TREND

Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M Baru Dibayar ke Produsen

Rabu 19-Jun-2024 20:33 WIB 147

Foto : sindonews

Brominemedia.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Hutang rafaksi atau selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng yang telah menjalankan kebijakan satu harga pada 2022 lalu.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemeterian Perdagangan, Isy Karim di kantor Kemendag, Rabu (19/6/2024). Isy mengatakan, persoalan hutang rafaksi ini sudah di tingkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses sudah bergulir di BPDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS, kan masih hanya memilah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa perusahan B dapat berapa," jelas Isy Karim kepada wartawan.

Isy menerangkan, pembayaran rafaksi tersebut akan melalui produsen, yang setelahnya ditunaikan ke ritel.

"Iya produsen (dulu) (lalu) ke ritel," katanya.

Ihwal jumlah angka yang sudah dibayarkan, Isy mengutarakan, nominal tersebut lebih diketahui oleh BPDPKS karena proses pelunasan sudah masuk ke tahapnya saat ini.

"Saya belum mengecek (total biaya yang dibayarkan), tetapi prosesnya sudah ke BPDPKS," terang Isy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.

"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut, Istilah rafaksi minyak goreng telah muncul sejak awal tahun lalu. Singkatnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk membayarkan utang rafaksi sebesar Rp344 miliar kepada peritel yang ikut menjalankan kebijakan tersebut. Pada perkembangan terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha malah memperkirakan tagihan utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng kepada peritel mencapai Rp1,1 triliun.

Rincian tagihan ini berasal dari pelaku usaha dan distributor senilai Rp700 miliar, sisanya berasal dari 600 ritel modern di seluruh Indonesia yang saat itu menjalankan kebijakan satu harga.

Share:

Konten Terkait

PENDIDIKAN TEMBUS Nilai Kontrak Rp12 Miliar Lebih, Pembangunan Tahap Kedua SMPN 16 Denpasar Dimulai

Pembangunan tahap kedua ini dijadwalkan selesai pada 3 November 2025. Dimana durasi pengerjaan 210 hari kalender atau sekitar tujuh bulan.

Minggu 27-Apr-2025 20:49 WIB

PEMERINTAHAN Ajak Pemangku Kepentingan, Pemprov Jakarta Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan

Penerapan kebijakan dilakukan dengan mempermudah dan menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan, memastikan data kendaraan yang akurat, serta memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak.

Kamis 24-Apr-2025 20:37 WIB

KRIMINAL Aksi 2 Pria Ini Berbahaya, Bobol Queen Cell, Aksinya Bikin Korban Rugi Besar

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di toko handphone Queen Cell di Jalan Sidakarya No. 83, Denpasar Selatan.

Rabu 23-Apr-2025 20:49 WIB

FINANCE Kripto dan Dana Pasar Uang Token Diuji Coba sebagai Agunan

OKX, salah satu exchange crypto dan Standard Chartered meluncurkan program uji coba yang memungkinkan klien institusi untuk menggunakan mata uang kripto dan dana pasar uang sebagai agunan

Minggu 13-Apr-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Anak Usia 13 Tahun Diduga Diculik Tetangga yang Baru Kenal di Pasar Rebo

Anak perempuan bernama Eva Thalita Zahra, 13, hilang diduga diculik di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/4) lalu. Pelaku diduga ialah tetangga kontrakannya yang baru dikenal

Minggu 13-Apr-2025 20:26 WIB

Tulis Komentar