KRIMINAL

Pembunuh Sopir Truk di KM 77 Tol Tangerang-Merak Ditangkap, Pelaku Incar Harta Korban

Rabu 02-Oct-2024 20:47 WIB 136

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Aparat Dit Reskrimum Polda Banten menangkap pembunuh sopir truk asal Lampung Tengah bernama Karjiko (45).

Jenazah Karjiko ditemukan di Jalan Tol Tangerang-Merak KM 77, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten pada Sabtu 21 September 2024, sore.

Korban mendapat 17 luka tusukan di tubuhnya dan banyak luka lebam di sekujur tubuh.

Dir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan mengatakan, ada lima orang yang ditangkap di kasus pembunuhan Karjiko tersebut.

Mereka yakni, FR (51) BN (53) RR (56) HD (33) dan WH (35). Sedangkan 4 lainnya masih dalam pencarian, termasuk truk dan handphone milik korban.

"FR dan BN adalah eksekutor yang membunuh korban di KM 77," kata Dian

Menurut Dian, kedua pelaku sebelumnya berpura-pura menumpang truk korban dari Lampung menuju Jakarta. 

Di perjalanan tepatnya di KM 77, pelaku meminta berhenti karena ingin buang air kecil. Namun tiba-tiba, mereka membekap mulut korban dengan kain sarung dan menusuknya dengan pisau hingga tewas.

"Ditusuk beberapa kali menggunakan pisau yang mereka bawa," katanya.

Setelah itu lanjut Dian, mayat korban dibuang ke semak-semak di KM 77. Kemudian mereka membawa mobil truk bermuatan gula kristal sebanyak 35 ton ke rest area.

"Di rest area ini sudah ada satu unit mobil yang dipersiapkan untuk menjemput kawanan pelaku," ungkapnya.

Sedangkan mobil truk dan muatannya dibawa oleh tersangka lain yang saat ini DPO untuk dilakukan penjualan. Berdasarkan penyelidikan mereka ditangkap di daerah Subang, Jawa Barat pada akhir September 2024.

"FR dan BN sempat memberikan perlawanan saat ditangkap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," jelasnya.

Sedangkan untuk penangkapan RR (56) dan WH (35) yang berperan sebagai penadah ditangkap di daerah yang sama. Serta HD (33) yang berperan sebagai pencari truk rental untuk memuat barang hasil kejahatan.

"Motif pelaku menguasai barang milik korban untuk keuntungan pribadi," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang dapat mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Share:

Konten Terkait

KRIMINAL Polda Jawa Tengah Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan Jual Beli Motor Bodong

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perdagangan motor bodong.

Senin 28-Apr-2025 20:51 WIB

PERISTIWA Pemprov Jakarta Tutup Akses JPO dan Halte Transjakarta Rusak di Cakung

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan menutup akses Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dan halte Transjakarta di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur.

Jumat 25-Apr-2025 20:30 WIB

KRIMINAL Tragis, Pjs Kepala Desa Bangun Rejo Tewas Ditembak Anak Kandungnya

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bangun Rejo, Hely Febriyanti (50) tewas ditembak...

Jumat 25-Apr-2025 20:29 WIB

KRIMINAL Identitas dan Peran 4 Tersangka Penculikan Santri di Rejoso Pasuruan Terungkap, Dua Berasal dari Surabaya

Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini merilis identitas dan peran empat tersangka kunci yang terlibat langsung dalam aksi penculikan pada Senin (21/4/2025) malam lalu di Jalan Raya Pantura Rejoso.

Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB

KRIMINAL Aksi 2 Pria Ini Berbahaya, Bobol Queen Cell, Aksinya Bikin Korban Rugi Besar

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di toko handphone Queen Cell di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan.

Rabu 23-Apr-2025 20:49 WIB

Tulis Komentar