PEMERINTAHAN

MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada

Senin 01-Aug-2022 05:18 WIB 327

Foto : jpnn

brominemedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi calon kepala daerah yang melakukan perbuatan tercela dan telah selesai menjalani masa hukumannya.

Mahkamah Konstitusi berpendapat dapat menerima dalil pemohon melalui kuasa hukumnya dari kantor Highlegal Law Firm yang terdiri dari William Yani Wea, Hardizal, Harli, Irwan Gustaf dan Ignasius Watu Mudja.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan pelaku perbuatan tercela diberi kesempatan untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah setelah menjalani hukuman dan jedah lima tahun. 

“Pertimbangan pilihan diserahkan kepada para pemilihnya/masyarakat, namun hal tersebut tidak boleh menghilangkan informasi tentang jati diri masing-masing calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” tegas Suhartoyo, hakim MK dalam sidang pembacaan putusan pekan lalu.

Mahkamah Konstistusi juga memerintahkan kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk dalam hal ini pihak Kepolisian, untuk segera memformulasikan bentuk/format SKCK sebagaimana dikehendaki dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada.

"Sekalipun syarat melampirkan SKCK sebagaimana yang dipersyaratkan dalam norma Pasal 7 ayat (2) huruf i UU Pilkada tetap diberlakukan kepada setiap calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun apa pun model atau format SKCK dimaksud, hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bersangkutan untuk dapat ikut kontestasi pilkada," kata William Yani Wea.

Kuasa hukum pemohon mengungkapkan pada masa pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada Kota Sungai Penuh 2020, salah satu bakal calon telah mendapat surat mandat dari tiga partai. Namun pada akhir masa pendaftaran Pilkada tahun 2020 tersebut, salah satu partai mencabut rekomendasinya dengan alasan pemohon memiliki catatan kriminal sebagai pengguna psikotropika.

Informasi tersebut terungkap dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kegiatan kriminal seperti yang tercantum pada UU 35 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Oleh karena tidak memenuhi persyaratan calon akibat adanya pembatalan surat rekomendasi, maka dua partai yang lain juga mengalihkan rekomendasi persetujuannya ke pasangan wali kota Sungai Penuh yang lain," kata kuasa hukum.

Menurut William Yani Wea, pemulihan kembali hak-hak dan kebebasan seseorang yang telah menjalani hukuman pemidanaan juga menjadi tujuan sistem pemasyarakatan berdasarkan UU Pemasyarakatan. Lingkup perbuatan tercela yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf i tersebut terlalu luas, secara umum dapat dikategorikan ke dalam dua bentuk.

Pertama, perbuatan tercela yang diatur KUHP Pidana dan Pidana Khusus, pertanggungjawaban Pidana dapat dilakukan dengan dua aspek penting, dilakukan dengan prosedur (formil) dan materiil (substantif). "Kedua, perbuatan melanggar kesusilaan lainnya, yang tidak jelas dasar hukumnya. Sehingga luasnya perbuatan tercela dan tidak memberikan para pihak membela diri dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016, memiliki implikasi ketidakpastian hukum terhadap warga negara," lanjut dia.

Irwan Gustaf Lalegit, kuasa hukum yang hadir pada persidangan tersebut, menyambut baik putusan mahkamah. “Kami menyambut baik putusan ini, Mahkamah telah memberikan kepastian dan keadilan hukum serta hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak atas perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada prinsipal kami," pungkasnya.

Konten Terkait

EVENT DLH Kotim Resmi Membuka Program Sekolah Adiwiyata 2025, Batas Akhir Pengajuan 10 Maret 2025

Upaya menciptakan sekolah yang peduli lingkungan terus digalakkan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim resmi membuka kesempatan bagi satuan pendidikan untuk mengikuti program Sekolah Adiwiyata 2025, dengan batas akhir pengajuan usulan hingga 10 Maret 2025.

Rabu 19-Feb-2025 20:40 WIB

PEMERINTAHAN Aktivis Lingkungan: Pemkab Jepara Tidak Tegas, Tambak Udang di Karimunjawa Semakin Nekad dan Meresahkan

Pemberian surat teguran tanpa aksi konkret justru akan mengadu domba masyarakat di Karimunjawa karena sebagian besar menolak tambak dan sejumlah lainnya tetap bertahan.

Minggu 16-Feb-2025 21:05 WIB

PERISTIWA Gempa Hari Ini Saat Valentine Jelang Akhir Pekan Jumat 14 Februari 2025: Empat Kali Getarkan Indonesia

Jelang akhir pekan, Jumat (14/2/2025) sejumlah wilayah di Bumi Pertiwi kembali digetarkan lindu. Hingga pukul 20.00 WIB, terjadi empat kali gempa hari ini di Indonesia.

Jumat 14-Feb-2025 20:34 WIB

PEMERINTAHAN Pastikan Hak Perempuan dan Anak Terlindungi, Pemkab Sergai Luncurkan SAMAR dan Vitamin -A

Aplikasi SAMAR, jelas dia, dirancang untuk mempercepat penyampaian salinan putusan secara otomatis, sementara Vitamin-A bertujuan mempermudah validasi akta cerai.

Jumat 14-Feb-2025 20:34 WIB

PEMERINTAHAN Pemkab Badung Rancang Pembangunan Jalan Gatsu Barat-Canggu, IBS Suamba: 2026 Pembebasan Lahan

Dikonfirmasi terpisah, Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba mengakui tahun 2025 ini baru rancangan. Bahkan di tahun 2026 akan dilakukan pembebasan.

Kamis 13-Feb-2025 21:17 WIB

Tulis Komentar