PEMERINTAHAN

Menteri ATR/BPN Jelaskan Tanah di Food Estate Papua Selatan-Fisik Tanah di NTB

Kamis 28-Nov-2024 20:18 WIB 229

Foto : detik

Brominemedia.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menyukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN) peningkatan penyediaan pangan nasional yang dikenal dengan food estate, yang akan dilakukan di Merauke, Papua Selatan.

Dalam hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menjelaskan kondisi tanah di lokasi tersebut.

"Jadi posisi kami di dalam sawah hanya dua, pertama masalah tata ruangnya, dari hutan diubah menjadi sawah, cocok atau tidak. Kedua, urusan kita adalah pelepasan dan penetapan hak atas tanahnya," terang Menteri Nusron saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Untuk menerbitkan hak atas tanah di kawasan food estate, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan harus ada kejelasan dari status tanahnya. "Pertama harus clean and clear dengan kehutanan, jadi kami tidak menerbitkan hak atas tanah, kalau belum ada surat pelepasan kawasan hutan," ucap Nusron Wahid.

"Kalau menyangkut tanah adat, selama masuk ke dalam peta adat harus mendapatkan surat pelepasan adat dari masyarakat adat setempat. Ini peta adat, bukan _claim_ dari satu dua orang karena pemerintah sudah menempatkan mana yang sudah dan mana yang tidak ada peta adatnya. Apakah ini masuk ke dalam peta adat dalam peta kami atau tidak, akan kami cek," tambah Menteri Nusron.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/Kepala juga menjelaskan terkait penggunaan tanah yang terindikasi telantar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia mengatakan, lokasi yang dimaksud dalam pengaduan masyarakat sudah ditetapkan sebagai kawasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

"Kita tinggal melaksanakan, akan kami tindaklanjuti dengan Pak Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan di sana untuk segera melakukan verifikasi kepada subjek atau calon penerima supaya tidak menimbulkan konflik baru di sana," terang Menteri ATR/Kepala BPN.

Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim menyebut pertemuan ini merupakan bentuk BAP DPD RI dalam menjalankan fungsi representasi melalui kegiatan penyerapan aspirasi dan menerima pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

"Kami berharap peran BAP DPD RI dalam memfasilitasi pengaduan masyarakat ini dapat segera menemukan titik temu dan jalan keluar untuk memenuhi rasa keadilan bagi pihak-pihak terkait," ucap Abdul Hakim.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Dengar Pendapat kali ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Konten Terkait

OLAHRAGA BRI Super League Borneo FC Evaluasi Diri Usai 2 Kekalahan Beruntun

Borneo FC Samarinda memanfaatkan jeda kompetisi BRI Super League 2025/26 untuk melakukan evaluasi menyeluruh.Dua kekalahan beruntun yang dialami Pesut Etam membuat posisi mereka di puncak klasemen kini rentan digeser para pesaing.Sebelumnya, Fajar Fathurrahman dan kawan-kawan tampil sensasional dengan torehan 11 kemenangan beruntun. Dari rangkaian hasil impresif tersebut, Borneo FC sukses mengoleksi 33 poin. Namun, laju tak terbendung itu akhirnya terhenti setelah kalah dari Bali United ...

Minggu 14-Dec-2025 20:05 WIB

PEMERINTAHAN BRI Market Outlook 2026: Strategi Investor Hadapi Headwinds Global

Simak prospek BRI Market Outlook 2026: mengapa ekonomi Indonesia tetap optimis meski dihantam geopolitik global? Cek strategi HNWI!

Jumat 12-Dec-2025 20:19 WIB

PERISTIWA Polisi Sangkal Konspirasi Kebakaran Gedung Terra Drone terkait Peta Lahan Sawit di Sumatera

Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat mengalami kebakaran hebat hingga menewaskan 22 orang. Belakangan insiden kebakaran dikaitkan dengan data udara wilayah lahan sawit di Sumatera.

Jumat 12-Dec-2025 20:17 WIB

PERISTIWA Pemulihan Lahan Bencana Sumatera Bakal Pakai Anggaran Cetak Sawah

Pemerintah menilai pemulihan lahan pertanian pascabencana menjadi prioritas

Selasa 09-Dec-2025 20:15 WIB

PEMERINTAHAN Serobot Lahan Hutan Satgas PKH Jerat 71 Perusahaan Sawit dan Tambang Dengan Denda Rp 38 6 Triliun

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah melakukan penagihan denda terhadap sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit dan tambang yang terbukti melakukan kegiatan secara ilegal. Sebab,mereka melakukan kegiatannya di kawasan hutan milik negara tanpa izin.Ada sebanyak 71 perusahaan (korporasi) sawit dan tambang yang diwajibkan membayar denda kepada negara. Total dendanya sebesar Rp 38,6 triliun.Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak membeberkan, per 8 ...

Senin 08-Dec-2025 20:18 WIB

Tulis Komentar