PERISTIWA

LAGI! 32 Unit Rumah Bersubsidi PT Pacung Kembali Disegel Kejati Bali, Simak Beritanya!

Kamis 13-Mar-2025 21:02 WIB 35

Foto : tribun-bali

Brominemedia.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Buleleng kembali melakukan penyitaan rumah bersubsidi, yang dibangun oleh PT Pacung Permai Lestari, Kamis (13/3). Rumah-rumah yang disita ini diduga hasil mencatut KTP masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Total ada 32 unit rumah yang disita oleh Kejati Bali. Seluruhnya berlokasi di dua titik, yakni 22 unit di Perumahan Peramboan Permai Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, dan 10 unit di Perumahan Graha Suwug Permai Desa Suwug, Kecamatan Sawan.

Tampak penyidik memasang pita merah putih bertuliskan Kejaksaan RI pada pintu rumah. Selain juga menempelkan stiker bertuliskan “Disegel”.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan, penyegelan rumah-rumah ini masih bagian dari penyidikan kasus korupsi rumah bersubsidi.

Pihaknya pada kegiatan itu melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap rumah tidak berpenghuni. “Rumah-rumah ini dibangun dengan mencatut KTP MBR,” ujarnya ditemui usai melakukan penyegelan. 

Kata Agung Jayalantara, penyitaan kali ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dari penyidik. Di mana penyidik menemukan masih ada dua perumahan yang belum diungkap oleh pihak pengembang perumahan. 

“Berdasarkan kesadaran pengembang, ia kemudian menunjukkan di mana saja lokasinya. Dan selanjutnya rumah ini kami segel untuk dijadikan barang bukti,” ucap dia. 

Dengan penyegelan lanjutan ini, total sudah ada 58 unit rumah yang disita oleh Kejati Bali. Agung Jayalantara mengungkap, sejatinya ada 18 lokasi perumahan di Buleleng yang dikembangkan sebagai perumahan bersubsidi oleh PT Pacung.

“Itu lokasinya di Buleleng timur dan tengah. Dari 18 lokasi itu, total rumah bersubsidi yang berhasil dibangun oleh pihak pengembang ini sebanyak 1.019 unit,” sebutnya. 

Mirisnya dari total 1.019 unit, yang diperoleh dengan cara mencatut KTP MBR sebanyak 395 unit. Sedangkan setelah rumah berhasil dibangun, kemudian dijual kepada masyarakat yang tergolong mampu. Kata Agung Jayalantara, kebanyakan pemilik KTP mau meminjamkan identitas karena tergiur dengan iming-iming uang. 

“Modusnya mereka itu melalui calo atau makelar yang ditugaskan mencari KTP. Pihak pengembang membayar tiap KTP senilai Rp 3 juta. Sedangkan dari makelar memberi ke pemilik KTP bervariasi. Mulai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta,” ungkapnya. 

Disebutkan jika ide peminjaman KTP MBR ini justru dari pengembang. Bahkan para calo atau makelar disarankan agar menggunakan KTP orang lain.

Mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng ini juga mengatakan, sejatinya para pemilik KTP mengetahui alasan peminjaman identitas. Yang mana digunakan untuk memohon kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumaha (FLPP) atau rumah bersubsidi.

“Sayangnya mereka baru tahu dampaknya sekarang. Karena sebelumnya mereka hanya tergiur dengan iming-iming uang. Ini tidak terlepas dari mereka yang merupakan MBR. Kebanyakan yang KTP-nya dipinjam bekerja sebagai petani, buruh, supir, hingga pegawai swasta dengan gaji rendah,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, kini sudah ada 36 saksi yang diperiksa. Mulai dari Pengembang perumahan, pegawai, pemilik KTP yang dibayar, pihak bank, hingga Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Tidak menutup kemungkinan para calo atau makelar juga akan diperiksa. "Kami juga berencana memeriksa pembeli rumah bersubsidi itu,” ucapnya. 

Konten Terkait

PERISTIWA Hendak Menggugat Pihak yang Perkarakan Ijazahnya, Pengamat: Bagus untuk Pengacara, Tapi Bikin Kerusakan untuk Jokowi

Pengamat politik dan jurnalis independen, Made Supriatma, turut merespons terkait polemik ijazah...

Rabu 16-Apr-2025 20:31 WIB

PERISTIWA Mobil Damkar Pemkab Jember Mogok Saat Hendak Kawal Helikopter Kapolda Jatim

Mobil berangkat dari Markas Damkar di Jalan Danau Toba Nomor 16, Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari untuk mengamankan penerbangan helikopter yang ditumpangi Kapolda.

Rabu 16-Apr-2025 20:29 WIB

PERISTIWA Bule Ngamuk di Bali Positif Narkoba, DPR Geram: Kenapa Malah Dideportasi?

Cucun menilai aksi warga AS itu harus menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap warga asing harus diperketat.

Rabu 16-Apr-2025 20:28 WIB

KRIMINAL KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan alasan belum ditahannya para tersangka yaitu masa penahanan yang dinilai akan membatasi waktu penyidikan.

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

RAGAM Momen Bams Eks Samsons Bersama Desiree Tarigan Melayat Ke Rumah Duka Hotma Sitompul

Bambang Reguna Bukit atau biasa dikenal Bams eks Samsons melayat ke rumah duka mantan ayah sambungnya, Hotma Sitompul di Jalan Pangeran Antasari.

Rabu 16-Apr-2025 20:27 WIB

Tulis Komentar