Foto : sindonews
brominemedia.com –
Pemerintah mengungkapkan kasus gagal ginjal akut belum bisa ditetapkan sebagai
Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti yang didesak oleh Ombudsman dan Epidemiolog.
Lantas, apa alasan pemerintah? Menteri Koordinator bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan
kasus gagal ginjal belum bisa ditetapkan sebagai KLB karena memiliki payung
hukum tertentu.
“Perlu dikaji lebih dalam. Jika tidak menimbulkan eskalasi
yang luas saya pikir kita cukup tangani secara cepat dan maksimal dan semua
obat sirup yang menggunakan empat jenis pelarut itu tidak boleh diedarkan dulu,
karena alhamdulillah saat ini kasusnya menurun,” ujar Muhadjir dalam keterangannya,
Rabu (26/10/2022).
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Kesehatan M Syahril mengatakan istilah KLB ada di dalam Undang-Undang Penyakit Menular atau Wabah.
“Istilah KLB di dalam Undang-Undang Wabah, kemudian juga Permenkes memang hanya disebutkan sebagai penyakit menular,” katanya saat konferensi pers secara virtual kemarin.
Meski begitu, Syahril mengatakan penanganan gagal ginjal akut akan sama seperti wabah.
“Dengan keadaan begini, maka kita sudah menyiapkan suatu hal persiapan. Bahwasannya keadaan ini sama dengan KLB, cuma namanya saja (tidak ditetapkan), supaya tidak melanggar undang-undang atau peraturan sebelumnya.”
Syahril menambahkan bahwa saat ini pemerintah melakukan respons cepat dan komprehensif menangani kasus gagal ginjal akut pada anak. Di antaranya dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
“Kami ingin menjelaskan bahwasanya respons-respons cepat dan secara komprehensif itu sudah kita lakukan sebagai respons dalam kasus atau keadaan KLB. Sebagai contoh, kita melakukan kombinasi yang tepat antara pusat dan daerah, antara Kementerian Kesehatan dengan BPOM, kemudian juga dengan Ikatan Dokter Anak dan seterusnya,” kata Syahril.
“Kemudian melakukan penelitian, memberikan larangan untuk penggunaan obat-obat sirop yang diduga dan seterusnya. Termasuk bersama Badan POM mengumumkan obat-obat yang masih aman untuk digunakan. Itu adalah respons-respons cepat, termasuk mendatangkan obat antidotum dari luar negeri,” tutupnya.
Konten Terkait
MENGEJUTKAN dan membikin banyak elemen kebakaran jenggot, bahkan tegang. Itulah terobosan Purbaya dalam menata-kelola keuangan negara. Bagaimana tidak? Terobosannya sangat di luar dugaan. Bisa dikatakan out of the box. Setidaknya, keluar dari sisi irama kebiasaan tata-kelola keuangan negara selama beberapa dasawarsa lalu.Satu sisi, masyarakat luas wajar harus terkejut. Karena, hilir dari terobosan kebijakannya mengarah pada manfaat besar untuk kepentingan rakyat. Sang engineer teknik elektro sek.
Kamis 30-Oct-2025 20:24 WIB
Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45) menyoroti capaian dan tantangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah satu tahun menjabat. Menurut Kepala Lab...
Rabu 22-Oct-2025 20:23 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan kabar baik bagi masyarakat Jatim. Khusus besok, Rabu (22/10/2025), Gubernur
Selasa 21-Oct-2025 21:08 WIB
Analis Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) Whoosh tidak efisien dan berpotensi terus merugikan negara.
Selasa 21-Oct-2025 21:07 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara terkait tantangan yang dilayangkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Selasa 21-Oct-2025 21:06 WIB