Foto : tribun-bali
"Perda ini menjadi pijakan legal bagi pecalang dalam menjalankan tugas mereka. Karena itu, pemberian insentif adalah langkah logis dan tepat untuk mengapresiasi dedikasi mereka," jelas Ponda Wirawan.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan bahwa pemberian insentif harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dia menyarankan agar pecalang juga diberikan pelatihan dan pembekalan, sehingga tugas yang diemban bisa dilakukan secara profesional dan efisien.
Isu lain yang turut disorot dalam pembahasan ini adalah keberadaan krama tamiyu atau penduduk pendatang.
Menurut Ponda, sinergi antara desa adat dan desa dinas sangat penting untuk memastikan data penduduk tetap akurat dan dapat ditindaklanjuti jika muncul gangguan kamtibmas.
"Setiap krama tamiyu harus didata secara menyeluruh. Jika terbukti melakukan tindakan kriminal, desa adat memiliki hak untuk menolak keberadaan mereka di wilayahnya. Ini penting agar tidak merusak tatanan sosial dan keamanan desa," imbuhnya.
Konten Terkait
Persiba Balikpapan masih memiliki peluang untuk bertahan di Championship musim depan.
Selasa 13-Jan-2026 20:05 WIB
Pemain Bali United Kadek Arel Priyatna menjadi anggota executive committee (exco) Asosiasi Pesepakbola Profesional ...
Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB
Ternyata peluru tersebut bersarang di tengkorak kepala korban yang bernama Asmi Anggraini. Tepatnya di dekat mata kanan.
Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB
Kemenkop juga menyiapkan program pendampingan keterampilan bagi masyarakat khususnya anggota koperasi yang sebelumnya memiliki kegiatan usaha produktif.
Kamis 08-Jan-2026 01:21 WIB
Pakar internasional mengingatkan bahwa ketertarikan kembali Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Greenland harus dipandang sebagai ancaman serius. Ini mencerminkan pola kebijakan luar negeri yang lebih...
Kamis 08-Jan-2026 01:15 WIB