PERISTIWA

Mahasiswa Unila Ketahuan Palsukan Tanda Tangan, MK Ingatkan Jangan Asal Ajukan Uji Materi

Senin 18-Jul-2022 07:02 WIB 673

Foto : suaralampung

brominemedia.com – Mahasiswa dari Universitas Lampung (Unila) ketahuan memalsukan tanda tangan saat mengajukan judicial review (JR) atau uji materi UU Ibu Kota Negara di Mahkamah Konstitusi (MK). MK lalu meminta supaya mahasiswa tak asal-asalan saat mengajukan JR.

"Seperti yang disampaikan majelis hakim dalam persidangan, mengajukan perkara ke MK itu jangan main-main. Jangan asal-asalan. Jangan yang penting ada, apalagi sampai memalsukan tanda tangan atau dokumen," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono Soeroso, Minggu (17/7).

Fajar menambahkan, tindakan tersebut bisa berujung pidana. Pesan itu juga ditujukan bagi siapapun yang akan melakukan uji materi.

Mengenai tindakan pemalsuan oleh Mahasiswa Unila, MK menyebut belum membawa hal itu ke ranah pidana.

Sebelumnya diketahui aksi pemalsuan tanda tangan pada gugatan judicial review UU IKN dibongkar oleh MK. Para mahasiswa sempat tidak mengaku hingga akhirnya ketahuan dan mencabut gugatan.

Mereka ialah mahasiswa Fakultas Hukum Unila, M Yuhiqqul Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.

Tidak hanya itu, setelah ditelusuri, kasus pemalsuan tanda tangan oleh mahasiswa di MK juga pernah terjadi pada perkara 80/PUU-XVIII/2020. Saat itu berlaku sebagai pemohon ialah mahasiswa bernama Benediktus Papa, Karlianus Poasa, Felix Martuah Purba, Oktavianus Alfianus Aha, Alboin Cristoveri Samosir, dan Servarius Sarti Jemorang. Mereka mengajukan judicial review UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menanggapi hal ini, Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH Unila, Yusdianto, mengatakan para pemohon yakni mahasiswa akan meminta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi.

"Mereka itu bergadangan sampai malam. Kebetulan yang dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai, dan tidak ada maksud memalsukan kan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalau diyakinkan," kata Yusdianto, Jumat (15/7).

Yusdianto memberikan apresiasi atas keberanian enam mahasiswa tersebut yang melakukan gugatan di MK karena menurutnya tak semua mahasiswa berani dan mau melakukan hal tersebut.

Sebelumnya mereka juga sudah diberi arahan agar memperhatikan hingga hal sekecil apapun jika membuat gugatan.

Konten Terkait

SAINS Masuk Level Waspada, Cuaca di Sulut Potensi Hujan Besok Sabtu 27 Desember 2025, Berikut Info BMKG

Berikut ini Info peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) besok, Sabtu 27 Desember 2025.

Jumat 26-Dec-2025 20:14 WIB

SAINS Masuk Level Waspada, Cuaca di Sulut Potensi Hujan Besok Sabtu 27 Desember 2025, Berikut Info BMKG

Berikut ini Info peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) besok, Sabtu 27 Desember 2025.

Jumat 26-Dec-2025 20:14 WIB

LIFESTYLE BMKG Ingatkan Waspada Hujan Tiga Berturut-turut di Sumsel Hingga Lusa, Ini Daerah yang Terdampak

BMKG Sumsel mengeluarkan peringatan dini agar masyarakat waspada karena diprediksi hujan tiga hari berturut-turut

Kamis 25-Dec-2025 20:31 WIB

PERISTIWA Gempa Terkini di Priangan M2,9 Guncang Pangandaran Kamis Malam, BMKG: Pusat di Laut

Baru saja gempa terkini di Priangan, Jawa Barat mengguncang Pangandaran pada Kamis (25/12/2025) malam dengan pusat gempa di laut.

Kamis 25-Dec-2025 20:30 WIB

PEMERINTAHAN UMP Bengkulu 2026 Resmi Naik 5,89 Persen, Serikat Pekerja Nilai Belum Ideal

Kenaikan UMP Bengkulu 2026 sebesar 5,89 persen, SPSI mengungkapkan kenaikan itu belum ideal.

Kamis 25-Dec-2025 20:30 WIB

Tulis Komentar