PERISTIWA

Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB 4

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Keluarga Benny, pengurus panti asuhan di Belitung yang divonis 18 tahun penjara atas perkara tindak asusila terhadap anak asuhnya, mengaku masih syok dan belum puas dengan putusan majelis hakim. 

Meski begitu, mereka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan hati-hati.  

"Kami sedih menerima putusan ini, masih syok dan belum bisa banyak berkomentar. Kami keluarga juga masih berunding, juga berdiskusi dengan penasihat hukum dan beliau (Benny) untuk memutuskan langkah selanjutnya (menerima putusan atau mengajukan banding)," ujar perwakilan keluarga, Dedy Mahendra, Kamis (17/12/2024).  

Rencananya, pihak keluarga akan bertemu penasihat hukum pada Kamis (19/12/2024) mendatang untuk menentukan sikap resmi. 

Hingga saat ini, lanjutnya, keluarga masih perlu waktu untuk memikirkan ini secara matang.

Sebelumnya, Benny, yang merupakan pengurus panti asuhan, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

Selain vonis 18 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang dipimpin oleh Elizabeth menilai perbuatan Benny sangat memberatkan, mengingat posisinya sebagai pengurus panti yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak-anak asuhnya. 

Perbuatannya dinilai melanggar norma kesusilaan dan menimbulkan trauma bagi korban.

Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara. 

Baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap atas putusan ini. 

Konten Terkait

PERISTIWA Viral Video Detik-detik Siswi Jadi Korban Pengeroyokan Teman Sebaya

Viral video seorang siswa menjadi korban pengeroyokan teman sebaya pada Selasa (17/12/2024).

Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB

PERISTIWA GEGER, Murid SD dan SMP di Sumedang Diduga Rudapaksa Bocah Umur 3,5 tahun dan 7 tahun

Korban ditarik ke kebun bambu saat baru saja pulang mengaji . Ketahuan setelah korban mengaku kesakitan saat buang air kecil

Selasa 17-Dec-2024 20:33 WIB

PERISTIWA Pengasuh Panti di Belitung Divonis Bersalah atas Kasus Asusila, Keluarga Masih Berdiskusi dengan PH

Rencananya, pihak keluarga akan bertemu penasihat hukum pada Kamis (19/12/2024) mendatang untuk menentukan sikap resmi.

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

KRIMINAL Ketua LPD Ngis Tejakula Tersangka Korupsi Rp 10,44 Miliar, Begini Modusnya, ternyata

bali.jpnn.com, DENPASAR - Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Ngis, Tejakula, Buleleng, yang terjadi dalam kurun waktu 2009 - 2022.

Selasa 17-Dec-2024 20:27 WIB

PERISTIWA Satu Keluarga Dievakuasi Imbas Kebakaran Ban Bekas di Mande Cianjur, Khawatir Terjangkit ISPA

Satu keluarga terdiri dari empat jiwa tersebut diungsikan karena dikhawatirkan terkena Insfeksi Saluran Pernapasan (Ispa) imbas dari polusi kebakaran

Selasa 17-Dec-2024 20:26 WIB

Tulis Komentar