Foto : beritajatim
Brominemedia.com - Pemkot (Pemerintah Kota) Mojokerto terus berupaya memberikan jaminan sosial bagi warganya. Selain melalui pemberian jaminan kesehatan dan telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), kesejahteraan juga diberikan dengan fasilitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan,” ungkap Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, Selasa (23/4/2024).
Pada 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan di Kota Mojokerto. Mas Pj (sapaan akrab, red) menjelaskan bahwa wirausaha rentan yang berhak mendapatkan fasilitasi tersebut.
“Yakni para pelaku usaha ber KTP Kota Mojokerto yang usianya belum mencapai 65 tahun. Usahanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penghasilan masih di bawah UMR atau kurang dari Rp2.810.000 dan belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silahkan mengurus NIB di MPP,” imbaunya.
Baca Juga: Pencurian Kotak Amal di Mojokerto Diduga Dilakukan oleh Sindikat
Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ink menyampaikan bahwa agar dapat memperoleh fasilitasi ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) yaitu melalui bit.ly/BPJSTKUMKMKotaMojokerto .
“Bagi yang sudah mendaftar, nanti akan divalidasi datanya oleh tim dari Diskopukmperindag. BPJS nya satu nama hanya boleh mendapatkan satu fasilitasi, jadi misalkan pelaku usaha juga merupakan RT di lingkungannya dan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai RT maka sudah tidak boleh mengajukan sebagai wirausaha rentan,” pungkasnya.
Agar tepat sasaran, Pemkot Mojokerto tidak hanya melakukan validasi data para pelaku usaha, tetapi juga melakukan sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima. Sinkronisasi data ini nanti akan melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku OPD pengampu, Diskopukmperindag, Dispendukcapil, Diskominfo dan BPJS Ketenagakerjaan.
Konten Terkait
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Jakarta Mampang menggelar sosialisasi bagi komunitas Ojek Online (ojol) Sahabat Orens di Bekasi.Kegiatan yang berlangsung di Kantin Elazam Bekasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pengemudi ojol mengenai pentingnya perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.Acara tersebut dihadiri puluhan pengemudi ojol dari berbagai platform transportasi daring.Dalam sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan ...
Rabu 19-Nov-2025 21:16 WIB
Pemerintah desa Talang Batu Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) kota Prabumulih melalui dana desa
Minggu 16-Nov-2025 20:14 WIB
Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Jalin Kerja Sama Penerapan Pidana Kerja Sosial bagi Anak. 👇Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya menandatangani Nota Kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak--Ikuti kami di 👉https://bit.ly/392voLE#beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Selasa 11-Nov-2025 20:17 WIB
Mama muda asal Bogor, SZ (31) divonis pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta dalam perkara dugaan TPPO di sidang
Kamis 23-Oct-2025 20:10 WIB
Polres Mojokerto membekuk kawanan maling yang mencuri baterai tower BTS (Base Transceiver Station) seluler, di wilayah Mojosari Mojokerto
Senin 13-Oct-2025 21:45 WIB