PERISTIWA

Minta Perlindungan Hukum, Korban Investasi Alkes Bodong Surati Presiden

Selasa 13-Sep-2022 10:38 WIB 264

Foto : detik


brominemedia.com – Korban investasi alkes bodong menyurati Presiden Joko Widodo dkk meminta perlindungan hukum di kasus itu. Saat ini proses tersebut sedang di tingkat kasasi, yaitu jaksa mengajukan kasasi agar Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis lepas para terdakwa.

"Kami berharap baik Presiden dan/atau melalui Menko Polhukam dapat memberikan atensi terhadap perkara ini. Kami berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum terhadap korban investasi yang kami duga kuat dan yakini adalah investasi bodong," kata tim kuasa hukum korban, Leander Elian Zunggava, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (13/9).

Surat tersebut sudah dikirimkan lewat Pos pada Senin (12/9). Sebelumnya, pihak korban juga sudah menyurati Badan Pengawasan MA dan Komisi Yudisial (KY).

"Kami percaya Bapak Presiden akan melaksanakan misinya, yakni memberantas dan membasmi investasi bodong di republik ini. Kami juga berharap Yang Mulia Ketua MA dapat memperhatikan perkara ini yang mana telah diajukan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Leander Elian Zunggava.

Leander tidak bisa membayangkan bila kasus ini lepas di tingkat kasasi. Sebab, bisa menjadi preseden dan yurisprudensi di kasus serupa.

"Mengerikan apabila membayangkan putusan lepas Terdakwa pelaku penipuan berkedok investasi bodong ini dapat dijadikan acuan (yurisprudensi) bagi hakim-hakim berikutnya," ucap Leander Elian Zunggava.

Kasus bermula saat Kevin Lime menawarkan investasi pengadaan alasan kesehatan (alkes) untuk alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2021. Kevin Lime menawarkan keuntungan 37 persen kepada investor. Tawaran ini menggiurkan dan banyak orang yang tertarik investasi.

Kepada korban, Kevin Lime mengaku sedang bekerja sama dengan instansi pemerintah terkait pengadaan alkes. Belakangan, para investor merasa ditipu dan melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Atas laporan itu, Kevin Lime ditahan sejak 21 Januari 2021 hingga dilepaskan oleh PN Jakut pada 23 Agustus 2022.

"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL tidak pernah ada project terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta," ucap kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli.

Kevin Lime kemudian ditahan dan diadili. Jaksa mendakwa menilai Kevin telah melakukan sejumlah perbuatan penipuan dan penggelapan. Jaksa lalu menuntut terdakwa 3 tahun 10 bulan penjara. Ternyata majelis hakim berkata lain.

"Menyatakan terdakwa Kevin Lime tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan majelis PN Jaku.

Duduk sebagai ketua majelis Suratno serta anggota Rudi Fahruddin Abbas dan Denny Riswanto. Majelis menilai kasus tersebut adalah kasus perdata.

"Oleh karena telah memberikan persetujuannya, maka menurut majelis hakim telah terjadi persesuaian kehendak antara saksi dengan terdakwa untuk mengikatkan diri dalam kerja sama suntik modal yang ditawarkan oleh Terdakwa, sehingga antara saksi dan Terdakwa terikat pada kesepakatan tersebut (asas pacta sunt servanda)," ucap majelis.

Atas hal itu, jaksa sudah mengajukan kasasi kasus terhadap Kevin Lime dengan tuntutan 3 tahun 10 bulan. Sebab, Kevin divonis lepas.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KEVIN LIME dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (bulan) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa," demikian bunyi memori kasasi jaksa.

Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Kevin Lime, Rony Hutahahean, menyatakan mengapresiasi putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakut.

"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakut. Kami menghargai upaya yang dilakukan kejaksaan dan kami menunggu memori kasasinya dan akan mengajukan kontrakasasi," kata Rony.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Prabowo dan Presiden Mesir Bahas Situasi Gaza Palestina

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi membahas situasi yang sedang terjadi di Gaza, Palestina.

Minggu 13-Apr-2025 20:44 WIB

PEMERINTAHAN Permudah Pengusaha, Prabowo Tegaskan Peraturan Teknis Kementerian Harus Izin Presiden

Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran pemerintahannya untuk mempermudah regulasi para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.

Selasa 08-Apr-2025 20:21 WIB

FINANCE Prabowo Tegaskan BPI Danantara Gunakan Standar Internasional

Presiden Prabowo Subianto menyatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)...

Jumat 21-Mar-2025 20:50 WIB

PERISTIWA Prabowo Resmikan 17 Stadion Berstandar FIFA Senilai Rp 1,74 Triliun

Presiden Prabowo Subianto meresmikan renovasi dan pembangunan 17 stadion di Indonesia berstandar FIFA

Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB

PEMERINTAHAN Prabowo Wanti-wanti Rosan Cs, Jangan Ada Orang Titipan Ikut Kelola Danantara

Presiden Prabowo Subianto mewanti-wanti para pimpinan Badan Pengelola Investasi Danantara agar tidak ada orang-orang titipan yang masuk ke struktur kepengurusan.

Rabu 05-Mar-2025 20:26 WIB

Tulis Komentar