KESEHATAN

Pemerintah Belum Tetapkan Gagal Ginjal Akut sebagai Kejadian Luar Biasa, Kenapa?

Kamis 27-Oct-2022 03:25 WIB 315
Pemerintah Belum Tetapkan Gagal Ginjal Akut sebagai Kejadian Luar Biasa, Kenapa?

Foto : sindonews

brominemedia.com – Pemerintah mengungkapkan kasus gagal ginjal akut belum bisa ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti yang didesak oleh Ombudsman dan Epidemiolog.

Lantas, apa alasan pemerintah? Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan kasus gagal ginjal belum bisa ditetapkan sebagai KLB karena memiliki payung hukum tertentu.

“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi yang luas saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua obat sirup yang menggunakan empat jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu, karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” ujar Muhadjir dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan istilah KLB ada di dalam Undang-Undang Penyakit Menular atau Wabah.

image

“Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah, kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” katanya saat konferensi pers secara virtual kemarin.

Meski begitu, Syahril mengatakan penanganan gagal ginjal akut akan sama seperti wabah.

“Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwasannya keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja (tidak ditetapkan), supaya tidak melanggar undang-undang atau peraturan sebelumnya.”

Syahril menambahkan bahwa saat ini pemerintah melakukan respons cepat dan komprehensif menangani kasus gagal ginjal akut pada anak. Di antaranya dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

“Kami ingin menjelaskan bahwasanya respons-respons cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB. Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah, antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” kata Syahril.

“Kemudian melakukan penelitian, memberikan larangan untuk penggunaan obat-obat sirop yang diduga dan seterusnya. Termasuk bersama Badan POM mengumumkan obat-obat yang masih aman untuk digunakan. Itu adalah respons-respons cepat, termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri,” tutupnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Imbas BBM Langka, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Terapkan Kebijakan WFH dan Pembelajaran Daring

Kelangkaan BBM di Bengkulu, Wali Kota Dedy Wahyudi terapkan WFH bagi ASN dan imbau siswa SD-SMP belajar daring untuk kurangi antrean di SPBU.

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

PEMERINTAHAN Bantah Titipkan Orang-Orang Dekatnya di Pemerintahan, Haji Isam: Prabowo Sangat Independen

Haji Isam mempertanyakan mengapa dirinya kerap dikaitkan dengan sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih. Padahal, Prabowo memilih para menteri dengan mempertimbangkan profesionalitas.

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

PEMERINTAHAN Sah! RM Riza Ariffiandi Jabat Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya, SK Diserahkan Wabup Zaman Akli

Penunjukan RM Riza Ariffiandi sebagai Plt Direktur Perumdam Tirta Abdya tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Abdya Nomor: 311 Tahun 2025.

Selasa 27-May-2025 20:48 WIB

PEMERINTAHAN Rico Waas Beri Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Ke 17 Ribu Lebih Pekerja Rentan

Langkah ini sebagai bentuk perhatian Pemko Medan yang peduli terhadap nasib pekerja rentan yang ada di Kota Medan.

Selasa 27-May-2025 20:44 WIB

EVENT Entaskan Kemiskinan, Gus Ipul Ajak Pemda Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa sinergi pemerintah pusat dengan daerah penting diperhatikan.

Senin 26-May-2025 21:10 WIB

Tulis Komentar