KRIMINAL

Pemilik Rumah Duka AS Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara Karena Jual Organ Tubuh

Rabu 04-Jan-2023 12:50 WIB 505

Foto : tempo

brominemedia.com - Seorang mantan pemilik rumah duka Colorado, AS dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Selasa karena menipu kerabat almarhum dengan membedah 560 mayat dan menjual organ tubuh tanpa izin.

Hukuman 20 tahun penjara adalah maksimum yang diperbolehkan menurut undang-undang.

Seperti dilansir Reuters, Rabu 4 Januari 2023, Megan Hess mengaku bersalah atas penipuan pada Juli. Perempuan berusia 46 tahun itu mengoperasikan rumah duka, Sunset Mesa, dan Layanan Donor, dari gedung yang sama di Montrose, Colorado.

Ibunya yang berusia 69 tahun, Shirley Koch, juga mengaku bersalah melakukan penipuan dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Peran sentral Koch adalah memotong-motong mayat, catatan pengadilan menunjukkan.

"Hess dan Koch kadang-kadang menggunakan rumah duka mereka untuk mencuri jasad dan anggota tubuh menggunakan formulir donor palsu," kata jaksa Tim Neff dalam sidang. "Perilaku Hess dan Koch menyebabkan rasa sakit emosional yang luar biasa bagi keluarga dan kerabat terdekat."

Persidangan ini dipicu oleh serangkaian investigasi Reuters pada 2016-2018 tentang penjualan bagian tubuh di Amerika Serikat, industri yang hampir tidak diatur. Mantan pekerja mengatakan kepada Reuters bahwa Hess dan Koch melakukan pemotongan tubuh jasad tanpa izin keluarga. Beberapa minggu setelah berita 2018 ini diterbitkan, FBI menggerebek bisnis tersebut.

Dalam pengajuan mereka, jaksa menekankan "sifat mengerikan" dari skema Hess dan menggambarkannya sebagai salah satu kasus pencurian anggota tubuh paling signifikan dalam sejarah AS baru-baru ini.

"Ini adalah kasus yang paling menguras emosi yang pernah saya alami," kata Hakim Distrik AS Christine M. Arguello dalam sidang pada Selasa di Grand Junction, Colorado. "Sidang saat kecewa karena terdakwa Hess menolak untuk memikul tanggung jawab apa pun atas perilakunya."

Hakim memerintahkan agar Hess dan Koch segera dikirim ke penjara.

Pengacara Hess mengatakan kliennya telah difitnah secara tidak adil sebagai "penyihir", "monster", dan "hantu.”  “Padahal dia adalah manusia yang hancur yang perilakunya dapat dikaitkan dengan cedera otak traumatis pada usia 18 tahun,” ujar sang pengacara dalam sidang

Hess menolak untuk berbicara dengan hakim. Koch memberi tahu hakim bahwa dia menyesal dan bertanggung jawab atas tindakannya.

Dua puluh enam korban menggambarkan kengerian mereka saat mengetahui apa yang terjadi pada orang yang mereka cintai. "Ibu kami yang manis, mereka memotong-motongnya," kata Erin Smith. Ibu Erin dipotong bahu, lutut, dan kakinya dan kemudian dijual Hess untuk mendapatkan keuntungan. "Kami bahkan tidak punya nama untuk kejahatan keji ini."

Tina Shanon, yang ibunya dipotong-potong di luar keinginannya, mengatakan kepada pengadilan, "Saya memakai banyak topeng untuk menutupi rasa sakit. Saya tidak akan pernah baik-baik saja."

Adalah ilegal di Amerika Serikat untuk menjual organ seperti jantung, ginjal, dan tendon untuk transplantasi; mereka harus disumbangkan. Tetapi menjual bagian tubuh seperti kepala, lengan, dan tulang punggung – yang dilakukan Hess – untuk digunakan dalam penelitian atau pendidikan tidak diatur oleh undang-undang federal.

Hess melakukan kejahatan, kata jaksa, ketika dia menipu kerabat almarhum dengan berbohong tentang kremasi dan dengan membedah mayat dan menjualnya tanpa izin. Perusahaan pelatihan bedah dan perusahaan lain yang membeli lengan, kaki, kepala, dan torso dari Hess tidak tahu bahwa barang-barang itu diperoleh secara curang, kata jaksa penuntut.

Di rumah pemakamannya, Hess menagih keluarga hingga US$1.000 untuk kremasi yang tidak pernah terjadi, kata jaksa penuntut. Dia juga menawarkan kremasi gratis kepada orang lain dengan imbalan sumbangan tubuh.

Jaksa mengatakan dia berbohong kepada lebih dari 200 keluarga, yang menerima abu kremasi dari tempat sampah yang dicampur dengan sisa-sisa mayat yang berbeda.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Alokasi Pupuk Subsidi di Kabupaten Madiun 2026 Capai 48 Ribu Ton, Mulai Ditebus Sejak Januari

Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Madiun menyiapkan lebih dari 48 ribu ton pupuk bersubsidi untuk petani pada tahun 2026.

Selasa 13-Jan-2026 20:06 WIB

PEMERINTAHAN Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkab Muaro Jambi Dilantik Bupati Hari Ini

Bambang Bayu Suseno resmi melantik 10 pejabat eselon II di rumah dinas Bupati Muaro Jambi..

Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB

SAINS Menembus Hujan dan Badai, Petugas PLN Lembata Berjuang Pulihkan Listrik demi Kenyamanan Warga

Hingga saat ini, beberapa wilayah sudah berhasil dinormalkan secara bertahap. Namun, tantangan di lapangan tidaklah mudah.

Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB

KRIMINAL Tergiur Upah Receh Rp 100 Ribu, Penjual HP Bekas di Kubu Raya Masuk Sel Disergap Tim Labubu

Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lainnya yang terhubung dengan pelaku MN dan FY.

Senin 12-Jan-2026 20:04 WIB

PEMERINTAHAN Biaya UKT di PEM Akamigas Cepu 2026: Rincian per Semester dan Fasilitasnya

Biaya UKT PEM Akamigas Cepu 2026per semester bervariasi tergantung program studi dan pilihan boarding atau non-boarding.

Minggu 11-Jan-2026 20:23 WIB

Tulis Komentar