Foto : tempo
brominemedia.com –
Kasus Covid-19 akhir-akhir ini menunjukkan kenaikan, khususnya di Jawa dan Bali
maka PPKM Level 1 diperpanjang. Bahkan di awal November tercatat 5.000 kasus
aktif.
Merespons hal ini, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan
Kemendagri Safrizal mengatakan pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk
memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan PPKM Level 1 itu dituangkan dalam Instruksi
Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku
mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022. Sedangkan, Inmendagri Nomor 48
Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 November sampai
dengan 5 Desember 2022.
Rincian 12 Aturan PPKM Level 1
1.
Pasar Rakyat dan Pusat Perbelanjaan
Aktivitas di pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan mal di
daerah PPKM 1 di seluruh Indonesia diizinkan beroperasi 100 persen hingga pukul
22.00 waktu setempat dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh
Pemerintah Daerah.
2.
Restoran dan Kafe
Restoran atau kafe dengan skala kecil, sedang atau besar
dibolehkan melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai
pukul 22.00 dan pukul 02.00 untuk yang menerapkan jam operasional dimulai dari
malam hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen selama masa PPKM level 1.
Sementara atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi
sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100
persen.
3.
Kegiatan Pembelajaran
Aktivitas pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan
dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh
dengan merujuk Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
4.
Bekerja dari Kantor (Work From Office)
Kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1
di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen. Perusahaan wajib
menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat
kerja.
5.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 dibolehkan mengadakan
kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan kapasitas 100 persen dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan ketentuan teknis dari
Kementerian Agama.
6.
Kegiatan Rapat dan Seminar
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat
umum yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dalam kapasitas maksimal 100
persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah
daerah. Aturan ini hanya tertera dalam Inmendagri PPKM luar Jawa-Bali.
7.
Kegiatan Seni, Budaya, Olahraga, dan Sosial
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan
yang dapat menimbulkan kerumunan di daerah level 1 diizinkan dengan kapasitas
maksimal 100 persen. Seluruh kegiatan diminta tetap menggunakan aplikasi
PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang lebih
lanjut akan diatur oleh Pemerintah Daerah.
8.
Bioskop
Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen di daerah PPKM level 1. Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang dapat masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. Anak berusia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
9. Kawasan Publik dan Taman
Pemerintah juga mengatur, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
10. Transportasi Publik
Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang lebih lanjut akan diatur oleh pemerintah daerah.
11. Resepsi
Pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen. Sementara di luar Jawa-Bali hanya boleh melakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tidak ada hidangan makanan di tempat.
12. Tempat Gym atau Fitness
Pemerintah juga memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym di PPKM Level 1, saat ini diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
Konten Terkait
Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan telah menegur jajaran direksi BUMN dalam pertemuan tertutup pada acara Townhall Danantara yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (28/4).
Senin 28-Apr-2025 20:49 WIB
Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda...Artikel Polda Lampung Dukung Tegas Langkah Gubernur Tertibkan Perambah di Kawasan Konservasi TNBBS pertama kali tampil pada Republik News.
Senin 28-Apr-2025 20:44 WIB
Pembukaan 2 juta hektar lahan baru untuk pertanian berhasil meningkatkan luas panen dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Senin 28-Apr-2025 20:41 WIB
Pemerintah resmi mengubah kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan penghasilan untuk mengakses rumah subsidi lewat skema FLPP
Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengungkapkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga April 2025, produksi gabah nasional mencapai 13,9 juta ton.
Jumat 25-Apr-2025 20:36 WIB