KRIMINAL

Lakukan Tes Urine, Mas Pras Gunakan Sabu Sebelum dan Sesudah Penusukan Kadek Parwata di Jalan Nangka

Senin 17-Feb-2025 20:37 WIB 173

Foto : tribun-bali

Brominemedia.com – Akhirnya tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara dan Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku penganiayaan berat hingga korban I Kadek Parwata (31) meninggal dunia.

Kejadian itu terjadi pada Kamis 13 Februari 2025 lalu sekira pukul 02.00 WITA di pinggir jalan Nangka Utara, Denpasar Utara. 

Pelaku adalah Bastomi Prasetyawan (33) diamankan polisi di Pelabuhan Tanjung Merak, Surabaya, saat hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan Utara pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Muhamad lqbal Simatupang, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa sebelum menusuk korban, pelaku awalnya terlibat perselisihan di lokasi kejadian dengan orang lain. 

Setelah kejadian tersebut pelaku sempat pergi dan kembali ke TKP. 

Dan melihat korban dimana saat itu pelaku mengira korban Kadek Parwata adalah teman dari orang yang sebelumnya diajak ribut. 

"Usai menusuk korban pelaku sempat menitipkan sepeda motornya di Pasar Wangaya Denpasar kemudian pelaku kabur ke Jawa Timur," kata Kapolresta Kombes Pol M. Iqbal, pada konferensi pers Senin 17 Februari 2025 di Mapolresta Denpasar.

Kombes Iqbal menambahkan bahwa pelaku di Bali bekerja sebagai tukang las di wilayah Petitenget, Kuta Utara, Badung.

"Korban mengalami beberapa luka tusukan, di antaranya di rusuk sebelah kiri, bahu kiri, dan punggung sebelah kiri. Luka-luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang akhirnya merenggut nyawanya," imbuh Kombes Iqbal.

Peristiwa itu lantas dilaporkan ke Polsek Denpasar Utara.

Kemudian aparat melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi. 

Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara, Unit 1 Jatanras Polresta Denpasar, dan Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi tersangka. 

Tersangka Bastomi Prasetyawan, meninggalkan sepeda motor yang digunakannya di Pasar Wangaya sebelum melarikan diri dengan menumpang bus menuju Kecamatan Muncar, Banyuwangi. 

"Dari hasil pelacakan, petugas mengetahui bahwa tersangka kembali melanjutkan pelariannya ke Jember menggunakan bus dari Halte Bus Genteng, Banyuwangi," ujar Kombes lqbal. 

Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel. 

Dan akhirnya pada Minggu 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan yang telah bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

"Saat itu, tersangka hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang.

Setibanya di Polresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. 

Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu). 

"Tersangka mengaku, mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka. Bahkan usai ditangkap tersangka masih dibawah pengaruh narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul H. 

Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman. 

Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian. 

Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya dan sedang mencari pelaku. 

Lebih lanjut dikatakan Laurens, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka. 

Yakni, baju kaos hitam merk "HRXPRJCT" dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk "Rich" dengan bercak darah. 

Polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam bertuliskan "Sastra Jendra", sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah, sebilah keris kecil berwarna tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring.

Pelaku Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Konten Terkait

PERISTIWA Dua Ribuan Hektar Tambak di Sidoarjo Berubah Jadi Lautan

Ada sekira dua ribu hektar tambak di kawasan Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, hilang

Jumat 30-May-2025 20:47 WIB

PERISTIWA Viral Wanita Datang dengan Polisi ke Pernikahan, Klaim Pengantin Pria Adalah Tunangan yang Selingkuh

Viral seorang wanita mengacaukan resepsi pernikahan dan menuding pengantin pria menipunya.

Jumat 30-May-2025 20:46 WIB

EVENT Nagan Raya Raih Juara I Posyantek TTG Aceh di Abdya, Wabup Raja Sayang: Buah Kerja Keras Tim

“Semoga Posyantek lainnya dapat mengikuti jejak Posyantek Aloevera Aglonema dalam meraih prestasi,” harap Wabup Raja Sayang.

Jumat 30-May-2025 20:45 WIB

PERISTIWA Pasar Bogor Bakal Segera Dibongkar, Pedagang Boleh Berjualan Sampai Tanggal 6 Juni 2025

Pasar Bogor yang berlokasi di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, segera dibongkar

Jumat 30-May-2025 20:45 WIB

PERISTIWA Curhat Nelayan di Natuna Kerap Temui Kapal Ikan Asing Saat Melaut, Hasil Tangkapan Kian Menipis

Curhat dan keluhan nelayan tradisional di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, kian menyita perhatian,

Jumat 30-May-2025 20:45 WIB

Tulis Komentar