TRAVEL

Malioboro Yogya Menambahkan Tempat Parkir Pada Malam Tahun Baru

Jumat 30-Dec-2022 08:00 WIB 300

Foto : tempo

brominemedia.com - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta mengantisipasi lonjakan jumlah mobil dan sepeda motor wisawatan di seputar kawasan Jalan Malioboro pada malam Tahun Baru 2023.

Antisipasi tersebut antara lain mengizinkan mobil dan sepeda motor parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) bus di seputar kawasan wisata Malioboro.

'Khusus malam tahun baru nanti kami prediksi kendaraan yang memadati area pusat kota seperti Malioboro lebih dominan kendaraan pribadi," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz pada Kamis lalu, 29 Desember 2022.

TKP bus di kawasan Malioboro tersebut adalah TKP Senopati, Ngabean, dan Abu Bakar Ali.

Adapun tempat parkir di Sriwedani dan selatan Pasar Beringharjo khusus parkir mobil.

Aziz menjelaskan, pada malam tahun baru nanti Dishub Yogya akan memastikan tidak ada parkir liar di sepanjang kawasan wisata seperti Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan Tugu Jogja.

Petugas Dishub Yogya, Polri, dan institusi lain akan dikerahkan untuk memantau dan menertibkan parkir.

"Ada 115 petugas yang khusus kami terjunkan untuk melakukan pemantauan di sepanjang Jalan Malioboro - Margo Utomo pada malam Tahun Baru 2023,'' katanya.

Menurut dia, tarif parkir pada malam tahun baru dibagi menjadi tiga berdasarkan kawasan, yakni:

Kawasan I

Tarif parkir mobil Rp 5 ribu per 2 jam pertama, sedangkan sepeda motor Rp 2.500. Jika kendaraan parkir lebih dari 2 jam tarifnya Rp 2.500 (mobil) dan Rp 1.500 (motor).

Lokasinya di Malioboro, Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohanes, dan Kebun Raya Gembiraloka.

Kawasan II dan III

Untuk kawasan dua dan tiga dikenai harga standar, untuk mobil Rp 2.000 dan motor Rp 1.000. Sedangkan untuk bus besar, 3 jam pertama dikenai tarif parkir Rp 75 ribu dan Rp 25 ribu untuk jam-jam berikutnya.

Adapun bus sedang dikenai tarif parkir Rp 50 ribu pada 3 jam pertama, dan Rp 15 ribu pada jam-jam berikutnya.

Azis meminta wisatawan dan warga Kota Yogyakarta bertanya kepada petugas parkir mengenai tarif parkir dan tempat parkir yang legal.

Petugas parkir yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi pencabutan izin parkir.

"Kami bersama Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penindakan," ujarnya tentang pengaturan parkir di malam Tahun Baru 2023.

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Di IKN, Prabowo beri koreksi soal desain dan fungsi kepada OIKN

Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah instruksi kepada Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan koreksi di ...

Selasa 13-Jan-2026 20:07 WIB

SAINS BMKG Imbau Masyarakat Waspada dan Berhati-hati Terhadap Dampak Bencana Hidrometeorologi

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya. Mengeluarkan prakiraan cuaca mingguan untuk wilayah Kalimantan Tengah periode 12 hingga 18

Senin 12-Jan-2026 20:06 WIB

PERISTIWA 1.724 Jiwa Terdampak Banjir Galing, BPBD Sambas Minta Waspada Banjir Kiriman dari Suti Semarang

Kondisi banjir yang melanda dua desa di Kecamatan Galing sudah surut namun masyarakat tetap diimbau untuk waspada

Jumat 09-Jan-2026 20:04 WIB

LIFESTYLE Kewajiban Orang Tua kepada Anak

Keluarga merupakan madrasah pertama dan utama bagi anak-anak yang dilahirkan. Orang tua merupakan guru, pendidik, dan role model yang pertama dan utama. Kualitas pengasuhan sangat menentukan kualitas...

Kamis 08-Jan-2026 20:00 WIB

SAINS Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu 3 Januari 2025, Waspada Hujan Lebat di Lima Puluh Kota pada Pagi Hari

Sedangkan potensi hujan sedang hingga lebat juga dapat terjadi pada pagi hari di wilayah Lima Puluh Kota.

Jumat 02-Jan-2026 20:05 WIB

Tulis Komentar