PEMERINTAHAN

Pemuda Gabut Bisa Ikut Daftar, Gen Z Usia 25 Tahun Boleh Nyalon Bupati dan Wali Kota

Senin 15-Jul-2024 20:27 WIB 202

Foto : ilustrasi

Brominemedia.com - Batas minimal usia bakal calon gubernur, wakil gubernur Jateng, wali kota hingga bupati telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 bagi ketiga persyaratan calon pasal 14 poin 2 sub d menyebutkan, usai minimal bakal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun. Sementara untuk usia bakal calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati adalah 25 tahun.

Regulasi tersebut juga disosialisasikan oleh KPU Provinsi Jateng di Hotel New Puri Garden Kota Semarang, Senin (15/7/2024). Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono juga mengatakan hal serupa seusai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.


Jika dihitung tahun, berarti pemuda kelahiran tahun 1999 bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota atau wakil hingga bupati dan wakilnya.

Sementara Genz yang lahir di tahun 1994 bisa mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur atau wakil gubernur Jateng.

"Berarti saya juga bisa daftar menjadi bakal calon wali kota Semarang, usia saya sudah 27 tahun," terang Bayu Satria warga Kota Semarang sembari tersenyum.

Tak hanya Bayu yang menanggapi hal tersebut, sejumlah orang tua yang memiliki anak usia 25 tahun juga bersuara.

"Dari pada anak-anak bingung setelah lulus kuliah dan menjadi beban keluarga lebih baik nyalon saja," papar Andik Setyono (57) warga Kabupaten Kendal menanggapi regulasi tersebut.

Menurutnya, dalam regulasi KPU usia minimal bakal calon kepala daerah terlalu muda. Andik mengatakan, bakal calon kepala daerah terlalu muda belum matang dalam hal memberikan kebijakan.


"Istilahnya buah itu belum matang betul, masih asam. Harusnya regulasi dibuat dengan dasar yang baik. 25 sampai 30 tahun kan usia masih mencari jatidiri," imbuhnya.

Konten Terkait

KRIMINAL Kasus Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Pengingat Jurnalis tak Terima Suap

BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

Rabu 23-Apr-2025 20:46 WIB

LIFESTYLE Takdir Mubram: Memahami Ketentuan Ilahi

Jelajahi Takdir Mubram: Ketentuan Ilahi yang pasti. Temukan hikmah di balik ketetapan Allah, rahasia kehidupan, dan jalan spiritual.

Rabu 23-Apr-2025 20:45 WIB

LIFESTYLE Mad Tabi'i: Memahami Ilmu Tajwid dalam Al-Qur'an

Pelajari Mad Tabi'i, dasar ilmu Tajwid Al-Qur'an. Bacaan fasih, makna terjaga, pahala berlimpah. Kuasai sekarang!

Rabu 23-Apr-2025 20:41 WIB

TEKNOLOGI Buktikan Siswa Mampu Hadapi Tantangan di Depan Mata

Lomba ini diikuti oleh 108 siswa terpilih dari Jakarta, juga diikuti oleh perwakilan siswa dari Serang dan Bogor.

Rabu 23-Apr-2025 20:17 WIB

OLAHRAGA Jelang Timnas Indonesia U-17 vs Afghanistan, Penyerang Muda Persija Zahaby Gholy: Semoga Bisa Menang

Penyerang sayap muda Persija Jakarta Zahaby Gholy menyumbang satu gol ke gawang Yaman pada menit ke-15, Senin (7/4/2025).

Selasa 08-Apr-2025 20:11 WIB

Tulis Komentar