KESEHATAN

Maling Motor Ini Sudah Beraksi 15 Kali di Tambora Jakbar, Mungkin Anda Korbannya

Senin 12-Aug-2024 20:33 WIB 80

Foto : jpnn

Brominemedia.com - Polisi menangkap dua maling motor berinisial DY alias Koyo (23) dan AN (30) yang sudah 15 kali beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Penangkapan kedua pria tersebut dilakukan pada Sabtu (10/8) setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (6/8). "Ya benar, dua pelaku spesialis curanmor telah kita tangkap," ujar Kapolsek Tambora Kompol Donny Agung Harvida saat dikonfirmasi, Senin. Donny menjelaskan awalnya korban Waidah (45) dan Muslihun (31) melaporkan kehilangan sepeda motor yang dimilikinya saat terparkir di depan rumah kontrakan kepada Polsek Tambora. Saat itu korban hendak pergi ke warung menggunakan sepeda motor.

Kemudian ketika korban hendak pulang, sepeda motor miliknya sudah hilang dan korban kemudian melaporkan ke Polsek Tambora. "Tim Reskrim Polsek Tambora langsung bergegas untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku DY alias Koyo (23) di rumahnya di Jalan Pekapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat dan dilakukan pengembangan berhasil mengamankan AN (30)," kata Donny. 

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo menyebut  kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Tambora. "Pelaku DY alias Koyo adalah seorang residivis yang pernah dihukum dalam kasus pasal 365 KHUP pada tahun 2021 dan 2022. Mereka menyasar motor yang terparkir di gang-gang sempit dengan pengamanan minimal," kata dia.


Dari hasil penyidikan, kata Rachmad, para pelaku beraksi menggunakan anak kunci palsu dan menyasar motor dengan kunci yang sudah agak rusak untuk memudahkan mereka dalam melakukan pencurian. 

"Wilayah target mereka meliputi Krendang, Jembatan Besi, Tambora dan Tanah Sereal," lanjut dia. Dalam penangkapan ini, polisi menyita empat unit sepeda motor dari tangan pelaku.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DY alias Koyo dan AN disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Rachmad. Hingga kini Polsek Tambora terus melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya dan kasus pencurian lainnya yang mungkin terkait. (antara/jpnn)



Konten Terkait

KRIMINAL BREAKING NEWS: 3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Kedungwuni Pekalongan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Blok F Pasar Kedungwuni.

Kamis 26-Sep-2024 20:29 WIB

TREND Cerita Pedagang Atribut HUT RI di Pasar Asemka Jakbar, Jualan Sejak Juli

Menjelang peringatan 17 Agustus terlihat semakin banyak pedagang yang menjual aksesoris bertema HUT Indonesia. Pedagang di Pasar Asemka berjualan sejak Juli.

Rabu 14-Aug-2024 01:12 WIB

KESEHATAN Maling Motor Ini Sudah Beraksi 15 Kali di Tambora Jakbar, Mungkin Anda Korbannya

JPNN.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua maling motor berinisial DY alias Koyo (23) dan AN (30) yang sudah 15 kali beraksi di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Senin 12-Aug-2024 20:33 WIB

PERISTIWA BREAKING NEWS: Jelang Malam 1 Suro, Batang Diguncang Gempa Dangkal

Jelang malam 1 suro, Batang, Jawa Tengah diguncang gempa dangkal hingga membuat sejumlah bangunan roboh.

Minggu 07-Jul-2024 20:11 WIB

KRIMINAL Maling Sepeda Motor di Sasana Tinju Kota Bekasi Tertangkap Basah, Dijadikan Samsak Hingga Pingsan

Untung menjelaskan dalam peristiwa pada Rabu (12/6/2024) itu tidak hanya membuat maling sepeda motor babak belur tapi sempat pingsan.

Jumat 14-Jun-2024 20:33 WIB

Tulis Komentar