SAINS

Mengenal Perbedaan Guru Honorer dengan Guru Tetap

Sabtu 18-Mar-2023 05:33 WIB 570

Foto : detik

brominemedia.com - Guru honorer adalah guru tidak tetap. Meski memiliki tugas utama yang sama, namun berdasarkan peraturan yang berlaku, guru honorer sebagai tenaga honorer ini berbeda dengan guru tetap dari segi penggajiannya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan guru honorer berdasarkan aturannya dan bedanya dengan guru tetap, simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Guru Honorer?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian guru honorer adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Sementara guru tetap adalah guru yang digaji secara tetap setiap bulan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, guru honorer atau guru tidak tetap disebut juga sebagai guru non-ASN (non-PNS dan non-PPPK). Meski guru honorer tidak digaji secara tetap setiap bulannya, tetapi guru honorer tetap menerima honorium setiap bulannya.

Aturan Tentang Guru Honorer

Sementara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012, guru honorer termasuk tenaga honorer.

Manfaatin gadgetmu untuk dapetin penghasilan tambahan. Cuma modal sosial media sudah bisa cuan!

Gabung bisnis online tanpa modal di http://bit.ly/3HmpDWm

Dalam Pasal 1, guru honorer sebagai tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.

Tugas Pokok Guru Honorer

Sama sebagaimana tugas guru pada umumnya, guru honorer memiliki tugas utama untuk mengajar. Merujuk pada peraturan sebelumnya, tugas utama guru honorer adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Bedanya Guru Honorer, PPPK dan PNS

Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa guru honorer adalah guru tidak tetap yang termasuk tenaga honorer dan guru honorer atau guru non-ASN ini berbeda dengan PPPK maupun PNS. Untuk mengetahui lebih lanjut simak perbedaan honorer, PPPK, dan PNS berikut ini.

Honorer

Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD. (Pasal 1 PP No. 56 Tahun 2012)

PPPK

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. (Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014)

PNS

Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. (Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2014)

Demikian penjelasan tentang apa itu guru honorer yang berbeda dengan guru tetap serta bedanya guru honorer dengan PPPK dan PNS. Semoga bermanfaat!

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Otorita IKN Tata Kawasan dengan APBN Rp 313,2 Miliar pada 2025

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalokasikan dana sebesar Rp 313,2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penataan kawasan IKN yang berada di...

Jumat 27-Jun-2025 20:35 WIB

KRIMINAL Diduga Bancakan Modal Rp 14,8 Miliar, 3 Orang Mitra BUMD Bangkalan Juga Bergandengan Jadi Tersangka

Yaitu tiga orang dari PT Tonduk Majeng Madura yang merupakan perusahaan rekanan BUMD yang mendapat suntikan penyertaan modal

Senin 16-Jun-2025 21:06 WIB

PERISTIWA Iran Siap Berdamai dengan Israel, Begini Syaratnya

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi, Ahad (15/6), menyatakan pihaknya siap menghentikan serangan terhadap Israel jika Tel Aviv juga menghentikan serbuannya terhadap Teheran.

Minggu 15-Jun-2025 20:49 WIB

PERISTIWA Briptu AM Anggota Polres Bone Bolango Gorontalo Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat

Seorang oknum anggota Polres Bone Bolango, Gorontalo, terancam pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Rabu 11-Jun-2025 20:59 WIB

EVENT Hadir di Indo Defence 2025, Perusahaan Ini Bawa Produk dengan TKDN 58 Persen

PT. Respati Solusi Rekatama menjadi satu di antara perusahaan yang meramaikan ajang Indo Defence 2025 Expo & Forum yang dilaksanakan di Jakarta International Expo,Kemayoran.

Rabu 11-Jun-2025 20:58 WIB

Tulis Komentar