Foto : harianjogja
brominemedia.com -Orang tua korban KIW, 12, mengaku kecewa dengan putusan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menjatuhkan hukuman pidana
penjara sembilan tahun dan denda Rp6 juta subsider enam bulan penjara terhadap
BW, 52, terdakwa kasus pemerkosaan anak difabel di wilayah Kapanewon Sewon.
Sidang vonis yang dipimpin oleh hakim Kurniawan Wijonarko
itu diselenggarakan pada Kamis (27/4/2023). Hakim menyebut bahwa BW terbukti
melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI No. 17/2016 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1/2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa BW tersebut di atas terbukti
secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan
primair penuntut umum," kata Kurniawan.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban KIW melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp13.042.500. Vonis ini jauh dari tuntutan JPU Kejari Bantul yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider delapan bulan kurungan.
"Jujur terkejut karena putusan jauh di bawah tuntutan jaksa," kata orang tua korban, Marjilah Jumat (28/4/2023).
Dia menyebutkan, mestinya terdakwa dihukum seberat-beratnya atau minimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Namun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Padahal korban KIW disebut mengalami trauma atas insiden itu dan butuh waktu lama untuk pemulihan.
Kasi Pidana Umum Kejari Bantul Sulisyadi menyebutkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah dilakukan berdasarkan fakta persidangan dan juga melihat keterangan dari para saksi ahli. "Terhadap hasil sidang vonis baik itu JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut," katanya.
Konten Terkait
Orang tua korban KIW, 12, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul
Jumat 28-Apr-2023 11:07 WIB
JPNN.com - JAKARTA - Aktivis hak penyandang disabilitas Sunarman menyebut minimnya akses untuk difabel menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan pemangku kepentingan.
Kamis 19-Jan-2023 16:55 WIB
Perjalanan Ramadhani menjadi dokter gigi difabel mendapatkan beasiswa S2. Simak kisahnya di sini.
Rabu 04-Jan-2023 13:14 WIB
Pencabulan oleh pria berusia 32 tahun itu telah dilakukan sebanyak dua kali di sebuah hotel. mengenal ayah dan ibu korban.
Kamis 08-Dec-2022 11:59 WIB
Sidang kasus pencabulan santriwati dengan terdakwa Mochamad Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/8).
Senin 08-Aug-2022 12:42 WIB