TREND

Pedagang Ritel Harus Sabar, Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp474 M Baru Dibayar ke Produsen

Rabu 19-Jun-2024 20:33 WIB 209

Foto : sindonews

Brominemedia.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai melunasi kewajiban pembayaran utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel sebesar Rp474 miliar. Hutang rafaksi atau selisih harga yang harus dibayarkan pemerintah kepada pelaku usaha minyak goreng yang telah menjalankan kebijakan satu harga pada 2022 lalu.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemeterian Perdagangan, Isy Karim di kantor Kemendag, Rabu (19/6/2024). Isy mengatakan, persoalan hutang rafaksi ini sudah di tingkat Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) mungkin. Ini kan proses sudah bergulir di BPDPKS, jadi kita lihat saja di BPDPKS, kan masih hanya memilah-milah dari total itu dari perusahaan A dapat berapa perusahan B dapat berapa," jelas Isy Karim kepada wartawan.

Isy menerangkan, pembayaran rafaksi tersebut akan melalui produsen, yang setelahnya ditunaikan ke ritel.

"Iya produsen (dulu) (lalu) ke ritel," katanya.

Ihwal jumlah angka yang sudah dibayarkan, Isy mengutarakan, nominal tersebut lebih diketahui oleh BPDPKS karena proses pelunasan sudah masuk ke tahapnya saat ini.

"Saya belum mengecek (total biaya yang dibayarkan), tetapi prosesnya sudah ke BPDPKS," terang Isy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran besaran klaim terkait dengan rafaksi minyak goreng.

"Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian," ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Senin (25/3/2024).

Lebih lanjut, Istilah rafaksi minyak goreng telah muncul sejak awal tahun lalu. Singkatnya, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk membayarkan utang rafaksi sebesar Rp344 miliar kepada peritel yang ikut menjalankan kebijakan tersebut. Pada perkembangan terakhir, Komisi Pengawas Persaingan Usaha malah memperkirakan tagihan utang pemerintah terkait selisih harga minyak goreng kepada peritel mencapai Rp1,1 triliun.

Rincian tagihan ini berasal dari pelaku usaha dan distributor senilai Rp700 miliar, sisanya berasal dari 600 ritel modern di seluruh Indonesia yang saat itu menjalankan kebijakan satu harga.

Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Suharmen BKN: Semua Honorer Berhak Diangkat PPPK Paruh Waktu

Fenomena saling klaim dari kalangan honorer yang menyatakan paling berhak diangkat menjadi...

Kamis 14-Aug-2025 20:45 WIB

PEMERINTAHAN Mensesneg Ungkap Respons Prabowo soal Polemik Bupati Pati Naikkan PBB 250%

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkap respons Prabowo soal polemik Bupati Pati yang menaikkan PBB 250%. Pras menekankan pentingnya pembinaan kader Gerindra.

Rabu 13-Aug-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Area Parkir Ketandan Jogja Dikoneksikan dengan Pasar Beringharjo

Pembangunan area parkir Ketandan menggunakan konstruksi dari eks Parkir ABA lebih dari separuh. Area parkir ini juga akan dikoneksikan dengan Pasar Beringharjo.

Senin 11-Aug-2025 20:27 WIB

EVENT Jepang Sebut Trump Menyesali Kesalahan dalam Perintah Kebijakan Tarif

Pemerintah Jepang menyebut Presiden AS Donald Trump menyadari dan menyesali kekeliruan dalam perintah kebijakan tarif terhadap produk asal Jepang.

Jumat 08-Aug-2025 21:29 WIB

FINANCE Baru 1 Persen Pengembang IPO, REI DKI Jakarta Siapkan Dana Rp100 Triliun

Keterlibatan sektor properti nasional di pasar modal dinilai masih sangat rendah. Dari sekitar 500 anggota Realestat Indonesia (REI) DPD DKI Jakarta, hanya sekitar 1% yang IPO.

Kamis 07-Aug-2025 20:42 WIB

Tulis Komentar