PEMERINTAHAN

MK : Syarat Capres-cawapres telah sesuai Putusan Nomor 90/2023

Senin 22-Apr-2024 12:50 WIB 156

Foto : detik

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mematuhi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai pencalonan presiden dan wakil presiden. Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4/2024). Arief awalnya menjelaskan bahwa KPU telah melaksanakan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Pada tanggal 1 November 2023, KPU bersama Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan harmonisasi terhadap rancangan Peraturan KPU tentang perubahan atas Peraturan KPU. Tindakan ini dilakukan sebagai respons atas permintaan KPU yang tercatat dalam surat KPU Nomor 4338/HK.02-SD/08/2023.

Arief menjelaskan bahwa permohonan harmonisasi sebelumnya telah diajukan melalui surat KPU Nomor 4216/HK.02-SD/08/2023, tanggal 24 Oktober 2024. Surat tersebut mendapat tanggapan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menginginkan KPU untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR.

Kemudian, pada tanggal 3 November 2023, PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 telah diterbitkan. Arief menyatakan bahwa PKPU tersebut telah disetujui oleh DPR dalam rapat konsultasi.

"Dalam PKPU tersebut, persyaratan pasangan calon sebagaimana diinterpretasikan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah diakomodir, khususnya pada perubahan Pasal 13 ayat 1 huruf q yang menyatakan, 'Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah'," jelas Arief.


Berdasarkan hal tersebut, MK menyatakan bahwa KPU telah mematuhi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Arief menegaskan bahwa syarat-syarat calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023 telah sesuai dengan putusan MK.

"Dengan demikian, secara substansi, syarat-syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam PKPU 23/2023 telah sesuai dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023," tandasnya.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN MK : Syarat Capres-cawapres telah sesuai Putusan Nomor 90/2023

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan PKPU pencalonan presiden dan wakil presiden telah sesuai dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MK menilai...

Senin 22-Apr-2024 12:50 WIB

PEMERINTAHAN PRABOWO-GIBRAN Dikabarkan Tidak Hadir Disidang Putusan MK ?

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil..

Senin 22-Apr-2024 10:05 WIB

Tulis Komentar