KRIMINAL

Oknum ASN di Gorontalo Terlibat Kasus Penggelapan, Rugikan Korban Ratusan Juta

Rabu 25-Oct-2023 00:01 WIB 269

Foto : brominemedia.com

Brominemedia.com - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bone Bolango ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan selain ditetapkan sebagai tersangka wanita berinisial YAU (47) itu, juga langsung dilakukan penahanan di ruang tahanan (rutan).

"Sebelum ditahan, YAU dijemput paksa di kediaman orang tuanya yang berada di Kelurahan Olohuta, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, usai mangkir dua kali panggilan penyidik polisi," kata Kompol Leonardo.

Kasus yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Bone Bolango ini, kata dia, berawal dari pengajuan pinjaman oleh YAU, yang dilakukan dengan cara meminjam nama salah satu rekannya berinisial R, di salah satu pembiayaan yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

 Dia mengatakan dalam pengajuan pinjaman tersebut, tersangka YAU, menyertai satu unit kendaraan jenis truk sebagai jaminan.

 Namun, kata dia, seiring dengan berjalan-nya waktu, YAU menjual kendaraan jaminan tersebut, tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan dan hal ini terungkap setelah pelaku menunggak pembayaran pinjaman.

"Jadi, kendaraan jaminan ini dijual YAU tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan. Dalam kasus ini, pihak pembiayaan mengalami kerugian hingga Rp 235 juta, dan langsung melaporkan YAU ke pihak kepolisian," imbuhnya.

Tersangka YAU terancam dengan Pasal 35 Sub Pasal 36 UU RI No.42 Tahun 1999, tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP jo Pasal 54 ayat (1) KUHP Pidana.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat belajar dari kasus tersebut agar tidak terjerat dengan persoalan hukum yang merugikan diri sendiri dan keluarga.


Share:

Konten Terkait

PERISTIWA Yan Mandenas: Ada Bau KKN di Proyek Tambang Raja Ampat, Bekingan Oknum Aparat

Mandenas juga mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat tentang tambang-tambang ilegal yang masih beroperasi di Papua dengan bekingan oknum aparat pemerintah maupun aparat TNI/Polri.

Minggu 08-Jun-2025 20:43 WIB

KRIMINAL Diduga Cabuli Korban Pemerkosaan di Kantor Polisi, Aipda PS Ditahan

Setelah kejadian tersebut, Aipda PS meminta MML untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun.

Minggu 08-Jun-2025 20:41 WIB

KRIMINAL Baru Lulus PPPK, Kelakuan AM Guru SMP di Bengkulu Tengah Rudapaksa Siswinya Hingga 2 Kali

Pelaku ternyata, baru dinyatakan lulus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Bengkulu Tengah tahap I dan akan menerima SK

Rabu 04-Jun-2025 21:00 WIB

PEMERINTAHAN Kriteria PNS Penerima Gaji ke-13, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Kriteria PNS penerima gaji ke-13 dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji ke-13

Senin 02-Jun-2025 20:47 WIB

PEMERINTAHAN Resmi! Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2025, Taspen Ingatkan Waspada Penipuan

Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 terdiri pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan

Rabu 21-May-2025 21:05 WIB

Tulis Komentar