Foto : detik
brominemedia.com –
Loka POM Kabupaten Tangerang menyita ribuan kosmetik dan obat-obat tertentu
yang sering disalahgunakan selama tahun 2022. Sejumlah kosmetik dan obat ilegal
tersebut disita dari puluhan toko di Kabupaten Tangerang.
Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri,
menjelaskan kosmetik ilegal itu disita selama minggu ketiga-keempat Juli 2022.
"Kami telah melakukan aksi penertiban pasar dari
kosmetik ilegal atau mengandung bahan berbahaya di sarana importir kosmetik
maupun sarana distribusi di Kabupaten Tangerang terhadap 15 sarana distribusi
yang terdiri dari importir kosmetik dan toko kosmetik modern maupun di pasar
tradisional," katanya dari keterangan yang diterima wartawan, Senin (1/8).
Sebanyak 15 toko tersebut tersebar di Kecamatan Kelapa Dua,
Teluk Naga, Pasar Kemis, Curug, Kosambi, Pagedangan, Mauk dan Cikupa. Penyitaan
itu dilakukan mulai 18 Juli-25 Juli 2022.
Wydia menuturkan dari 15 toko yang diperiksa diperoleh hasil
12 sarana atau 80% tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan temuan produk kosmetik
impor telah kedaluwarsa sebanyak 5 item atau 3%, kosmetik lokal kedaluwarsa
sebanyak 7 item atau 4%, kosmetik impor tanpa izin edar sebanyak 47 item atau
28%, dan kosmetik lokal tanpa izin edar sebanyak 110 item atau 65%.
"Jumlah temuan total 3.451 pcs dengan nilai ekonomi sekitar
Rp 254.968.500," ucapnya.
Selain itu, ia mengaku selama semester I 2022 juga melakukan
Operasi Gabungan Daerah (Opgabda) yang melibatkan Pemerintah Daerah. Dari
Opgabda ini, terdapat 10 sarana distribusi yang tanpa kewenangan dan keahlian
menjual Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan, psikotropika, dan
obat keras lainnya.
"Sarana distribusi tersebut menggunakan kedok sebagai
toko kosmetik, berada di Kecamatan Balaraja, Curug, Mekar Baru, Sindang Jaya,
Tigaraksa, Kelapa Dua, Kosambi, dan Sepatan," ungkap Wydia.
Opgabda ini ditemukan OOT sebanyak 2 item (kandungan zat
aktif Tramadol, Trihexyphenidyl) dan 2 item yang diduga OOT palsu (tablet
kuning, putih atau mencantumkan nama produsen yang sudah melakukan pencabutan
izin edar), 14 item psikotropika (dengan zat aktif Alprazolam, Nitrazepam, dan
Benzodiazepin), dan 6 item obat keras.
"Terdapat temuan 12.562 butir OOT, 337 butir
Psikotropika, 650 butir Obat Keras dengan total estimasi nilai ekonomi Rp
38.156.416. Terhadap temuan tersebut dilakukan penertiban dengan pemberian
sanksi administrasi dan penyegelan oleh Satpol PP," ujar Wydia.
Konten Terkait
Baru-baru ini, viral di media sosial pengakuan seorang wanita pengguna kosmetik ilegal. Ia mengaku wajahnya sempat glowing, namun kemudian kulitnya p
Minggu 12-May-2024 21:01 WIB
Loka POM Kabupaten Tangerang menyita ribuan kosmetik dan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan selama 2022.
Selasa 02-Aug-2022 01:31 WIB