PEMERINTAHAN

Ma’ruf Amin Jadi Plt Presiden Selama Jokowi Lawatan ke Luar Negeri

Rabu 27-Jul-2022 10:14 WIB 444

Foto : detik

brominemedia.com – Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden selama Jokowi melakukan lawatan ke Asia Timur selama beberapa hari.

Penugasan kepada Ma'ruf itu tertuang dalam Keputusan Presiden No 14 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 25 Juli 2022. Ma'ruf menjadi Plt Presiden selama Jokowi berkunjung ke China, Jepang, dan Korea pada 25-29 Juli 2022.

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian bunyi kutipan Keppres No 14 Tahun 2022, Rabu (27/7).

Sebagai Plt Presiden, Ma'ruf Amin wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan kepada Jokowi sebelum menetapkan kebijakan baru. Berikut bunyinya:

“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.”

Tugas Ma'ruf sebagai Plt Presiden berakhir setelah Jokowi kembali ke Tanah Air. Ma'ruf juga diminta segera melapor kepada Jokowi setelah tugas selesai.

"Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," demikian bunyi keppres tersebut.

Seperti diketahui, Jokowi melakukan kunjungan ke Asia Timur. Kemarin Jokowi sudah berkunjung ke China untuk bertemu Presiden Xi Jinping.

Hari ini (27/7) Jokowi tiba di Jepang untuk bertemu dengan PM Jepang di Tokyo. Setelah dari Jepang, Jokowi rencananya akan bertolak ke Korea Selatan.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Roy Suryo Cs 9 Jam Diperiksa Polisi, Tak Ditahan hingga Ajukan Saksi Meringankan

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, rampung diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kamis 13-Nov-2025 20:22 WIB

PEMERINTAHAN Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Cs Tidak Ditahan

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 13 November 2025.Bila dihitung, Roy Suryo cs diperiksa selama lebih dari sembilan jam mulai diperiksa pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB atau 9 jam 20 menit. Artinya Roy Suryo cs tidak ditahan.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto me.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2025/11/13/686719/usai-diperiksa-9-jam-roy-suryo-cs-tidak-ditahan

Kamis 13-Nov-2025 20:18 WIB

PERISTIWA Jhon Sitorus ke Loyalis Jokowi: Setelah Budi Arie Dipecat, Kok Kayak ODGJ Semua?

Unggahan bernada satir itu memantik beragam respons warganet.

Rabu 10-Sep-2025 20:36 WIB

KRIMINAL Lampu Hijau untuk Koruptor? Menkumham Tegaskan Presiden Bisa Beri Abolisi Kasus Apapun

Pernyataan ini seolah menjadi justifikasi hukum atas langkah-langkah kontroversial yang telah diambil, sekaligus membuka perdebatan tentang batasan kekuasaan presiden dalam mengintervensi proses peradilan.

Senin 04-Aug-2025 22:35 WIB

PERISTIWA Jokowi di Solo Tertawa Disebut Dapat Untung dari Polemik Ijazah, Prof Koentjoro Khawatirkan Rismon

Koentjoro meyakini bahwa panggung yang tercipta dari isu ijazah Jokowi ini sangat potensial dimanfaatkan untuk memperkuat citra politik.

Jumat 01-Aug-2025 22:23 WIB

Tulis Komentar