Selasa 13-Sep-2022 10:48 WIB
233

Foto : jpnn
brominemedia.com –
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun terhadap
ajudan sekaligus sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam.
Putusan itu dibacakan oleh majelis KKEP saat Bharada Sadam
menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (12/9).
"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi
selama 1 tahun," kata anggota sidang KKEP Kombes Rahmat Pamudji, dikutip
dari TV Polri, Senin (12/9) malam.
Perwira menengah Polri itu mengatakan Bharada Sadam telah
melakukan intimidasi terhadap dua orang jurnalis yang tengah meliput di rumah
Ferdy Sambo.
Menurutnya, Bharada Sadam juga menghapus foto dan video
hasil liputan kedua jurnalis tersebut.
"(Dia) Telah mengintimidasi dan menghapus foto dan
video wartawan yang sedang melakukan peliputan di rumah Kadiv Propam Polri atas
nama Irjen Ferdy Sambo," ujar Rahmat.
Bharada Sadam terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 Ayat 1 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain demosi, Bharada Sadam juga diminta untuk meminta maaf secara lisan di hadapan majelis KKEP.

"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan Komisi Kode Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," tambah Rahmat.
Dalam kasus tersebut, timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelima tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Timsus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto tersangka kasus obstruksi penyidikan.
Konten Terkait
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dipecat buntut dugaan pemerasan terkait kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia.
Jumat 07-Feb-2025 21:07 WIB
Sebagian wilayah Kota Semarang dikepung banjir setelah diguyur hujan deras pada Rabu (11/12/2024) sore.
Rabu 11-Dec-2024 20:42 WIB
Gunung Anak Ranakah terletak di Wae Rii Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur. Gunung Ranakah kini naik status level II Waspada.
Selasa 03-Dec-2024 20:58 WIB
Sejumlah warga merusak salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Minggu (1/12/2024).
Minggu 01-Dec-2024 20:28 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.
Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB