Foto : harianjogja
brominemedia.com -
Dua anak buah Ferdy Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf hari ini akan
menjalani sidang putusan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir
J, Selasa (14/2/2023).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
Djuyamto mengatakan bahwa agenda putusan bagi Ricky dan Kuat terdaftar dengan nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.l dan
780/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.
"Agenda untuk putusan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat
Ma’ruf,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).
Untuk waktu persidangan, rencananya akan dimulai pada pukul
09.30 WIB. Namun, Djuyamto tidak mengetahui siapa yang akan menjalani sidang vonis
lebih dahulu pada hari ini.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
“Nanti ditentukan majelis hakim [urutan persidangan],” ucapnya.
Sebelumnya, Rikcy Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadal Brigadir Yosua. Mereka didakwa bersama-sama serta ikut mengetahui pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Dalam putusannya, masing-masing tersangka dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penunut Umum (JPU).
Atas tuntutan tersebut, keduanya meminta bebas dari tuntutan dalam pledoi. Namun, JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak pledoi yang dibacakan oleh Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Konten Terkait
Ricky Rizal dan Kuat Ma?ruf hari ini akan menjalani sidang putusan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Selasa (14/2/2023).
Selasa 14-Feb-2023 08:17 WIB
Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, Putri Candrawathi meminjam nama ajudan suaminya, mantan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk membuat rekening.
Rabu 14-Sep-2022 05:02 WIB
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun terhadap ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam.
Selasa 13-Sep-2022 10:48 WIB