Foto : jpnn
brominemedia.com –
Aktris Nikita Mirzani ditangkap paksa polisi dari Polresta Serang Kota di lobi
utama Senayan City Mall, Jakarta Pusat, Kamis (21/7) pukul 14.50 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga
membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan penjemputan terhadap Nikita Mirzani dilakukan
secara paksa dan dilakukan oleh tiga polwan.
“Dilaksanakan secara persuasif dengan terlebih dahulu
menunjukkan identitas penyidik dan surat perintah penangkapan terhadap
tersangka NM,” kata Shinto.
Sebelumnya, Shinto menegaskan, bahwa penyidik Satreskrim
Polresta Serang Kota telah berupaya memanggil Nikita Mirzani sebelum dijemput
paksa.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap aktris 36 tahun
itu pada 20 Juni 2022 lalu. Namun, Nikita Mirzani meminta agar dijadwalkan
ulang pada 6 uli 2022. Meski demikian, Nikita tidak hadir dalam jadwal terbaru
tersebut.
Denga begitu, Nikita dinilai tidak kooperatif selama proses
penyidikan.
Maka dari itu, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polresta
Serang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Konten Terkait
Usai diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari TTU, Yohanes Ua kemudian mengenakan rompi pink dan diborgol petugas Kejari TTU.
Senin 04-Aug-2025 22:33 WIB
Nikita Mirzani bersitegang dengan selebgram Reza Gladys di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis. Ini sebabnya.
Kamis 24-Jul-2025 19:31 WIB
Seorang pria ditemukan meninggal dunia di kamar 302, lantai tiga Hotel Bali yang terletak di kawasan Nagoya, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu
Minggu 06-Jul-2025 21:02 WIB
Agenda sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (19/6/2025) justru berlangsung panas dan penuh ketegangan.
Kamis 19-Jun-2025 21:01 WIB
Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Jokowi, Rivai Kusumanegara, minta Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik Jokowi terkait ijazah palsu.
Minggu 15-Jun-2025 20:45 WIB