Foto : jpnn
brominemedia.com –
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (2)
huruf i UU Pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi
calon kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela dan telah selesai
menjalani masa hukumannya.
Mahkamah Konstitusi berpendapat dapat menerima dalil pemohon
melalui kuasa hukumnya dari kantor Highlegal Law Firm yang terdiri dari William
Yani Wea, Hardizal, Harli, Irwan Gustaf dan Ignasius Watu Mudja.
Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan pelaku
perbuatan tercela diberi kesempatan untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala
daerah dan wakil kepala daerah setelah menjalani hukuman dan jedah lima
tahun.
“Pertimbangan pilihan diserahkan kepada para
pemilihnya/masyarakat, namun hal tersebut tidak boleh menghilangkan informasi
tentang jati diri masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,”
tegas Suhartoyo, hakim MK dalam sidang pembacaan putusan pekan lalu.
Mahkamah Konstistusi juga memerintahkan kepada penyelenggara
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk dalam hal ini pihak
Kepolisian, untuk segera memformulasikan bentuk/format SKCK sebagaimana
dikehendaki dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada.
"Sekalipun syarat melampirkan SKCK sebagaimana yang
dipersyaratkan dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada tetap
diberlakukan kepada setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun
apa pun model atau format SKCK dimaksud, hal tersebut tidak boleh menjadi
penghalang bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersangkutan
untuk dapat ikut kontestasi pilkada," kata William Yani Wea.
Kuasa hukum pemohon mengungkapkan pada masa pendaftaran
bakal pasangan calon Pilkada Kota Sungai Penuh 2020, salah satu bakal calon
telah mendapat surat mandat dari tiga partai. Namun pada akhir masa pendaftaran
Pilkada tahun 2020 tersebut, salah satu partai mencabut rekomendasinya dengan
alasan pemohon memiliki catatan kriminal sebagai pengguna psikotropika.
Informasi tersebut terungkap dari Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam
kegiatan kriminal seperti yang tercantum pada UU 35 Tahun 1997 tentang
Psikotropika.
"Oleh karena tidak memenuhi persyaratan calon akibat
adanya pembatalan surat rekomendasi, maka dua partai yang lain juga mengalihkan
rekomendasi persetujuannya ke pasangan wali kota Sungai Penuh yang lain,"
kata kuasa hukum.
Menurut William Yani Wea, pemulihan kembali hak-hak dan
kebebasan seseorang yang telah menjalani hukuman pemidanaan juga menjadi tujuan
sistem pemasyarakatan berdasarkan UU Pemasyarakatan. Lingkup perbuatan tercela
yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i tersebut terlalu luas,
secara umum dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk.
Pertama, perbuatan tercela yang diatur KUHP Pidana dan
Pidana Khusus, pertanggungjawaban Pidana dapat dilakukan dengan dua aspek
penting, dilakukan dengan prosedur (formil) dan materiil (substantif).
"Kedua, perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, yang tidak jelas dasar
hukumnya. Sehingga luasnya perbuatan tercela dan tidak memberikan para pihak
membela diri dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, memiliki implikasi
ketidakpastian hukum terhadap warga negara," lanjut dia.
Irwan Gustaf Lalegit, kuasa hukum yang hadir pada
persidangan tersebut, menyambut baik putusan mahkamah. “Kami menyambut baik
putusan ini, Mahkamah telah memberikan kepastian dan keadilan hukum serta hak
atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada prinsipal
kami," pungkasnya.
Konten Terkait
Upaya menciptakan sekolah yang peduli lingkungan terus digalakkan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim resmi membuka kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mengikuti program Sekolah Adiwiyata 2025, dengan batas akhir pengajuan usulan hingga 10 Maret 2025.
Rabu 19-Feb-2025 20:40 WIB
Pemberian surat teguran tanpa aksi konkret justru akan mengadu domba masyarakat di Karimunjawa karena sebagian besar menolak tambak dan sejumlah lainnya tetap bertahan.
Minggu 16-Feb-2025 21:05 WIB
Jelang akhir pekan, Jumat (14/2/2025) sejumlah wilayah di Bumi Pertiwi kembali digetarkan lindu. Hingga pukul 20.00 WIB, terjadi empat kali gempa hari ini di Indonesia.
Jumat 14-Feb-2025 20:34 WIB
Aplikasi SAMAR, jelas dia, dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sementara Vitamin-A bertujuan mempermudah validasi akta cerai.
Jumat 14-Feb-2025 20:34 WIB
Dikonfirmasi terpisah, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba mengakui tahun 2025 ini baru rancangan. Bahkan di tahun 2026 akan dilakukan pembebasan.
Kamis 13-Feb-2025 21:17 WIB