Foto : detik
brominemedia.com –
Korban investasi alkes bodong menyurati Presiden Joko Widodo dkk meminta
perlindungan hukum di kasus itu. Saat ini proses tersebut sedang di tingkat
kasasi, yaitu jaksa mengajukan kasasi agar Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis
lepas para terdakwa.
"Kami berharap baik Presiden dan/atau melalui Menko
Polhukam dapat memberikan atensi terhadap perkara ini. Kami berharap negara
hadir memberikan perlindungan hukum terhadap korban investasi yang kami duga
kuat dan yakini adalah investasi bodong," kata tim kuasa hukum korban,
Leander Elian Zunggava, saat berbincang dengan detikcom, Selasa (13/9).
Surat tersebut sudah dikirimkan lewat Pos pada Senin (12/9).
Sebelumnya, pihak korban juga sudah menyurati Badan Pengawasan MA dan Komisi
Yudisial (KY).
"Kami percaya Bapak Presiden akan melaksanakan misinya,
yakni memberantas dan membasmi investasi bodong di republik ini. Kami juga
berharap Yang Mulia Ketua MA dapat memperhatikan perkara ini yang mana telah
diajukan kasasi oleh jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Leander Elian
Zunggava.
Leander tidak bisa membayangkan bila kasus ini lepas di
tingkat kasasi. Sebab, bisa menjadi preseden dan yurisprudensi di kasus serupa.
"Mengerikan apabila membayangkan putusan lepas Terdakwa
pelaku penipuan berkedok investasi bodong ini dapat dijadikan acuan
(yurisprudensi) bagi hakim-hakim berikutnya," ucap Leander Elian Zunggava.
Kasus bermula saat Kevin Lime menawarkan investasi pengadaan
alasan kesehatan (alkes) untuk alat pelindung diri (APD) COVID-19 pada 2021.
Kevin Lime menawarkan keuntungan 37 persen kepada investor. Tawaran ini
menggiurkan dan banyak orang yang tertarik investasi.
Kepada korban, Kevin Lime mengaku sedang bekerja sama dengan
instansi pemerintah terkait pengadaan alkes. Belakangan, para investor merasa
ditipu dan melaporkan kasus itu ke Mabes Polri. Atas laporan itu, Kevin Lime
ditahan sejak 21 Januari 2021 hingga dilepaskan oleh PN Jakut pada 23 Agustus
2022.
"Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa KL
tidak pernah ada project terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di
pemerintahan maupun swasta," ucap kata Kabag Penum Divisi Humas Polri
Kombes Gatot Repli.
Kevin Lime kemudian ditahan dan diadili. Jaksa mendakwa menilai Kevin telah melakukan sejumlah perbuatan penipuan dan penggelapan. Jaksa lalu menuntut terdakwa 3 tahun 10 bulan penjara. Ternyata majelis hakim berkata lain.
"Menyatakan terdakwa Kevin Lime tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," demikian bunyi putusan majelis PN Jaku.
Duduk sebagai ketua majelis Suratno serta anggota Rudi Fahruddin Abbas dan Denny Riswanto. Majelis menilai kasus tersebut adalah kasus perdata.
"Oleh karena telah memberikan persetujuannya, maka menurut majelis hakim telah terjadi persesuaian kehendak antara saksi dengan terdakwa untuk mengikatkan diri dalam kerja sama suntik modal yang ditawarkan oleh Terdakwa, sehingga antara saksi dan Terdakwa terikat pada kesepakatan tersebut (asas pacta sunt servanda)," ucap majelis.
Atas hal itu, jaksa sudah mengajukan kasasi kasus terhadap Kevin Lime dengan tuntutan 3 tahun 10 bulan. Sebab, Kevin divonis lepas.
"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KEVIN LIME dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (bulan) dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa," demikian bunyi memori kasasi jaksa.
Saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Kevin Lime, Rony Hutahahean, menyatakan mengapresiasi putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakut.
"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakut. Kami menghargai upaya yang dilakukan kejaksaan dan kami menunggu memori kasasinya dan akan mengajukan kontrakasasi," kata Rony.
Konten Terkait
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Republik Arab Mesir, Abdel Fattah El-Sisi membahas situasi yang sedang terjadi di Gaza, Palestina.
Minggu 13-Apr-2025 20:44 WIB
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran pemerintahannya untuk mempermudah regulasi para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya.
Selasa 08-Apr-2025 20:21 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyatakan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara)...
Jumat 21-Mar-2025 20:50 WIB
Presiden Prabowo Subianto meresmikan renovasi dan pembangunan 17 stadion di Indonesia berstandar FIFA
Senin 17-Mar-2025 20:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto mewanti-wanti para pimpinan Badan Pengelola Investasi Danantara agar tidak ada orang-orang titipan yang masuk ke struktur kepengurusan.
Rabu 05-Mar-2025 20:26 WIB