Foto : tempo
brominemedia.com - Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemnaker) menyatakan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan pemutusan hubungan
kerja atau PHK secara sepihak terhadap karyawannya. Hal tersebut tertuang dalam
Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah pada 30 Desember 2022.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan (PHIJSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan PHK hanya
dapat dilakukan jika perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada
pekerjanya, dan pekerja tersebut menerima keputusan.
“Bila ada perselisihan PHK, maka harus diselesaikan melalui
mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur
dalam UU Nomor 2 Tahun 2004,” kata Indah dalam konferensi pers virtual pada
Jumat, 6 Januari 2023.
Adapun Perpu Cipta Kerja mengatur 10 kategori pekerja yang
tak bisa terkena PHK sepihak. Larangan PHK sepihak itu termaktub dalam Pasal
153 Perpu Cipta Kerja.
Sepuluh kategori pekerja yang tak bisa terkena PHK sepihak, yaitu:
1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Pegawai berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pegawai menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
4. Pekerja menikah
5. Pegawai hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau tengah menyusui bayinya.
6. Pekerja mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya di dalam satu perusahaan.
7. Karyawan mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
8. Pegawai mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan juga dilarang terkena PHK.
9. Karyawan yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan
Konten Terkait
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana prihatin dengan tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) di Jakarta.
Selasa 11-Mar-2025 21:26 WIB
BPJS Ketenagakerjaan resmi membuka layanan pemberkasan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ribuan eks-pegawai PT Sritex. Proses ini akan berlangsung hingga 10 hari ke depan, dengan pencairan dana maksimal dalam tiga hari setelah pemberkasan.
Rabu 05-Mar-2025 20:15 WIB
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari meminta BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan pencairan dana bagi ribuan karyawan PT Sritex yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Senin 03-Mar-2025 20:37 WIB
Apindo Aceh, kata Ramli, masih mempertanyakan skema dasar hitungan yang digunakan dalam hal menaikkan UMP sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan merilis Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi. Lantas apa saja yang diatur dalam SE tersebut?
Rabu 29-Mar-2023 11:27 WIB