PERISTIWA

OTT Bupati Pemalang, KPK Tangkap 23 Orang

Jumat 12-Aug-2022 08:59 WIB 331

Foto : detik

brominemedia.com – KPK menangkap 23 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Bupati Mukti terjaring OTT berkaitan dengan suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan.

"Benar kita melakukan giat tangkap tangan terhadap pejabat negara di beberapa tempat di Jakarta dan Pemalang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (12/8).

"Kita telah mengamankan beberapa orang sekitar 23 orang dari Pemalang berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," tambahnya.

Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

"Mohon bersabar tim lidik KPK sedang memeriksa pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail," ucap Ghufron.

Sejumlah ruangan di kompleks kantor Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, disegel KPK. Setidaknya ada dua ruangan yang telah disegel.

Salah satu ruang yang disegel merupakan ruang di Kantor Kominfo. Selain itu, ruang Bidang Lelang juga disegel.

Namun, bagian lain di kompleks Pemkab Pemalang tidak bisa diakses. Petugas Satpol PP menjaga kompleks perkantoran itu dengan cukup ketat.

Konten Terkait

KRIMINAL KPK: DPO Emylia Said-Herwansyah Ada di Negara Tetangga

KPK mengungkap perkembangan pencarian DPO Emylia Said dan Herwansyah yang terdeteksi di negara tetangga. Keduanya saat ini ada di negara tetangga.

Rabu 06-Aug-2025 21:06 WIB

PERISTIWA Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti, Begini Tanggapan Ketua KPK Setyo Budiyanto

Ketua KPK Setyo Budiyanto beri respons terkait amnesti yang diberikan Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Kamis 31-Jul-2025 22:29 WIB

PERISTIWA Kenapa Ada Motor Orang Lain di Garasi Ridwan Kamil?

Berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Senin 28-Jul-2025 21:01 WIB

PERISTIWA Hasto Kristiyanto Bebas dari Dakwaan Perintangan Penyidikan, AKankah Jaksa KPK Ajukan Banding?

Meski divonis bebas dari dakwaan melanggar Pasal 21 UU Tipikor, Hasto Kristiyanto dinyatakan bersalah dalam dakwaan suap PAW anggota DPR

Jumat 25-Jul-2025 20:07 WIB

KRIMINAL KPK : Bos PT Jembatan Nusantara Jadi Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan status tahanan rumah diberlakukan terhadap Adjie lantaran kondisi kesehatannya.

Senin 21-Jul-2025 21:05 WIB

Tulis Komentar