Foto : suaralampung
brominemedia.com –
Mahasiswa dari Universitas Lampung (Unila) ketahuan memalsukan tanda tangan
saat mengajukan judicial review (JR) atau uji materi UU Ibu Kota Negara di
Mahkamah Konstitusi (MK). MK lalu meminta supaya mahasiswa tak asal-asalan saat
mengajukan JR.
"Seperti yang disampaikan majelis hakim dalam
persidangan, mengajukan perkara ke MK itu jangan main-main. Jangan asal-asalan.
Jangan yang penting ada, apalagi sampai memalsukan tanda tangan atau
dokumen," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Dalam Negeri
MK, Fajar Laksono Soeroso, Minggu (17/7).
Fajar menambahkan, tindakan tersebut bisa berujung pidana.
Pesan itu juga ditujukan bagi siapapun yang akan melakukan uji materi.
Mengenai tindakan pemalsuan oleh Mahasiswa Unila, MK menyebut
belum membawa hal itu ke ranah pidana.
Sebelumnya diketahui aksi pemalsuan tanda tangan pada
gugatan judicial review UU IKN dibongkar oleh MK. Para mahasiswa sempat tidak
mengaku hingga akhirnya ketahuan dan mencabut gugatan.
Mereka ialah mahasiswa Fakultas Hukum Unila, M Yuhiqqul
Haqqa Gunadi, Hurriyah Ainaa Mardiyah, Ackas Depry Aryando, Rafi Muhammad, Dea
Karisna, dan Nanda Trisua Hardianto.
Tidak hanya itu, setelah ditelusuri, kasus pemalsuan tanda
tangan oleh mahasiswa di MK juga pernah terjadi pada perkara 80/PUU-XVIII/2020.
Saat itu berlaku sebagai pemohon ialah mahasiswa bernama Benediktus Papa,
Karlianus Poasa, Felix Martuah Purba, Oktavianus Alfianus Aha, Alboin
Cristoveri Samosir, dan Servarius Sarti Jemorang. Mereka mengajukan judicial
review UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menanggapi hal ini, Kepala Jurusan Hukum Tatanegara FH
Unila, Yusdianto, mengatakan para pemohon yakni mahasiswa akan meminta maaf ke
seluruh masyarakat Indonesia atas kegaduhan yang terjadi.
"Mereka itu bergadangan sampai malam. Kebetulan yang
dua dari luar daerah belum bisa langsung sampai, dan tidak ada maksud
memalsukan kan juga dua orang tersebut mengetahui dan sudah mengiyakan kalau
diyakinkan," kata Yusdianto, Jumat (15/7).
Yusdianto memberikan apresiasi atas keberanian enam
mahasiswa tersebut yang melakukan gugatan di MK karena menurutnya tak semua
mahasiswa berani dan mau melakukan hal tersebut.
Sebelumnya mereka juga sudah diberi arahan agar
memperhatikan hingga hal sekecil apapun jika membuat gugatan.
Konten Terkait
Kota Medan, Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diterjang angin kencang, Selasa (10/6/2025). Kondisi ini terjadi sejak pagi hingga menjelang siang hari.
Selasa 10-Jun-2025 22:02 WIB
Emil Dardak, menerima audiensi delegasi The Singapore Business Federation (SBF) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (9/6/2025).
Senin 09-Jun-2025 20:28 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berencana akan merelokasi Puskesmas Suko, Kecamatan Maron ke lokasi yang lebih representatif.
Senin 26-May-2025 21:09 WIB
Pemerintah Kota Semarang menargetkan pembentukan 177 Koperasi Merah Putih di seluruh kelurahan sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.
Senin 26-May-2025 21:09 WIB
Bekas Stasiun Kudus diminati pemkab untuk difungsikan sebagai sentra kuliner. Kini dalam tahap perencanaan dan negosiasi harga sewa ke KAI.
Jumat 23-May-2025 20:42 WIB