Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Nilai Penetapan Tersangka Dirinya Tidak Berdasar
Kamis 26-Oct-2023 06:15 WIB
267
Foto : brominemedia.com
brominemedia.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan pada Rabu, 25 Oktober 2023, kemarin.
Gugatan praperadilan ini diajukan Karen atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas atau LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021. Adapun agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan surat kuasa dan juga pembacaan permohonan oleh kuasa hukum pemohon.
Dalam permohonan yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya, Karen Agustiawan selaku pemohon meminta PN Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penyidikan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap dirinya oleh KPK.
“Permohonan pemeriksaan praperadilan ini diajukan oleh pemohon dalam hal ini Karen Agustiawan dengan pokok-pokok alasan bahwa satu, penyidikan dan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah error in persona,” kata kuasa hukum Karen, Rebecca Elizabeth di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu.
Selain itu, pihak Karen juga menilai bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan tidak sesuai dengan hukum hak asasi manusia, asas legalitas, serta peraturan perundangan yang ada.
Rebecca juga menyebutkan bahwa dalam proses pengadaan LNG tersebut merupakan aksi korporasi yang disetujui secara kolektif kolegial oleh Direksi Pertamina.
“Dengan demikian yang seharusnya menjadi tersangka itu bukan pemohon," ujarnya.
Hal lain yang dipersoalkan adalah mengenai jumlah kerugian negara atas kasus ini belum pasti.
Rebecca menjelaskan, kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dengan Corpus Christi Liquefaction itu merupakan kontrak yang masih berjalan dan memiliki masa berlaku sampai dengan setidaknya 20 tahun ke depan sejak Corpus Christi Train beroperasi atau sampai sekitar tahun 2040.
Dengan demikian, berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, pihak Karen Agustiawan meminta PN Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka pada kasus itu tidak sah serta tidak berdasar hukum.
“Oleh karena itu, diperintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik/53/DIK.00/01/06/2022 tanggal 6 Juni 2022,” jelas Rebecca.
Sementara itu, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis, 26 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan jawaban dari tim biro hukum KPK terkait petitum yang diajukan oleh tim pengacara pemohon.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disebut memberikan pesan seusai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto pada hari ini. Pesan dari Megawati itu diungkapkan oleh pengacara Hasto, Maqdir Ismail.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto merupakan sosok yang menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan kontroversial terkait perang di Ukraina, dengan menyebut bahwa Rusia memiliki posisi tawar yang kuat dalam negosiasi untuk mengakhiri konflik.
Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali membuat pernyataan kontroversial terkait perang di Ukraina, dengan menyebut bahwa Rusia memiliki posisi tawar yang kuat dalam negosiasi untuk mengakhiri konflik.