak melebihi tarif INA-CBG sesuai hak Peserta,” tulis aturan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Konten Terkait
JHT adalah manfaat yang diberikan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun atau telah berhenti bekerja.
Selasa 18-Feb-2025 22:03 WIB
RS Samsoe Hidajat Semarang memperluas kemitraan supaya bisa melayani peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Kamis 23-Jan-2025 20:28 WIB
Dia menambahkan, asuransi swasta bisa mengembangkan produk asuransinya untuk menjamin pelayanan kesehatan di luar manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.
Selasa 21-Jan-2025 20:24 WIB
JPNN.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan sukses melakukan transformasi digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Jumat 30-Aug-2024 20:37 WIB
Bagi kamu yang sedang mencari lowongan kerja di lembaga pemerintah, ada kabar gembira. BPJS Kesehatan sedang membuka lowongan kerja terbaru Juni 2024.
Selasa 04-Jun-2024 20:42 WIB