PEMERINTAHAN

Kuasa Hukum PT Bismacindo Sayangkan Pernyataan Bupati Kuansing, Minta Patuhi Putusan Pengadilan

Jumat 20-Jun-2025 20:56 WIB 143

Foto : tribunnews

Brominemedia.com – Kuasa Hukum PT Bismacindo Perkasa, Apriyansyah, S.H., M.H menyayangkan pernyataan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di sejumlah media online yang menyatakan keengganannya membayar pelunasan proyek pengadaan rapid test Covid-19 pada tahun 2020 lalu sebesar Rp 15,2 miliar lebih. Sebelumnya, Suhardiman Amby menyebut jika utang tersebut merupakan utang bodong karena pengadaannya tidak melalui proses yang sah. Namun Afriansyah menegaskan bahwa pengadaan adalah sudah melalui prosedur dan persyaratan pengadaan yang ditentukan oleh Pemkab Kuansing. "Dan hal ini diperkuat dengan Putusan Pengadilan yang sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Di mana proses putusan pengadilan adalah melalui pemeriksaan saksi-saksi, bukti surat tertulis, dan menguji kebenaran di depan Majelis Hakim," ujar Ariansyah, Jumat (20/6/2025). Sebagai kepala daerah kata Afriansyah, Bupati Suhardiman seharusnya menghormati putusan pengadilan yang sudah berproses dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Dimana gugatan mencari keadilan dari klien kami telah lama dijalankan, dari tahun 2022 sampai saat ini. Dan seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam putusan peradilan wajib untuk melaksanakannya," imbuh Afriansyah. Afriansyah menjelaskan bahwa PT Bismacindo Perkasa telah mengikuti semua upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Pemkab Kuansing⁩ selaku tergugat. Setelah gugatan PT Bismacindo Perkasa dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan dengan nomor 19/Pdt.G/2022/PN Tlk tanggal 8 Desember 2022 lalu, Pemkab Kuansing melakukan Banding di Pengadilan Tinggi Riau. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Riau nomor: 11/PDT/2023/PT BPR tanggal 8 Maret 2023 juga memperkuat putusan PN Teluk Kuantan. "Kemudian Pemkab Kuansing⁩ mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali di MK, namun kami tetap menang," ujar Afriansyah. Setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap, pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan mengadakan Aanmaning I pada tanggal 14 Maret 2025 nomor: 2/Pen.Pdt/Aanm.Eks/2025/PN Tlk. Saat itu kata Afriansyah, Aanmaning I dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sekretariat Daerah Kuansing dan Kepala Bagian Hukum Pemkab Kuansing, serta Asisten III. "Dari pihak Pemkab yang hadir, mereka menyatakan akan melaksanakan putusan dengan sukarela, dan mengenai pembayaran akan dicatatkan sebagai hutang daerah 2025 dan pada saat ini masih dalam proses penganggaran, proses penganggaran dalam tim penganggaran pemerintah. Hal itu juga terlampir dalam BAP Teguran Aanmaning I," beber Afriansyah. Beberapa waktu kemudian, pihak PT Bismacindo Perkasa kembali melakukan Aanmaning kepada Pemkab Kuansing.


Konten Terkait

PEMERINTAHAN Sinergi Inti Andalan Prima (INET) Kena Suspensi BEI, Begini Rekomendasi Sahamnya

BEI suspensi saham INET mulai 25 November 2025 karena kenaikan harga signifikan. Analisis dampak rights issue dan kinerja positif emiten.

Selasa 25-Nov-2025 20:14 WIB

PEMERINTAHAN Bupati Bandung Ungkap Rencana Bangun Tata Kota Secara Bertahap

Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, bertekad menata Kota Mangupura menjadi pusat ekonomi modern dengan pembangunan infrastruktur jalan baru.

Minggu 16-Nov-2025 20:17 WIB

OLAHRAGA Bangga, Wabup HSU Kalungkan Medali Emas ke Atlet Ski Air

Dalam kesempatan tersebut Hero Setiawan menyampaikan rasa bangganya atas semangat juang dan kerja keras para Petarung atlet HSU

Kamis 13-Nov-2025 20:18 WIB

PEMERINTAHAN Harapan Bupati Karolin Saat Hadiri Rakerda DPD Partai Nasdem Landak

Karolin Margret Natasa MH menghadiri pembukaan Rakerda DPD Partai Nasdem Kabupaten Landak di Hotel Hanura.

Minggu 09-Nov-2025 20:27 WIB

EVENT Ribuan Pelari Ramaikan Mandiri Bintan Marathon 2025, Kapolda Riau Ikut Serta

Sejumlah pelari antusias mengikuti Mandiri Bointan Marathon ke-4 tahun 2025 di Lagoi Bay, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Minggu.

Minggu 09-Nov-2025 20:25 WIB

Tulis Komentar