Foto : harianjogja
brominemedia.com -Seorang juru parkir (jukir) tertangkap tangan mengelola
tempat parkir di kawasan Pasar Kembang, Rabu (26/4/2023). Padahal, lokasi yang
digunakan jukir untuk lahan parkir tersebut tidak boleh digunakan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP Jogja Doddy
Kurnianto membenarkan penertiban parkir dan jukir liar di Pasar Kembang
tersebut. “Sedang diproses hukum, ancaman pidana bisa tiga bulan penjara
dan/atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya, Kamis (27/4/2023).
Satpol PP Jogja, jelas Doddy, juga sudah menempelkan stiker
di kendaraan yang parkir di jukir liar tersebut dengan keterangan agar tidak
mengulangi lagi. “Stikernya bertulis kalau ini kawasan dilarang parkir jadi
tidak boleh parkir lagi, jadi tak hanya jukir pengguna parkir juga sudah kami
tegur,” katanya.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Doddy mengingatkan agar masyarakat, khususnya wisatawan pengunjung Malioboro dan objek wisata lain agar menggunakan parkir yang sudah disediakan. “Jangan parkir liar karena menimbulkan hal tidak diinginkan seperti bikin macet, rawan pencurian, dan lainnya. Ini ada aturannya untuk dipatuhi semua agar menjaga keamanan dan kenyamanan bersama,” jelasnya.
Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Jogja Amminudin Aziz mengatakan lokasi lahan parkir yang digunakan jukir liar tersebut di barat Kafe Loko Jl. Pasar Kembang. “Pelaku terancam hukuman pidana ringan sesuai Perda Perparkiran No.2/2019, berkas proses hukum sedang dikerjakan nanti di sidang di Pengadilan Negeri Jogja,” katanya.
Aziz menjelaskan kawasan tersebut sudah diberi rambu larangan parkir dan papan informasi lainnya. “Tapi ternyata dipakai untuk parkir dan kami cari yang mengelola atau jukirnya, lalu kami proses bersama Satpol PP Jogja dan Polresta,” jelasnya.
Meskipun sedang ramai, lanjut Aziz, tak ada toleransi untuk pelanggaran parkir liar. “Kami sudah siapkan parkir dengan baik, tapi ada jukir liar maka kami tertibkan. Kepada masyarakat agar hati-hati agar tidak menggunakan parkir liar, apalagi parkir di kawasan yang dilarang parkir itu bisa disanksi juga,” terangnya.
Konten Terkait
UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menertibkan juru parkir liar di kompleks makam Malkon Temon, Banjarmasin Utara
Jumat 08-Nov-2024 20:40 WIB
Bagi Anda yang hendak membawa kendaraan pribadi untuk datang ke Masjid Istiqlal, parkirlah di enam tempat parkir berikut.
Senin 01-Jul-2024 19:54 WIB
Seorang juru parkir (jukir) tertangkap tangan mengelola tempat parkir di kawasan Pasar Kembang, Rabu (26/4/2023).
Jumat 28-Apr-2023 10:27 WIB
Penemuan senjata api dari seorang Juru Parkir (Jukir) liar berinisial H (28)...
Senin 03-Apr-2023 01:45 WIB