PERISTIWA

Momen Lucu Hakim Kebelet Buang Air Kecil saat Ferdy Sambo Jadi Saksi

Jumat 06-Jan-2023 05:05 WIB 157

Foto : tempo

brominemedia.com - Momen lucu sempat terjadi selama pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai saksi mahkota perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Januari 2023.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel sempat menskors sidang selama lima menit untuk buang air kecil saat sesi tanya jawab antara jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.

 “Kepada penuntut umum ada yang masih mau ditanyakan?” tanya Akhmad Suhel.

“Ada. Terima kasih Yang Mulia,” jawab salah satu jaksa.

Hakim Suhel pun mewanti-wanti jaksa agar tidak menanyakan pertanyaan yang sama meski dengan kalimat yang berbeda. Tiba-tiba Hakim Suhel mengaku kebelet buang air kecil dan sempat menanyakan kepada pihak persidangan agar diskors terlebih dahulu.

“Saya kebelet kencing soalnya ini. Mau saya skors enggak enak juga. Skors dulu lah ya? Kencing batu pula nanti. Skors terlebih dahulu,” kata Hakim Suhel sambil diselingi tawa hadirin sidang.

Hakim Suhel pun mengentok palu kemudian berdiri dan berlalu ke toilet. Ia pun mempersilakan kepada jaksa, terdakwa, saksi, atau kuasa hukum jika ingin buang air terlebih dahulu.

“Silakan kalau yang lain mau kencing juga, udah diskors. Lima menit aja ya,” kata Hakim Suhel.

Tidak berapa lama kemudian, Hakim Suhel kembali dan dinyatakan dibuka kembali. Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan untuk Ferdy Sambo.

Hari ini Ferdy Sambo dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin. Sebelumnya Hendra dan Agus telah bersaksi untuk satu sama lain hari ini.

Ferdy Sambo bersama enam mantan anggota kepolisian lain didakwa karena merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang dibunuh di rumah dinas Sambo pada 8 Juli 2022.

Selain Ferdy Sambo, enam terdakwa lain adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Konten Terkait

PERISTIWA Momen Lucu Hakim Kebelet Buang Air Kecil saat Ferdy Sambo Jadi Saksi

Ferdy Sambo dihadirkan jaksa sebagai saksi untuk tiga terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, dan Arif Rachman Arifin.

Jumat 06-Jan-2023 05:05 WIB

PERISTIWA Tolak Jadi Saksi ke KPK, Istri dan Anak Lukas Enembe Serahkan Surat

Istri dan Anak Gubernur Papua Lukas Enembe menolak menjadi saksi. Mereka pun hari ini secara resmi menyerahkan surat penolakan menjadi saksi ke KPK.

Senin 10-Oct-2022 10:54 WIB

Tulis Komentar