Nanik S. Deyang Pastikan BGN Tak Diisi Polisi Aktif Setelah Putusan MK
Kamis 20-Nov-2025 20:22 WIB
8
Foto : tempo
Brominemedia.com - WAKIL Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan sudah tak ada anggota Polri aktif yang menjabat di lembaganya setelah Mahkamah Konstitusi melarang polisi memegang jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Sebelumnya anggota polisi aktif Brigadir Jenderal Sony Sanjaya menjabat Wakil Kepala BGN. Presiden Prabowo Subianto melantik Sony di Istana Negara, Jakarta, 17 September 2025 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2025.
Nanik mengatakan Sony sudah pensiun sebagai anggota Polri. Di samping itu, Nanik menilai polisi aktif bisa menjabat wakil kepala BGN karena putusan MK untuk eselon I ke bawah. “Pak Sony tapi sudah pensiun ya, 1 November sudah pensiun,” kata Nanik di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan tindak lanjut putusan MK adalah pensiun atau kembali ke Polri. Namun, Dadan mengatakan usia Sony sudah cukup untuk pensiun dari Polri dan BGN tidak membatasi usia pensiun jabatan politis. “Wakil kepala badan jabatan politis yang tidak dibatasi usia pensiun,” ujar Dadan kepada Tempo, 14 November 2025.
Menurut Dadan, apabila Sony pensiun, presiden tidak perlu mengeluarkan keppres untuk menetapkan Sony sebagai wakil kepala BGN kembali.
Lewat Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. MK juga menegaskan polisi yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari kepolisian.
Putusan MK ini merupakan uji materil terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian. "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, pada Kamis 13 November 2025.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, seluruh penugasan anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian kini kehilangan dasar hukum.
DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menyebut terduga pelaku membawa tujuh peledak saat peristiwa ledakan di SMA 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara