Foto : beritajatim
Brominemedia.com - Pemkot (Pemerintah Kota) Mojokerto terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi warganya. Selain melalui pemberian jaminan kesehatan dan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), kesejahteraan juga diberikan dengan fasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, Selasa (23/4/2024).
Pada 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan di Kota Mojokerto. Mas Pj (sapaan akrab, red) menjelaskan bahwa wirausaha rentan yang berhak mendapatkan fasilitasi tersebut.
“Yakni para pelaku usaha ber KTP Kota Mojokerto yang usianya belum mencapai 65 tahun. Usahanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penghasilan masih di bawah UMR atau kurang dari Rp2.810.000 dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silahkan mengurus NIB di MPP,” imbaunya.
Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Mojokerto Diduga Dilakukan oleh Sindikat
Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ink menyampaikan bahwa agar dapat memperoleh fasilitasi ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) yaitu melalui bit.ly/BPJSTKUMKMKotaMojokerto .
“Bagi yang sudah mendaftar, nanti akan divalidasi datanya oleh tim dari Diskopukmperindag. BPJS nya satu nama hanya boleh mendapatkan satu fasilitasi, jadi misalkan pelaku usaha juga merupakan RT di lingkungannya dan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai RT maka sudah tidak boleh mengajukan sebagai wirausaha rentan,” pungkasnya.
Agar tepat sasaran, Pemkot Mojokerto tidak hanya melakukan validasi data para pelaku usaha, tetapi juga melakukan sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima. Sinkronisasi data ini nanti akan melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku OPD pengampu, Diskopukmperindag, Dispendukcapil, Diskominfo dan BPJS Ketenagakerjaan.
Konten Terkait
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro bergerak cepat melakukan operasi pasar untuk menekan kenaikan harga cabai di pasaran.
Rabu 31-Jul-2024 21:16 WIB
Kenaikan harga pangan berpotensi menjadi penyumbang inflasi terbesar di Kabupaten Mojokerto.
Selasa 23-Jul-2024 20:33 WIB
Sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto bakal mendapat alokasi tambahan Dana Desa (DD) Tahun 2024.
Senin 15-Jul-2024 20:20 WIB
Bus PO Gunung Harta berpenumpang 32 orang di Tol Mojokerto-Jombang, KM 685.500 Jalur B, pada Senin (8/7/2024) malam. Simak kronologinya.
Senin 08-Jul-2024 20:40 WIB
Pemkot Mojokerto berupaya meminimalisir fatalitas kecelakaan bus pariwisata melalui inovasi SIRAMAHKERTO (Sistem Informasi Rampcheck Kota Mojokerto).
Senin 13-May-2024 20:48 WIB