KRIMINAL

Nurlia Gigit Tangan Polisi, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pengancaman, Dibekuk Polres Klungkung

Selasa 13-May-2025 20:47 WIB 60
Nurlia Gigit Tangan Polisi, Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pengancaman, Dibekuk Polres Klungkung

Foto : tribun-bali

Brominemedia.com – Tindakan Rama Nurlia Sitorus (46) membuatnya harus mendekam di jeruji besi Polres Klungkung.

Setelah aksinya sempat viral di medsos karena mengancam pecalang, Rama Nulia justru nekat mengigit tangan aparat kepolisian saat akan ditangkap.

Wanita yang diketahui tinggal di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang itu lalu ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan, karena nekat menggigit tangan aparat kepolisian.

Tersangka sempat viral di medsos, karena berdebat hingga maki-maki pecalang di kawasan Amed.

"Tersangka sempat viral karena mengganggu keamanan di wilayah Amed, dan saat itu segera diamankan jajaran Polsek Abang," ujar Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Wayan Sukadana, Selasa (13/5).

Tersangka diperiksa kepolisian, Sabtu (5/4) sekitar Pukul 18.00 Wita di Ruangan Unit 1 Satreskrim Polres Karangasem. Namun saat itu tersangka dalam keadaan emosional. Ketika hendak dilakukan penahanan, tersangka justru sempat mengigit tangan aparat dengan keras.

"Ketika korban (aparat) memberikan surat penangkapan, tersangka melawan. Berontak dan menggigit tangan korban dengan keras," jelas Sukadana.

Gigitan itu dilakukan sekitar 10 detik. Membuat tangan aparat lebam disekitar luka bekas gigitan. Tersangka langsung ditangkap dan ditahan.

Dari hasil introgasi, diketahui tersangka juga merupakan resedivis kasus pengancaman. Akibat perbuatannya itu, tersangka disangkakan Pasal 212 KUHP Dan Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang pidana melawan petugas saat melaksanakan tugas dan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan.

4 Kasus Diungkap

Kasus ini juga menjadi satu dari 4 kasus yang diungkap Reskrim Polres Karangasem selama operasi pekat yang digelar mulai dari 5 hingga 12 Mei 2025 dengan melibatkan 55 Personel.

Operasi ini menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat), seperti premanisme, perjudian, prostitusi, peredaran miras ilegal, narkoba, serta kejahatan jalanan yang kerap meresahkan masyarakat.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dihimpun Posko Operasi Pekat Agung 2025, tercatat sebanyak 4 kasus telah ditindak oleh Polres Karangasem dan jajaran. Dari jumlah tersebut, 2 pengungkapan masuk dalam kategori TO (target operasi) dan 2 pengungkapan non TO, sehingga total pengungkapan mencapai 4 kasus.

Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba menyampaikan apresiasinya, atas kerja keras jajaran Polres Karangasem dalam memberantas penyakit masyarakat.

"Target kami 2 kasus, dan hingga akhir Operasi ini sudah berhasil kami ungkap 4 kasus meliputi 2 kasus penganiayaan, 2 kasus Curat, Ini menunjukkan komitmen Polres Karangasem dan seluruh jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar AKBP Joseph Edward Purba, Selasa (13/5).

image

Konten Terkait

KRIMINAL Polda Kepri Buru 5 Tersangka Penipuan Modus Investasi, Korbannya Pengusaha Batam Rugi Rp 5 Miliar

Penyidik Polda Kepri memburu 5 tersangka penipuan modus investasi di Batam yang menjerat Syahid Liga hingga Rp 5 Miliar. Hal miris pun terungkap.

Kamis 03-Jul-2025 20:39 WIB

KRIMINAL Teriakan Istri Terdengar Tetangga, Anak Merintih Minta Tolong, Suami ke Kantor Polisi

Aksi tragis terjadi di Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.

Rabu 02-Jul-2025 21:00 WIB

KRIMINAL Uang Sitaan dari Dua Raksasa CPO Kejagung Rp1,3 Triliun Bisa Beli 91.000 Rumah Subsidi

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang senilai Rp 1.374.892.735.527,46 atau setara lebih dari 91.000 unit rumah subsidi di Indonesia.

Rabu 02-Jul-2025 20:59 WIB

KRIMINAL Tangis Palsu Azis dan Luka Seorang Ibu, Ketika Cemburu Mengubah Anak Menjadi Pembunuh

Samsuden alias Azis (30), yang sempat berpura-pura menangis di tengah warga, ternyata menyimpan luka dan dendam yang mengakar sejak kecil.

Senin 30-Jun-2025 21:16 WIB

KRIMINAL Profil Biodata Topan Ginting Kadis PUPR Sumut Tersangka OTT KPK, Umur 42 Sudah Sekda di Era Bobby

Topan Ginting adalah Kadis PUPR Sumut tersangka dalam kasus OTT KPK. Umur Topan Ginting baru 42 tahun dan sempat jadi Plt. Sekda di era Bobby Nasution

Minggu 29-Jun-2025 20:48 WIB

Tulis Komentar