KESEHATAN

Lindungi Kesehatan Masyarakat, Epidemiolog Apresiasi Putusan BPOM tentang Label Pangan Olahan

Rabu 28-Aug-2024 20:46 WIB 80

Foto : wartakota

Brominemedia.com – Epidemiolog Dicky Budiman mengapresiasi langkah BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, 

Dalam perubahan itu, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.

Dicky Budiman, mengatakan langkah Badan POM untuk mewajibkan pencantuman potensi bahaya BPA pada label air minum dalam kemasan polikarbonat adalah langkah yang tepat dan penting dalam melindungi kesehatan masyarakat.

"Yang pertama bahwa bicara label bebas BPA atau bisphenol A pada kemasan produk ini sebenarnya adalah langkah atau kebijakan yang cukup tepat dalam konteks kesehatan masyarakat," kata Dicky melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (28/8/2024)

Dicky menyebut, BPA merupakan senyawa kimia yang digunakan dalam produksi plastik yang baik itu polikarbonat dan resin epoxy yang sering ditemukan pada kemasan makanan dan minuman ini, memang berperan sebagai disruptor endokrin yang artinya bisa mengganggu fungsi hormonal dalam tubuh manusia.

Pemerhati kebijakan kesehatan ini menyampaikan bahwa langkah BPOM untuk mewajibkan pencantuman label bebas BPA adalah perkembangan signifikan dalam regulasi bahan kimia berbahaya di Indonesia untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

"Dengan adanya label bebas BPA ini akan memberikan informasi penting kepada konsumen yang ingin menghindari potensi risiko kesehatan dari paparan BPA," jelasnya.

Ditegaskan Dicky, kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggungjawab pemerinta untuk memberikan proteksi kesehatan kepada publik dan konsumen agar bisa menentukan pilihan produk yang lebih aman. Selain itu, akan mendorong transparansi dalam proses produksi makanan dan minuman dalam kemasan.

Untuk itulah, kebijakan yang telah diambil pemerintah untuk melindungi publik dari risiko kesehatan tersebut perlu didukung semua pihak. Yakni memberikan literasi yang benar kepada publik, masyarakat perlu didorong untuk lebih sadar akan risiko BPA dan memilih produk yang lebih aman, bukan justru mengaburkan potensi-potensi bahaya BPA.

"Pemerintah punya tanggung jawab untuk melindungi kesehatan masyarakat termasuk literasinya. Artinya memberikan label bebas BPA adalah salah satu cara untuk masyarakat dan pemerintah mengurangi paparan bahan kimia yang berpotensi berbahaya," tegasnya

Ia pun mengimbau kepada konsumen agar bijak dalam mengkonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan plastik.

"Pertama, kalau bicara makanan minuman dalam kemasan plastik pilih yang produk kemasan yang aman. Kalau memang memungkinkan kurangi atau hindari yang terbukti tidak aman," jelas Dicky.

Sebelumnya, BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a, dengan tenggat waktu transisi empat tahun bagi produsen untuk melakukan penyesuaian.

Adapun 48A berbunyi, 'Keterangan tentang cara penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) pada Label air minum dalam kemasan wajib mencantumkan tulisan 'simpan di tempat bersih dan sejuk, hindarkan dari matahari langsung, dan benda-benda berbau tajam'.

Sementara, Pasal 61A berbunyi, 'Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat wajib mencantumkan tulisan 'dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan' pada label.
Share:

Konten Terkait

PEMERINTAHAN Polres Aceh Utara Sajikan 70 Porsi Makanan Bergizi Gratis untuk Murid TK Kemala Bhayangkari

Kali ini menyediakan 70 porsi makanan khusus untuk murid-murid TK dalam upaya mendukung program pemerintah demi meningkatkan

Rabu 15-Jan-2025 20:48 WIB

TREND PNM Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar untuk Daftar Izin Edar BPOM

Direktur Utama PNM, Arief Mulyadi mendorong nasabah binaan PNM yang bergerak di sektor pangan untuk maju dengan meningkatkan kualitas produk usahanya.

Rabu 18-Dec-2024 20:16 WIB

PERISTIWA Kejagung Periksa Eks Pejabat Kementerian BUMN Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung memeriksa eks pejabat di Kementerian BUMN terkait kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016. Dia diperiksa terkait Tom Lembong yang menjadi tersangka.

Jumat 29-Nov-2024 21:03 WIB

KESEHATAN PTPN Group & SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) bersama sejumlah Kementerian menggelar kick off Program Manis Menuju Swasembada Gula Nasional, Rabu (20/11) di areal perkebunan tebu PG Djatiroto Lumajang.

Rabu 20-Nov-2024 21:10 WIB

PEMERINTAHAN Anggota Komisi XIII DPR RI Melati Apresiasi Inovasi Unggulan Lapas Tanjungpandan Belitung

Anggota Komisi XIII DPR RI, Melati, kunjungan kerja ke Lpasa Kelas IIB Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, pada Senin (18/11/2-24).

Senin 18-Nov-2024 20:17 WIB

Tulis Komentar