Foto : sindonews
brominemedia.com –
Pasangan suami istri (Pasutri) di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Oki
dan Yulis ditetapkan sebagai tersangka kasus adopsi anak.
Pasutri asal Sorowako tersebut, mengadopsi anak hasil
hubungan gelap seorang oknum polisi dengan kekasihnya.
Hubungan gelap hingga melahirkan seorang anak di luar nikah
itu, terjadi antara RE oknum anggota polisi yang bertugas di Polda Sulawesi
Selatan, dengan wanita berinisial RI yang merupakan karyawan perusahaan
kontraktor.
Oki dan Yulis rela mengadopsi anak hasil hubungan gelap
tersebut, karena merasa iba setelah melihat bayi tersebut nyaris terlantar.
Bayi tak berdosa ini lahir di Kota Makassar, dan nyaris terlantar karena kedua
orang tuanya takut hubungan gelap mereka terbongkar.
Yulis mengaku bayi hasil hubungan gelap tersebut dirawat
bersama suaminya selama 1,5 tahun. Saat hendak dibawa ke Posyandu untuk
mendapatkan pemeriksaan kesehatan, ternyata terkendala dengan dokumen kelahiran
bayi malang itu.
Melihat kebutuhan dokumen kelahiran bayi, akhirnya Yulis
berinisiatif untuk meminta RI mengurus dokumen anaknya, namun RI menolaknya
dengan alasan takut rahasia hubungan gelap itu terbongkar.
Atas persetujuan dari RI, akhirnya dokumen bayi hasil
hubungan gelap itu, diurus atas nama Yulis dan Oki.
Pengurusan dokumen anak itu berhasil dilakukan, hingga bayi
malang itu memiliki akta kelahiran, dan masuk dalam anggota keluarga Yulis.
Hubungan gelap oknum polisi dengan RI masih terus berlanjut, hingga akhirnya RI kembali hamil anak kedua. Setelah melahirkan anak kedua, RI memberanikan diri menceritakan semuanya ke orang tuanya. Setelah berada di rumah orang tuanya, RI meminta anak kandungnya yang pertama ke Yulis dan Oki.
Namun, tidak disangka, orang tua RI tidak terima saat mengetahui jika dalam dokumen akta kelahiran nama orang tua bayi tersebut Yulis dan Oki.
Orang tua RI langsung membuat laporan ke Polres Luwu Timur, terkait kasus adopsi anak yang dilakukan Yulis dan Oki. Dari hasil penyelidikan, Yulis dan Oki yang telah merawat bayi hasil hubungan gelap itu justru ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah ikhlas merawat bayi tersebut. Saya hanya ingin menolong anak yang telah dibuang orang tuanya. Saya tidak ingin dijadikan tersangka," ujar Yulis, sambil tak kuasa menahan tangisnya.
Yulis yang kooperatif selama menjalani pemeriksaan, tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya. Saat ini upaya mendamaikan pihak-pihak yang berperkara dalam kasus ini juga tengah dilakukan.
Konten Terkait
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahean, angkat bicara terkait penetapan...
Kamis 24-Apr-2025 20:43 WIB
Setelah sebelumnya berhasil menyelamatkan korban dan mengamankan tujuh orang terduga pelaku, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan Kota kini merilis identitas dan peran empat tersangka kunci yang terlibat langsung dalam aksi penculikan pada Senin (21/4/2025) malam lalu di Jalan Raya Pantura Rejoso.
Rabu 23-Apr-2025 20:50 WIB
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka...
Minggu 13-Apr-2025 20:49 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo diperiksa Kejati Sumsel terkait pembongkaran Pasar Cinde Palembang sejak tahun 2017 dan hingga kini terbengkalai.
Jumat 11-Apr-2025 21:41 WIB
Polres Barito Utara telah menetapkan tiga tersangka pada kasus OTT dugaan politik uang menjelang pemungutan suara ulang di Pilkada Batara beberapa waktu lalu.
Minggu 23-Mar-2025 20:40 WIB