Foto : tempo
brominemedia.com –
Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu surat resmi dari Lesti Kejora yang
disebut telah mencabut laporan KDRT yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar.
Meski polisi menyebut adalah hak Lesti Kejora untuk mencabut
laporan terhadap suaminya itu, polisi tetap menjalani mekanisme dan prosedur
hukum yang sudah berjalan.
"Kalau mau mencabut itu silakan saja hak dari pada
korban, tapi itu ada mekanisme dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro
Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan seperti dikutip dari Antara, Kamis, 13 Oktober
2022.
Hingga Kamis malam tadi, Zulpan mengatakan polisi belum
mendapatkan surat resmi permohonan pencabutan laporan dari pihak Lesti Kejora. "Saya
belum menerima keterangan resmi dari pihak mereka," ujarnya.
Ia mempersilakan Lesti untuk mengajukan permohonan, serta
menambahkan ada tahapan yang harus dilaksanakan dalam pencabutan laporan
polisi.
"Ada mekanisme yang harus dilalui dalam prosedur hukum
ini. Ada permohonan penangguhan, pencabutan, nanti penyidik gelar perkara untuk
memutuskan ini layak atau tidak," ucap Zulpan.
Sebelumnya, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah
menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap Lesti
Kejora pada Rabu (12/10).
Polisi kemudian secara resmi melakukan penahanan terhadap Rizky Billar pada Kamis sore.
Tak lama berselang setelah polisi mengumumkan penahanan tersebut, Lesti Kejora kemudian mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak penyidik terkait pencabutan laporan.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Rizky Billar kemudian dijerat pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Konten Terkait
Karyoto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) guna cegah kepadatan arus lalu lintas.
Jumat 21-Mar-2025 20:43 WIB
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan.
Jumat 07-Mar-2025 20:33 WIB
Kenali perbedaan petasan dan kembang api, dari bahan pembuatan hingga potensi bahayanya, serta sejarahnya yang menarik dari Tiongkok.
Kamis 06-Mar-2025 20:18 WIB
Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menerima informasi perihal adanya korban KDRT yang dirawat di Puskesmas Pasar Minggu.
Kamis 07-Nov-2024 20:28 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polisi menggiring tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan dan kekerasan anak berinisial ATG saat konferensi pers di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu...
Rabu 14-Aug-2024 20:36 WIB