Foto : tempo
brominemedia.com - Penerbitan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja menuai beragam kontroversi.
Bahkan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul
Rachman Thaha lantang menyebut terbitnya beleid yang menerabas putusan Mahkamah
Konstitusi itu bisa berujung pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Dia beralasan, Perpu tersebut mengabaikan prinsip
kehati-hatian, kepentingan yang obyektif, pelibatan rakyat, hingga
rasionalisasi yang bertanggung jawab terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dengan adanya syarat-syarat pemakzulan, jika ada sebuah
pelanggaran secara konstitusi, tentunya pemakzulan bisa saja dilakukan,” kata
Abdul kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.
Adapun aturan ihwal pemakzulan Presiden tertuang dalam UUD
1945 pasal 7A-7C. Aturan ini menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden dapat
diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Abdul mengatakan penerbitan aturan ini menunjukkan bahwa
tanda-tanda otoritarianisme dalam kemasan peraturan perundang-undangan makin
nyata. Penerbitan beleid ini juga dinilai Abdul ugal-ugalan serta membahayakan
kehidupan berundang-undang di Indonesia.
Ia menyebut penerbitan Perpu Ciptaker ibarat bunyi gong yang
menandai masuknya Indonesia ke situasi krisis legislasi sekaligus krisis
demokrasi.
Dia pun mendorong DPR segera mengambil langkah-langkah menanggapi terbitnya Perpu di ujung tahun 2022 tersebut. Menurut Abdul, sebaiknya DPR mempercepat reses dan meninjau soal pemakzulan tersebut.
Tak Akan Ada Pemakzulan
Menanggapi usulan pemakzulan Jokowi atas terbitnya Perpu Cipta Kerja itu, anggota Komisi Hukum DPR Fraksi Demokrat Santoso mengatakan, hal itu tak akan terjadi.
Dia mengungkap alasan sulitnya pemakzulan dilakukan DPR karena koalisi pendukung pemerintah yang gemuk di DPR.
“Pemakzulan yang dialami oleh Presiden Gus Dur menjadi pelajaran bagi pemerintahan Jokowi agar jangan sampai terulang kembali,” kata Santoso saat dihubungi, Senin, 2 Januari 2022.
Anggota Komisi Hukum DPR dari PKS Nasir Djamil pun tak menyebut pemakzulan bisa terjadi setelah terbitnya Perpu tersebut. Paling banter, DPR hanya bisa mengkritisi penerbitan beleid tersebut.
“DPR harus punya keberanian mengkritisi Perpu Ciptaker. Puncak sikap kritis itu adalah penolakan terhadap Perppu,” kata Nasir kepada Tempo, Senin, 2 Januari 2023.
Jokowi Mahfum Kontroversi Perpu Cipta Kerja
Presiden Jokowi menanggapi santai polemik yang muncul atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu.
"Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi, ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kami jelaskan," kata dia di Tanah Abang kemarin.
Sebelumnya, ia beralasan bahwa Perpu Cipta Kerja ini terbit lantaran ada ancaman-ancaman risiko ketidakpastian global.
"Untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi para investor dalam dan luar, sebetulnya itu yang paling penting," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022.
Konten Terkait
Langkah Pemerintah Provinsi Aceh meminta dukungan kepada lembaga PBB, dalam hal ini...
Selasa 16-Dec-2025 20:10 WIB
Dalam pemaparannya, Hamka menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Rabu 10-Dec-2025 20:55 WIB
Wakil Ketua DPD RI, GKR Hemas menegaskan kesehatan mental perempuan yang tidak boleh lagi dipandang sebagai isu pinggiran.
Minggu 07-Dec-2025 20:15 WIB
Warga menilai air yang merendam desa bukan hanya akibat cuaca ekstrem, tetapi dipicu oleh masifnya deforestasi di kawasan hulu sungai.
Jumat 05-Dec-2025 20:11 WIB
Anggota DPR RI Andre Rosiade menyalurkan 1.500 paket sembako di Perumnas Siteba, Padang. Ia mendengarkan aspirasi warga dan berkomitmen untuk terus membantu.
Rabu 03-Dec-2025 20:57 WIB