Foto : detik
brominemedia.com - Guru honorer adalah guru tidak tetap. Meski memiliki tugas
utama yang sama, namun berdasarkan peraturan yang berlaku, guru honorer sebagai
tenaga honorer ini berbeda dengan guru tetap dari segi penggajiannya.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud
dengan guru honorer berdasarkan aturannya dan bedanya dengan guru tetap, simak
penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Guru Honorer?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian guru
honorer adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, tetapi menerima
honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Sementara guru
tetap adalah guru yang digaji secara tetap setiap bulan.
Berdasarkan aturan yang berlaku, guru honorer atau guru
tidak tetap disebut juga sebagai guru non-ASN (non-PNS dan non-PPPK). Meski
guru honorer tidak digaji secara tetap setiap bulannya, tetapi guru honorer
tetap menerima honorium setiap bulannya.
Aturan Tentang Guru
Honorer
Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005
tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2012, guru honorer termasuk tenaga honorer.
Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!
Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm
Dalam Pasal 1, guru honorer sebagai tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.
Tugas Pokok Guru Honorer
Sama sebagaimana tugas guru pada umumnya, guru honorer memiliki tugas utama untuk mengajar. Merujuk pada peraturan sebelumnya, tugas utama guru honorer adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bedanya Guru Honorer, PPPK dan PNS
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa guru honorer adalah guru tidak tetap yang termasuk tenaga honorer dan guru honorer atau guru non-ASN ini berbeda dengan PPPK maupun PNS. Untuk mengetahui lebih lanjut simak perbedaan honorer, PPPK, dan PNS berikut ini.
Honorer
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. (Pasal 1 PP No. 56 Tahun 2012)
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014)
PNS
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014)
Demikian penjelasan tentang apa itu guru honorer yang berbeda dengan guru tetap serta bedanya guru honorer dengan PPPK dan PNS. Semoga bermanfaat!
Konten Terkait
SEBAGAI orangtua, tentu kita ingin memberikan yang terbaik untuk masa depan anak.
Selasa 12-Aug-2025 20:45 WIB
Amanda mengenang ketika ia tidak sengaja menemukan surat cinta dari mantan pacar ibunya. Pengalaman ini membuatnya merenung dan mengembangkan empati terhadap pilihan
Senin 11-Aug-2025 20:35 WIB
Pembangunan area parkir Ketandan menggunakan konstruksi dari eks Parkir ABA lebih dari separuh. Area parkir ini juga akan dikoneksikan dengan Pasar Beringharjo.
Senin 11-Aug-2025 20:27 WIB
Dua pasangan baru sektor ganda putra pelatnas bulu tangkis Indonesia telah diumumkan oleh PP PBSI.
Rabu 06-Aug-2025 21:03 WIB
Jauh sebelum manusia memiliki gigi yang cocok untuk mengunyah tanaman keras, nenek moyang kita telah mengembangkan selera untuk tanaman tersebut.Sebuah studi baru yang dipimpin oleh Universitas Dartmouth mengungkapkan bahwa...
Senin 04-Aug-2025 22:32 WIB