Mau Batasi Masa Sewa Rusunawa, Sekda DKI Marullah: Kalau 10 Tahun Sudah Banyak Uangnya
Senin 17-Feb-2025 20:30 WIB
58
Foto : suara
Brominemedia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali angkat bicara soal polemik atas rencana pembatasan masa sewa rumah susun sederhana sewa (rusunawa). Ia berharap lewat kebijakan ini, penyewa tak selamanya tinggal di rusunawa tersebut.
Marullah mengatakan, pembuatan rusunawa memang bertujuan untuk memberikan tempat tinggal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan biaya murah.
"Mereka bisa sewa, tapi keuntungannya di rumah susun sewa yang disediakan oleh Pemprov itu harganya lebih ekonomis dibandingkan dengan mereka sewa di rumah manapun juga," ujar Marullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (17/2/2025).
Karena itu, para penyewa bisa menabung lebih banyak karena tak khawatir lagi dengan pengeluaran untuk hunian. Setelah jangka waktu tertentu, mereka diharapkan sudah bisa beli rumah sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Marullah Matali. (Suara.com/Fakhri)
"Maksudnya kami berikan sewa yang lebih murah itu, supaya mereka bisa lebih hemat dan bisa nabung suatu ketika, ketika tabungannya sudah terkumpul, mereka bisa mengincar rumah-rumah yang bukan lagi sewa," jelasnya.
Rencananya, periode sewa bagi penghuni terprogram akan dibatasi 10 tahun dan untuk umum 6 tahun. Ia memperkirakan dengan waktu yang disediakan, penghuni rusunawa sudah punya cukup uang untuk membeli rumah baru.
"Itu yang menyebabkan kemudian ada dua tahun, kalau masih belum bisa dua tahun dia memiliki rumah, maka jadi 4 tahun dan seterusnya. Kami berpikir kalau sudah sampai 10 tahun sih udah banyak kali uangnya," jelasnya.
Marullah mengakui, bisa saja nantinya ada penghuni rusunawa yang belum memiliki uang setelah periode sewa habis. Untuk kelompok ini, ia akan melakukan evaluasi lebih lanjut.
"Tapi ada juga mungkin boleh jadi ada juga yang belum terkumpul, itu nanti akan mendapatkan penilaian. Kalau misalkan mereka seumur hidup, hidup di sana, maka sebenarnya kita membiarkan mereka dalam ketidaksejahteraan," pungkasnya.
Tak hanya itu saja, ketua KPU Papua Diana Dorthea Simbiak menyebutkan bahwa rapat pleno tersebut juga sebagai tindak lanjut KPU Provinsi Papua telah menetapkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Dua warga Bojonegoro dan satu warga Tuban pemasok senjata api (senpi) untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ternyata belajar merakit secara autodidak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno meninjau progres pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Buaran III yang terletak di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/2/2025).