Foto : detik
brominemedia.com –
Wakil Presiden Ma'ruf Amin ditugaskan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Presiden
selama Jokowi melakukan lawatan ke Asia Timur selama beberapa hari.
Penugasan kepada Ma'ruf itu tertuang dalam Keputusan
Presiden No 14 Tahun 2022 yang diteken Jokowi pada 25 Juli 2022. Ma'ruf menjadi
Plt Presiden selama Jokowi berkunjung ke China, Jepang, dan Korea pada 25-29
Juli 2022.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas
sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama
Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Republik Rakyat
Tiongkok, Jepang, dan Korea Selatan pada tanggal 25 sampai dengan 29 Juli 2022
atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," demikian bunyi
kutipan Keppres No 14 Tahun 2022, Rabu (27/7).
Sebagai Plt Presiden, Ma'ruf Amin wajib berkonsultasi dan
meminta persetujuan kepada Jokowi sebelum menetapkan kebijakan baru. Berikut
bunyinya:
“Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera
ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas
Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.”
Tugas Ma'ruf sebagai Plt Presiden berakhir setelah Jokowi
kembali ke Tanah Air. Ma'ruf juga diminta segera melapor kepada Jokowi setelah
tugas selesai.
"Setelah Presiden berada kembali di Tanah Air,
penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas
tersebut kepada Presiden," demikian bunyi keppres tersebut.
Seperti diketahui, Jokowi melakukan kunjungan ke Asia Timur.
Kemarin Jokowi sudah berkunjung ke China untuk bertemu Presiden Xi Jinping.
Hari ini (27/7) Jokowi tiba di Jepang untuk bertemu dengan
PM Jepang di Tokyo. Setelah dari Jepang, Jokowi rencananya akan bertolak ke
Korea Selatan.
Konten Terkait
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, rampung diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kamis 13-Nov-2025 20:22 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa, dan Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar selesai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 13 November 2025.Bila dihitung, Roy Suryo cs diperiksa selama lebih dari sembilan jam mulai diperiksa pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB atau 9 jam 20 menit. Artinya Roy Suryo cs tidak ditahan.Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto me.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2025/11/13/686719/usai-diperiksa-9-jam-roy-suryo-cs-tidak-ditahan
Kamis 13-Nov-2025 20:18 WIB
Unggahan bernada satir itu memantik beragam respons warganet.
Rabu 10-Sep-2025 20:36 WIB
Pernyataan ini seolah menjadi justifikasi hukum atas langkah-langkah kontroversial yang telah diambil, sekaligus membuka perdebatan tentang batasan kekuasaan presiden dalam mengintervensi proses peradilan.
Senin 04-Aug-2025 22:35 WIB
Koentjoro meyakini bahwa panggung yang tercipta dari isu ijazah Jokowi ini sangat potensial dimanfaatkan untuk memperkuat citra politik.
Jumat 01-Aug-2025 22:23 WIB