Foto : tribun-bali
"Dari hasil pelacakan, petugas mengetahui bahwa tersangka kembali melanjutkan pelariannya ke Jember menggunakan bus dari Halte Bus Genteng, Banyuwangi," ujar Kombes lqbal.
Pelaku diketahui berusaha melarikan diri ke Surabaya menggunakan travel.
Dan akhirnya pada Minggu 16 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan yang telah bekerja sama dengan Satreskrim Polda Jawa Timur berhasil menangkap Bastomi Prasetyawan di Terminal Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Saat itu, tersangka hendak kabur ke Tarakan, Kalimantan, menggunakan kapal," ucap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang.
Setibanya di Polresta Denpasar, pelaku menjalani tes urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar.
Hasilnya menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin (sabu-sabu).
"Tersangka mengaku, mengonsumsi sabu-sabu sebelum dan sesudah melakukan penikaman di Jalan Nangka. Bahkan usai ditangkap tersangka masih dibawah pengaruh narkoba," ungkap Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Raja Mangapul H.
Hasil penyelidikan dan interogasi, motif pembunuhan ini diduga karena kesalahpahaman.
Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian.
Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya dan sedang mencari pelaku.
Lebih lanjut dikatakan Laurens, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka.
Yakni, baju kaos hitam merk "HRXPRJCT" dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk "Rich" dengan bercak darah.
Polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam bertuliskan "Sastra Jendra", sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah, sebilah keris kecil berwarna tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring.
Pelaku Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Konten Terkait
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid memuji langkah tegas jajaran Polres Pekalongan Kota dalam mengusut aksi anarkis.
Kamis 02-Oct-2025 20:49 WIB
Program PSEL ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat. Kabupaten Bekasi memiliki peluang besar untuk menuntaskan permasalahan sampah secara berkelanjutan.
Rabu 01-Oct-2025 20:34 WIB
Puan sempat menjadi sorotan publik karena tidak memberi hormat tangan saat lagu Indonesia Raya berkumandang dalam pelantikan menteri.
Rabu 01-Oct-2025 20:32 WIB
Mantan presiden Republik Demokratik Kongo, Joseph Kabila, telah dijatuhi hukuman mati secara in absentia oleh Pengadilan Militer Tinggi negara tersebut, setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan, termasuk pengkhianatan, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Putusan tersebut dibacakan pada hari Selasa.
Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB
Alat kontrasepsi yang menjadi barang bukti kematian Arya Daru kini menimbulkan perdebatan baru, terutama setelah istri almarhum buka suara.
Rabu 01-Oct-2025 20:30 WIB