Foto : brominemedia.com
Brominemedia.com -
Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango ditetapkan
menjadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan
Reskrim Polresta Gorontalo Kota.
Kasat Reskrim
Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan selain ditetapkan sebagai
tersangka wanita berinisial YAU (47) itu, juga langsung dilakukan penahanan di
ruang tahanan (rutan).
"Sebelum
ditahan, YAU dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan
Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, usai mangkir dua kali
panggilan penyidik polisi," kata Kompol Leonardo.
Kasus yang
melibatkan oknum ASN di Kabupaten Bone Bolango ini, kata dia, berawal dari
pengajuan pinjaman oleh YAU, yang dilakukan dengan cara meminjam nama salah
satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan yang ada di wilayah Kota
Gorontalo.
Dia mengatakan dalam pengajuan pinjaman
tersebut, tersangka YAU, menyertai satu unit kendaraan jenis truk sebagai
jaminan.
Namun, kata dia, seiring dengan berjalan-nya
waktu, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak
pembiayaan dan hal ini terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.
"Jadi,
kendaraan jaminan ini dijual YAU tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Dalam
kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 235 juta, dan langsung
melaporkan YAU ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Tersangka YAU
terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999, tentang Jaminan
Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP Pidana.
Pihaknya mengimbau
agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan
persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
Konten Terkait
Pada kasus ini ia didakwa menggelapkan sepeda motor kreditan. Ada 5 motor yang menjadi objek fidusia yang dialihkan
Rabu 25-Jun-2025 22:41 WIB
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi pesan khusus kepada Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung definitif, Marindo Kurniawan.
Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB
Eks prajurit TNI Dwi Singgih Hartono divonis 15 tahun penjara atas dua kasus korupsi kredit fiktif. Ia memalsukan data untuk mencairkan dana miliaran rupiah.
Rabu 18-Jun-2025 20:56 WIB
Pemerintah menilai, wacana tersebut harus dikaji secara menyeluruh, termasuk dari aspek kebutuhan birokrasi hingga ketahanan fiskal negara.
Senin 16-Jun-2025 21:05 WIB
Kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Lampung, digelar di Pengadilan Militer Palembang, Sumsel
Senin 16-Jun-2025 21:04 WIB